[1]. Namun, pengertian itu semakin luas dan melebar sehingga setiap jimat penjagaan apa pun bentuknya adalah dinamakan tamimah. Jimat ini pun tidak luput dari penilaian syirik dari sebagian jamaah takfir, dengan mengambil dasar hadits shahih riwayat Ahmad berikut:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”
Penilaian seperti itu adalah bentuk penilain yang tergesa-gesa serta tidak di dasari pemahaman yang baik. Anehnya lagi mereka kadang hanya memahami hadits lewat terjemahan dan kemudian tanpa pemikiran yang obyektik ikut berkomentar memberi hukum tanpa memperhatikan sama sekali pendapat-pendapat ulama terpercaya.
Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah (kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits,
Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya mengi’tikadkan bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah.
Imam ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas adalah mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bisa mempengaruhi (kekuatan merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan dengan ke-tawakkal-an.
[2] Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik yang mengi’tikadkan bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat. Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir.
[3] Sedangkan wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, mengeluarkan orang yang dipenjara, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan jika digunakan untuk melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir.
[4] Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman, Imam sufyan al tsauri menuliskan utk wanita yg akan melahirkn dan digantung didada , ibnu taimiyah al harrani menulis QS Hud.44 didahi orang yg mimisan. Dan jika wifiq dinilai syirik, maka berarti pula menuduh Abdurrohman bin auf,Imam Hujjatul Islam al-Ghazali dan ulama-ulama adalah pelaku syirik, dan itu tidak akan pernah diucapkan kecuali oleh orang-orang yang mulutnya tidak dikunci dengan adab syari’at. ----------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Penyakait yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.
[2] Faidhul Qadir 2/426.
[3] Ibid. 6/223.
[4] Fatawi Haditsiyyah hlm. 2.
Terkait
Rajah(jimat) Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin...
Rajah Imam Ghozali dan Shohabat Abdul Rohman bin Auf
Tanya
Assalamu'alaikum wr.wb. Mau tanya kisah jelas Imam Ghazali dan Syd. Abdurrahman bin Auf membuat rajah beserta referensinya. karena saya barusan baca :
"Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Imam al-Ghazali. Bahkan Shohabat Abdurrohman bin auf RA. menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dg tujuan mnjaga harta benda agar aman..." diambil dari:
http://ktb-piss.blogspot.com/2011/08/rajah-wifiq-jimat.html.
Matur nuwun.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, ya ada kitab al aufaq karya imam al ghazzali yang khusus membahas wifiq / rajah, silahkan beli saja kitabnya di toko-toko kitab, di beberapa pesantren sering dikaji saat bulan ramadhan.
Sedangkan khowashul qur'an, berisi tentang huruf-huruf di awal surat yang pernah digunakan oleh Shahabat Abdurrahman bin 'Auf untuk menjaga hartanya.
Dan imam ghazzali juga mengarang kitab khusus tentang khowasul qur'an ini.
Kitab al burhan imam zarkasi ;
النوع السابع والعشرون معرفة خواصه وقد صنف فيه جماعة منهم التميمي ، وأبو حامد الغزالي . قال بعضهم : وهذه الحروف التي في أوائل السور ، جعلها الله تعالى حفظا للقرآن من الزيادة والنقصان ; قال تعالى : إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون ( الحجر : 9 ) . وذكر بعضهم أنه وقف على أن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه كان يكتبها على ما يريد حفظه من الأموال والمتاع فيحفظ
Semoga bermanfaat .
MENDERITA MASALAH ASMARA YANG MERESAHKAN JIWA. ATASI DENGAN AJIAN MLIWIS PUTIH JAWA. PRAKTIS PERMANEN MAHAR TERJANGKAU HUBUNGI: 081567662467
BalasHapus