Ibnu Taymiah menfatwakan anak boleh bunuh ayahnya jika
Ibnu Taymiah menfatwakan anak boleh bunuh ayahnya jika si anak anggap si ayah itu musyrik/kafir.
(Majmuk Fatawa Ibnu Taimiah J14 MS478).
Berarti aliran2 syetan yang menghalalkan darah selain golongan atau
kelompoknya itu mengambil fatwanya wak taimiyah rupanya. Welehweleh...
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar