Tampilkan postingan dengan label Jimat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jimat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2015

Pentakfiran dan Penyesatan Kaum Salafi Wahabi


Pentakfiran dan Penyesatan Kaum Salafi Wahabi Terhadap Semua Ummat Islam yang tidak Sefaham dengan Alirannya;

1. Pentakfiran dan Penyesatan Wahabi Terhadap Ummat Disusun oleh: Tim Himmah Salaf (www.himmahsalaf.org) Kajian ilmiah disertai bukti-bukti scan kitab dan terjemahan
2. Bidah Murtad Kafir Ahli Neraka Halal Darah
3. Dalam kitab Tarikh Najd: 13, Ibn Ghannam menyebutkan kondisi kaum muslimin sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab berdakwah sebagai berikut : Wahhabi Memvonis MAYORITAS Muslim telah syirik dan jahil!!
 
4. Terjemah: “ Keadaan kaum muslimin sebelum tegaknya dakwah syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab: Konon mayoritas umat muslim di kurun 12 Hijriah telah jatuh pada kesyirikan dan kembali pada kejahiliahan. Telah padam cahaya petunjuk dalam diri mereka akibat kebodohan yang mendominasi mereka dan telah dikuasai oleh hawa nafsu dan kesesatan. Maka mayoritas kaum muslimin itu telah mencampakkan kitab Allah ke punggung mereka, mengikuti apa yang dilakukan datuk-datuk mereka dari kesesatan. Mayoritas kaum muslimin itu menyangka datuk mereka lebih mengetahui kebenaran dan lebih mengetahui jalan kebenaran “ (Tarikh Najd : 13) Keterangan: Yang wahabi maksud dengan kesyirikan adalah berziarah kepada makam-makam orang-orang shalih dan bertawassul kepada para nabi dan orang shalih baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Lihat bagaimana kaum wahabi begitu berani memvonis demikian, padahal saat itu banyak para ulama yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dan juga tidak menysirikkan kaum muslimin yang melakukan hal itu.
 
5. “ Dan sungguh kesesatan ini telah menyebar luas dan menyeluruh kepada negeri-negeri kaum muslimin “ (Tarikh Najd : 14) *) Penjelasan: Kalimat ‘AMMA bermakna merata dan menyeluruh ditambah kalimat KAAFFAH sebagai keadaan yang bermakna mencangkup secara keseluruhan. Artinya sebelum kedatangan dakwah Muhamamad bin Abdul Wahhab seluruh negeri kaum muslimin telah musyrik dan sesat tanpa terkecuali dan hanya golongan wahabi yang bertauhid. Na’udzu billah!!! Wahabi Memvonis Sesat Kepada Seluruh Negeri- Negeri Kaum Muslim!! Pada halaman berikutnya di Tarikh Najd: 14, Ibn Ghannam menyatakan:
 
6. Wahabi Memvonis Syirik dan Kafir kepada para Ulama!! Kaum wahabi bukan hanya memvonis syirik dan sesat kepada kaum awam muslimin saja saat itu, tapi mereka juga memvonis syirik bahkan kafir kepada para ulamanya! “ Maka renungkanlah apa yang disebutkan imam ini (Muhammad bin Abdul wahhab) tersebut dari berbagai macam kesyirikan besar (menyebabkan murtad) yang terjadi di zaman beliau yang dilakukan orang-orang yang mengaku ma‟rifah dan din (ulama) dan dari orang-orang yang menyandang fatwa (Mufti) dan kepenguasaan (penguasa). Akan tetapi syaikh telah memperingatkan mereka atas yang demikian dan menjelaskan bahwa ini termasuk kesyirikan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Maka sadarlah orang yang mau menerima peringatan itu, berrtaubat pada Allah dan mengetahui kesyirikan, kesesatan dan penolakan kebenaran yang terjadi “ (Ibn Ghannam, Tarikh Najd : 69)
 
7. Wahabi Memvonis Syirik Kepada Pengikut Madzhab-Madzhab Kitab Al-Din al-Khalish, Muhammad Shidiq al-Qanuji (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah, Juz I hal. 140) Al-Qanuji (Ulama Wahabi) mengatakan: “Taqlid terhadap madzhab-madzhab adalah syirik”. Jadi, menurutnya seluruh umat Islam pada sekarang itu kufur karena mereka penganut madzhab yang empat. Menurut wahabi, mereka semua orang kafir. Na’dzubillah!!
 
8. Wahabi Mengkafirkan Seluruh Penduduk Mesir, Irak, Amman, Syam, dan Yaman “Penduduk Mesir kafir karena mereka menyembah Ahmad al-Badawi. Penduduk Irak dan Amman kafir karna mereka menyembah Abdul Qadir Al-Jilani, dan Penduduk Syam kafir karna mereka menyembah Ibn „Arabi, demikian juga penduduk Nejd dan Hijaz sebelum munculnya dakwah Wahabi dan begitu juga penduduk Yaman juga kafir” (Lihat catatan kaki kitab Fath al-Majid yang ditulis oleh Ibn Baz, cetakan Dar Ulin Nuha, hal. 216-217)
 
9. Wahabi Mengkafirkan Orang Yang Membaca Dzikir Shalawat 10000x atau Laa Ilaaha illallah 1000x Husam al-’Aqqad wahabi yang anti dzikir dalam kitab Halaqat Mamnu’ah mengkafirkan orang yang membaca Dzikir Shalawat sebanyak 10000 kali atau membaca Dzikir Laa Ilaaha Illallah 1000 kali. (Lihat Kitab (Halaqat Mamnu’ah, Thantha: Dar al
 
10. Wahabi Memvonis Murtad dan Musyrik kepada Al-Imam Fakhruddin Ar-Raazi Dalam kitab Ad-Durar al-Saniyyah fi al- Ajwibah al-Najdiyyah, Cetakan Dar al- Qasim, vol.10, hal.355 , Abdurrahman bin Hasan (cucu Muhammad bin Abdul Wahhab) menjelaskan ihwal keburukan orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang Musyrik. Namun ia merasa kurang jika tidak ikut memvonis Murtad serta Musyrik terhadap Al-Imam Fakhruddin Al- Raazi, seorang ulama besar ahli tafsir abad kelima Hijriyah. Na’udzubillah!! Lihat
 
11. Artinya: “Ada hal yang lebih buruk dari itu semua yaitu dari kalangan mereka (orang-orang kafir) ada yang menuliskan karya -yang termasuk- dalam agama orang-orang musyrik dan murtad dari agama Islam, sebagaimana halnya al-Razi menulis bukunya tentang penyembahan gugusan bintang dan dia (al-Razi) menggunakan dalil-dalil untuk -mendukung- kebaikan dan manfaat dari karyanya sekaligus dia menganjurkan untuk hal itu (mempelajari dan mengambil manfaatnya). Hal ini -seperti apa yang dilakukan al-Razi- berdasarkan kesepakatan umat muslim adalah murtad dari agama Islam, meskipun pada akhirnya dia balik ke agama Islam. “ (Ad-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibah al- Najdiyyah, vol.10, hal.355 Semenjak kapan Imam al-Razi menulis buku penyembahan gugusan bintang!? Ini jelas sekali tuduhan lantaran kedengkian dan berburuk sangka sebelum memahami apa yang ditulis oleh Imam al-Razi.
 
12. Wahabi Mengkafirkan Sahabat Nabi, Bilal bin Al-Harits Syaikh Bin Baz, Ulama Wahabi, telah mengkafirkan Sahabat Nabi, Bilal bin Al-Harits dalam kitab Fathul Baari yang ia ta'liq sendiri Fathu al-Baari Syarh Shahih Bukhari lil Imam Ibn Hajar al-Atsqalani
 
13. Hadits Nabi yang shahih dalam Fath al-Baari, tertera bahwa Sahabat Nabi bernama Bilal al-Harits al-Muzany telah melakukan amalan tawassul yaitu meminta hujan dari Allah dengan bertawassulkan nabi (dinamakan istisqo') Dalam catatan kaki yg ditulis oleh Ibn Baz, tertulis: “SESUNGGUHNYA APA DILAKUKAN OLEH LELAKI INI YAITU SAHABAT NABI MUHAMMAD (BILAL) ADALAH PERBUATAN MUNKAR DAN PERANTARA MENUJU SYIRIK“. Perhatikanlah!! Wahabi dengan jelas mengkafirkan sahabat Nabi karna menghukumi MUSYRIK!!
14. Wahabi Mengkafirkan Imam al-Bukhari Syaikh Nashiruddin al-Albani, ulama wahabi, dalam Fatawa Al-Albani memvonis Imam al-Bukhari dengan sebutan “Bukan Seorang Muslim dan Mu’min!”, hanya karena al-Bukhari telah mentakwil. Kaum Wahabi sangat anti terhadap takwil, mereka mengingkari takwil secara mutlak; walaupun takwil tersebut takwil yang baik (terpuji), bahkan mereka mengatakan bahwa yang melakukan takwil sama dengan merombak dan menghancurkan al Qur’an.
 
15. Imam al-Bukhari melakukan ta'wil terhadap ayat 88 surah al-Qashash “ ”, “ tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah". (al-Qashash: 88)". “ Maksud `illa wajhah, adalah `illa mulkahu (kecuali kekuasaan-Nya)” (Shahih al-Bukhari). Akan tetapi Syaikh Al-Albani mengkritik keras takwilan ini lalu berkata : (( )) ” Ini sepatutnya tidak dituturkan oleh seorang Muslim yang beriman!” Beraninya al-Albani melontarkan pengkafiran terhadap Imam al- Bukhari?!! Na’udzubillah!
 
16. Menurut Wahabi: Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Atsqalani Bukan Ahlussunnah Wal Jama’ah!! Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (ulama wahabi) berkata: "Mengenai pegangan Nawawi dan Ibnu Hajar dalam Asma’ Was Sifat (yaitu akidah) mereka berdua bukan dikalangan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” Liqa’ Al-Babil Maftuh hal. 42-43 soal-jawab ke 373 cetakan Darul Watan Lin- Nasyr.
 
17. Wahabi Memvonis SYIRIK kepada Sayyidah Hawa, Istri Nabi Adam AS Bahkan Sayyidah Hawa’, isteri Nabi Adam AS pun tidak luput dari vonis wahabi. Sebagaimana Al-Qanuji berkata: “yang benar adalah bahwa syirik telah terjadi pada Hawa saja tidak pada Adam.” (Lihat Kitab Al-Din Aal-Khalish, hal 160) Berarti kaum wahabi telah menjadikan seluruh manusia sebagai anak zina, karna menurut mereka Nabi Adam kawin dengan Hawa’ yang syirik itu. Na’udzubillah!!
 
18. Katakanlah (hai Muhammad) : Biarlah setiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing, karena Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih lurus (jalan yang ditempuhnya).” (Al-Isra’ : 84) …”janganlah kamu merasa sudah bersih, Dia (Allah) lebih mengetahui siapa yang bertaqwa.” (An-Najm : 32) Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. [HR Muslim].
 
19. WWW.WARKOPMBAHLALAR.COM WWW.SUARAASWAJA.COM WWW.SARKUB.COM WWW.HIMMAHSALAF.ORG Terimakasih kepada: - Ibn Abdillah Al-Katiby - El Wafi - M. Luqman - Segenap kru Himmah Salaf

Di sinilah: http://www.slideshare.net/mluqmanfirmansyah/takfir-wahabi#
— bersama Imam Solikin.

FATWA MUFTI BRUNEI DARUSSALAM TENTANG WAHABI.
MEREKA BUKAN AHLUSSUNNAH.
MEREKA ALIRAN SESAT.


Ketetapan Fatwa Mufti Brunei """ALLAHU YARHAMUHUM""" Pehin Datu Seri Maharaja Dato Seri Utama Dr. Ustadz Awang Haji Ismail bin Omar Abdul Aziz Bahwa:

1. Wahhabi itu menyimpang
2. Wahhabi bukan AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH.
3. Wahhabi itu berfaham "TAJSIM" yang menyamakan Allah SWT dengan Makhluq-NYA
4. Wahhabi Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qoyyim, dan Al-Bani itu sesat. (NB: Kalau Ibnu Taimiyyah Insya Allah beliau bertaubat sebelum wafatnya sebagaimana keterangan di Kitab lainnya)
5. Bahaya pendidikan Wahhabi karena meresap di University, Sekolah, Masjid, Pondok, DLL.https://www.facebook.com/membongkar.kesesatan.wahabi/photos/a.329950507080811.75288.328999077175954/780280818714442/?type=1&relevant_count=1


 

Rabu, 01 April 2015

Jimat dan Rajah Berdasar Hadits Shahih

http://www.islam-institute.com/wp-content/uploads/2015/02/Kajian-Ilmiyah-Jimat-dan-Rajah-jimat-utk-kesehatan.jpg

Kajian Tentang Jimat dan Rajah Berdasar Hadits Shahih

KAJIAN MASALAH JIMAT DAN RAJAH, TERNYATA MENURUT NABI MUHAMMAD SAW DALAM HADITS SHAHIH, TIDAK SEMUA JIMAT DAN RAJAH ADALAH  SYIRIK !

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tulisan kami kali ini dilatar-belakangi keprihatinan atas sikap gegabah yang ditunjukkan oleh sebagian kalangan (baca : Ustadz) dalam menyikapi permasalahan Jimat dan atau Rajah. Sering kita jumpai di salah satu stasiun TV swasta nasional, dengan enteng dan mudahnya seorang ustadz memvonis behwa setiap Jimat dan atau Rajah adalah syirik… adakah fakta hukumnya memang demikian?... yang lebih menyedihkan, mereka mengkategorikan Hizib sebagai salah satu cara meminta bantuan kepada Jin… bagi kami; ini adalah sikap dan pernyataan seseorang yang tidak memahami permasalahan….

Penulis bukanlah mujtahid yang mampu menjelaskan permasalahan ini, sehingga dalam tulisan kali ini penulis menyandarkannya pada pendapat para Ulama yang memiliki kompetensi yang diakui oleh banyak kalangan dari generasi ke generasi.

jimat dan rajah

Mengawali kajian kita kali ini, ada baiknya kita mengenal dulu istilah-istilah yang digunakan baik dalam literatur fiqih maupun hadits khususnya dalam perkara ini…

Ruqyah : Mantera, Jampi-jampi, atau Jimat.

Tamimah : Manik-manik yang dikalungkan di leher anak kecil guna menolak penyakit. Selanjutnya para Ulama menggunakan kosa kata “Tamimah” tersebut untuk menyebut kertas yang didalamnya dituliskan Al Qur’an atau Asma Alloh.
Tiwalah : Jimat pengasihan yang biasa digunakan untuk menarik simpatik lawan jenis.
Nusyroh : Jimat untuk mengobati seseorang yang terkena gangguan Jin.
Wifiq (Awfaq) : Rajah yang tersusun dari rumusan angka-angka.

Sebagian kalangan ada yang kurang bijak dan terkesan pukul rata atau dalam pribahasa jawa “Gebyah Uyah Podho Asine” menganggap semua jenis Jimat adalah syirik berdasar Sabda Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ


Dari Abdulloh Ibn Mas’ud –rodhiyallohu ‘anhu- ia berkata : Aku mendengar Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda : “Sesungguhnya mantera, jimat dan tiwalah adalah syirik”. (HR. Abu Dawud, Al Hakim, Ahmad, Ibn Majah)

Secara literal dan general hadits diatas memberi kesimpulan bahwa segala macam mantera, jimat dan tiwalah adalah syirik dan haram. Akan tetapi memvonis syirik atas perkara-perkara tersebut dengan hanya mengacu pada literal dan generalnya hadits di atas tanpa memperhatikan hadits-hadits terkait yang lain adalah tindakan gegabah dan kurang hati-hati. Terlebih menyangkut vonis Syirik… Mengingat terdapat hadits-hadits shahih lain yang mestinya menjadi perhatian dan pertimbangan sebelum menyimpulkan perkara tersebut.

Diantaranya adalah hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَا مِنْ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنْ الرُّقَى قَالَ فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ مَا أَرَى بَأْسًا مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ


Dari Jabir –rodhiyallohu ‘anhu- ia berkata : Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam- melarang Ruqyah/mantera/jampi-jampi, kemudian datang keluarga Amr Ibn Hazm kepada Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam-, mereka berkata : “Kami memiliki Ruqyah/Jampi-jampi untuk mengobati sengatan kalajengking, sedangkan engkau telah melarang Ruqyah/jampi-jampi tersebut”. Selanjutnya mereka (keluarga Amr) memperlihatkan jampi-jampi tersebut kepada Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam - Maka beliau bersabda : "Menurutku tidak apa-apa, barang siapa mampu memberi manfaat untuk saudaranya maka hendaklah ia memberi manfaat pada saudaranya.” (HR. Muslim)

Juga hadits lain dalam Shahih Muslim :

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ


Dari Auf Ibn Malik Al Asyja’iy, ia berkata : Kami melakukan Ruqyah pada masa Jahiliyah, lalu kami berkata : Yaa Rosulalloh, bagaimana menurutmu ? maka Beliau bersabda : “Perlihatkan Ruqyahmu padaku. Ruqyah tidak apa-apa selama tidak mengandung syirik.”(HR. Muslim)

Oleh karenanya kita mendapati sikap dan pandangan para Ulama’ yang tidak meng-“Gebyah Uyah Podho Asine”- (memukul rata dan memvonis syirik segalah jenis Ruqyah/Jampi-jampi). Berikut penjelasan para Ulama dalam masalah tersebut, diantaranya adalah :

Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab

Setelah menyampaikan hadits dari Abdullah Ibn Mas’ud yang berbunyi : Aku mendengar Rosululloh –shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda : “Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah Syirik… dst (HR. Abi Dawud, Ibn Majah) Imam An Nawawi mengutip pernyataan Abu ‘Ubaid, ia berkata :

التولة - بكسر التاء - هو الذى يحبب المرأة إلى زوجها وهو من السحر قال وذلك لا يجوز


At Tiwalah – dengan dibaca kasroh pada huruf Ta’- adalah jimat yang dipergunakan untuk menjadikan perempuan mencintai suaminya, dan hal ini adalah termasuk bagian dari sihir. Abu Ubaid berkata : “Yang demikian itu tidak boleh.”

Selanjutnya Imam An Nawawi berkata :

(وأما) الرقاء والتمائم قال فالمراد بالنهي ما كان بغير لسان العربية بما لا يدرى ما هو


Adapun Ruqyah dan Tamimah, maka yang dimaksud dengan larangan dalam hal tsb adalah yang tidak menggunakan bahasa arab/bahasa yang tidak dapat dimengerti maksudnya. Berikutnya Imam An Nawawi berkata :

* قال البيهقى ويقال ان التميمة خرزة كانوا يعلقونها يرون أنها تدفع عنهم الآفات ويقال قلادة يعلق فيها العود وعن عتبة بن عامر قال (سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من علق تميمة فلا اتم الله له ومن علق ودعة فلا ودع الله له) رواه البيهقى


وقال هو ايضا راجع إلى معنى ما قال ابو عبيدة قال ويحتمل أن يكون ذلك وما اشبه من النهى والكراهة فيمن يعلقها وهو يرى تمام العافية وزوال العلة بها على ما كانت عليه الجاهلية وأما من يعلقها متبركا بذكر الله تعالى فيها وهو يعلم ان لا كاشف له الا الله ولا دافع عنه سواه فلا بأس بها ان شاء الله تعالى


Al Baihaqi berkata : Dan dikatakan bahwa “Tamimah” adalah manik-manik yang dikalungkan, dan mereka beranggapan bahwa kalung tersebut dapat menolak bahaya. (Sedang dlm pendapat lain) dikatakan bahwa : Tamimah adalah kalung yang padanya diikatkan kayu. Dari ‘Utbah Ibn Amir, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda : “Barangsiapa mengalungkan Tamimah maka Allah tidak menyempurnakan baginya, dan barangsiapa mengalungkan “Wad’ah” (manik-manik) maka Allah tiadak menitipkan titipan padanya .” (HR. Al Bayhaqi).

Al Baihaqi berkata : “Pengertian hadits tersebut juga dikembalikan pada pernyataan Abu ‘Ubaidah, ia berkata : “ Hadits tersebut dan hadits-hadits senada yang bermuatan larangan atau kemakruhan diperuntukkan bagi orang yang mengalungkan “Tamimah” sedang ia menganggap bahwa keselamatan dan hilangnya penyakit disebabkan “Tamimah” tsb, sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah. Adapun seseorang yang mengalungkan “Tamimah” dengan maksud Tabarruk dengan penyebutan Asma Allah Ta’aala yang ada didalamnya, dan ia meyakini bahwa tiada yang dapat membuka jalan baginya juga tiada yang menolak keburukan darinya kecuali Allah, maka hal tersebut tidak mengapa –Insya Allah-“. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, vol. 9, hlm. 66)

Al Hafizh Al Munawi dalam Faidhul Qodiir

(إن الرقى) أي التي لا يفهم معناها إلا التعوذ بالقرآن ونحوه فإنه محمود ممدوح (والتمائم) جمع تميمة وأصلها خرزات تعلقها العرب على رأس الولد لدفع العين توسعوا فيها فسموا بها كل عوذة (والتولة) بكسر التاء وفتح الواو كعنبة ما يحبب المرأة إلى الرجل من السحر (شرك) أي من الشرك سماها شركا لأن المتعارف منها في عهده ما كان معهودا في الجاهلية وكان مشتملا على ما يتضمن الشرك أو لأن اتخاذها يدل على اعتقاد تأثيرها ويفضي إلى الشرك ذكره القاضي وقال الطيبي رحمه الله المراد بالشرك اعتقاد أن ذلك سبب قوي وله تأثير وذلك ينافي التوكل والانخراط في زمرة الذين لا يسترقون ولا يتطيرون وعلى ربهم يتوكلون لأن العرب كانت تعتقد تأثيرها وتقصد بها دفع المقادير المكتوبة عليهم فطلبوا دفع الأذى من غير الله تعالى وهكذا كان اعتقاد الجاهلية فلا يدخل في ذلك ما كان بأسماء الله وكلامه ولا من علقها تبركا بذكر الله عالما أنه لا كاشف إلا الله فلا بأس به


Bahwasannya “Ruqyah” atau jampi-jampi/Jimat yang didalamnya tidak mengandung pengertian kecuali berlindung dengan al qur’an atau sejenisnya, maka hal tersebut adalah perkara yang terpuji. Adapun Tamimah yang ashalnya adalah manik-manik yang oleh orang Arab dikalungkan dikepala seorang anak untuk menolak penyakit ‘Ain…… dst… sampai pada penjelasan beliau :

Tidak termasuk dalam masalah ini (yang musyrik dan dilarang) Jimat yang didalamnya terdapat Asma Allah dan firman-Nya, dan juga orang yang mengalungkannya dengan tujuan “Tabarruk” dengan disebutnya Asma Allah di dalamnya, dan ia meyakini bahwa tiada yang dapat memberi jalan keluar kecuali Allah, maka yang demikian tidak mengapa “. (Faidhul Qodiir, vol. 2, hlm. 434)

Al Hafizh Al Bayhaqi dalam As Sunan Al Kubro

والقول فيما يكره من النشرة وفيما لا يكره كالقول في الرقية وقد ذكرناه


Pembahasan tentang hukum “Nusyroh” (Jimat untuk menyembuhkan dari gangguan jin) yang makruh dan yang tidak makruh sama dengan ruqyah” (As Sunan Al Kubro, 9/351)

Al Imam As Syafi’iy dan Ruqyah

الربيع قال : سألت الشافعي عن الرقية فقال لا بأس أن يرقي الرجل بكتاب الله وما يعرف من ذكر الله

Ar Robi’ berkata : “Aku bertanya kepada Imam As Syafi’iy tentang Ruqyah, maka beliau menjawab : “Tidak mengapa jika seseorang me-Ruqyah/jampi-jampi dengan kitab Allah dan perkara yang diketahui sebagai dzikir kepada Allah” (As Sunan Al Kubro Lil Bayhaqi, 9/349)

Al Imam Ahmad dan Tamimah

رأيت على ابن أحمد وهو صغير تميمة في رقبته في أديم. وفعله الإمام أحمد بنفسه كما في مسائل عبد الله: 3/1345، ومناقب الإمام أحمد: 242 لابن الجوزي، وبدائع الفوائد: 165.


Aku melihat putra Imam Ahmad sewaktu masih kecil dilehernya dikalungkan Tamimah dari kulit. Dan Imam Ahmad melakukannya sendiri, sebagaimana dalam Masail Abdullah Ibn Ahmad, 3/1354, Manaqib Imam Ahmad, 242. Badai’ul Fawaaid, 165. (Ta’liq Masailul Imam Ahmad Wa Ishaq Ibn Rohuyah, 9/4712)
Kajian Masalah Jimat dan Rajah, Inilah Kesimpulannya

Selain “Tiwalah” (Pengasihan) hukumnya boleh dengan catatan :

- Berisi ayat-ayat Allah atau Asma Allah, dan atau tidak berisi perkara yang tidak dapat dimengerti maksudnya.
- Tetap meyakini bahwa jimat-jimat/Ruqyah/Tamimah/Nusyroh tersebut hanyalah media Tabarruk dengan ayat-ayat Allah atau Asma Allah, sedang pemberi kesembuhan dan atau penolak bahaya hanyalah Allah tiada sekutu bagi-Nya.

Penulis berharap kepada segenap pendakwah Islam, hendaknya memahami permasalahan yang ingin disampaikan… jangan sampai kecerobohan dan kebodohan kita menjadi fitnah bagi Islam dan Ummat Islam itu sendiri… Ingatlah wanti-wanti Nabi Mulia tentang tanda akhir Zaman :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا


Dari Abdillah Ibn Amr Ibn ‘Ash, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan mencabut dari (dada) para hamba-Nya, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mewafatkan para Ulama hingga tak tersisa seorang alimpun. (ketika itu) manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin (panutan), ketika mereka ditanya maka mereka akan berfatwa tanpa ilmu, maka (akibatnya) mereka tersesat dan menyesatkan”. (HR. Al Bukhori)

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya serta senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua….

Wallohu A’lam,

Sabtu, 21 Maret 2015

RAJAH / WIFIQ / JIMAT

Rajah ato Jimat atau dalam bahasa Arabnya tamimah sebenarnya secara asal adalah jimat penjaga yang ditulis dan dikalungkan pada anak kecil untuk menangkal penyakit ‘ain

[1]. Namun, pengertian itu semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat penjagaan apa pun bentuknya adalah dinamakan tamimah. Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik dari sebagian jamaah takfir, dengan mengambil dasar hadits shahih riwayat Ahmad berikut:

 إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ


“Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”

Penilaian seperti itu adalah bentuk penilain yang tergesa-gesa serta tidak di dasari pemahaman yang baik. Anehnya lagi mereka kadang hanya memahami hadits lewat terjemahan dan kemudian tanpa pemikiran yang obyektik ikut berkomentar memberi hukum tanpa memperhatikan sama sekali pendapat-pendapat ulama terpercaya.

Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah (kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits,

Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya mengi’tikadkan bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah.

Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas adalah mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bisa mempengaruhi (kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan dengan ke-tawakkal-an.

[2] Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat. Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir.

[3] Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang dipenjara, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan jika digunakan untuk melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir.

[4] Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman, Imam sufyan al tsauri menuliskan utk wanita yg akan melahirkn dan digantung didada , ibnu taimiyah al harrani menulis QS Hud.44 didahi orang yg mimisan. Dan jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh Abdurrohman bin auf,Imam Hujjatul Islam al-Ghazali dan ulama-ulama adalah pelaku syirik, dan itu tidak akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at. ----------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Penyakait yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.
[2] Faidhul Qadir 2/426.
[3] Ibid. 6/223.
[4] Fatawi Haditsiyyah hlm. 2.


Terkait
Rajah(jimat) Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin...

Rajah Imam Ghozali dan Shohabat Abdul Rohman bin Auf
Tanya
Assalamu'alaikum wr.wb. Mau tanya kisah jelas Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin Auf membuat rajah beserta referensinya. karena saya barusan baca :

"Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman..." diambil dari: 

http://ktb-piss.blogspot.com/2011/08/rajah-wifiq-jimat.html.

Matur nuwun.

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, ya ada kitab al aufaq karya imam al ghazzali yang khusus membahas wifiq / rajah, silahkan beli saja kitabnya di toko-toko kitab, di beberapa pesantren sering dikaji saat bulan ramadhan.
Sedangkan khowashul qur'an, berisi tentang huruf-huruf di awal surat yang pernah digunakan oleh Shahabat Abdurrahman bin 'Auf untuk menjaga hartanya.

Dan imam ghazzali juga mengarang kitab khusus tentang khowasul qur'an ini.
Kitab al burhan imam zarkasi ;

النوع السابع والعشرون معرفة خواصه وقد صنف فيه جماعة منهم التميمي ، وأبو حامد الغزالي . قال بعضهم : وهذه الحروف التي في أوائل السور ، جعلها الله تعالى حفظا للقرآن من الزيادة والنقصان ; قال تعالى : إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون ( الحجر : 9 ) . وذكر بعضهم أنه وقف على أن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه كان يكتبها على ما يريد حفظه من الأموال والمتاع فيحفظ


Semoga bermanfaat .

Rajah(jimat) Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin Auf

Tanya
Assalamu'alaikum wr.wb. Mau tanya kisah jelas Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin Auf membuat rajah beserta referensinya. karena saya barusan baca :
"Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman..." diambil dari:  
Matur nuwun.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, ya ada kitab al aufaq karya imam al ghazzali yang khusus membahas wifiq / rajah, silahkan beli saja kitabnya di toko-toko kitab, di beberapa pesantren sering dikaji saat bulan ramadhan.
Sedangkan khowashul qur'an, berisi tentang huruf-huruf di awal surat yang pernah digunakan oleh Shahabat Abdurrahman bin 'Auf untuk menjaga hartanya. Dan imam ghazzali juga mengarang kitab khusus tentang khowasul qur'an ini.

Kitab al burhan imam zarkasi ;
النوع السابع والعشرون معرفة خواصه وقد صنف فيه جماعة منهم التميمي ، وأبو حامد الغزالي . قال بعضهم : وهذه الحروف التي في أوائل السور ، جعلها الله تعالى حفظا للقرآن من الزيادة والنقصان ; قال تعالى : إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون ( الحجر : 9 ) . وذكر بعضهم أنه وقف على أن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه كان يكتبها على ما يريد حفظه من الأموال والمتاع فيحفظ .