Rabu, 25 Maret 2015

Orang yang hitam jidatnya

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum...bagaimana hukumy orang yg hitam jidaty sebab ibadah ? Mhon dgn refrensi

JAWABAN :
Tanda hitam pada jidat seseorang tidak mencerminkan perilaku kasalehan seseorang, meskipun pada sebagian orang2 saleh ditemukan tanda hitam pada jidatnya karena sering shalat. Sedangkan usaha menampakkan tanda hitam pada jidat dengan maksud agar nampak saleh hukumnya adalah haram karena tergolong riya’. Bagi sebagaian orang yang telah nampak tanda hitam pada jidatnya, jika dapat mendorong timbulnya sifat riya’ maka menurut imam Ghazali harus di hilangkan agar terhindar dari sifat riya’.

Adapun mengenai pengertian tanda hitam yang terdapat dalam ayat alqur’an :

 سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ


 Para ulama berbeda dalam menafsirkannya:
1. Tanda hitam seperti bekas cap tanda yang ada di punggung onta atau sapi.
2. Perubahan perilaku positif sebagaimana khusyu’ dan lain-lain.
3. Kelak di hari kiamat akan nampak sinar pada jidatnya.

Referensi:
1. Attahrir wattanwir Li Ibn Asyur Juz 6 Hal. 201
2. Ihya’ Ulumuddin Juz 1 Hal 140
3. Hasyiyah Bujairimi Ala Khatib, Juz 6 hal. 51
4. Tafsir Al ‘Alusiy, Juz 19 Hal 236

Tidak ada komentar:

Posting Komentar