Ikut Pendapat Dloif dalam Madzhab Syafi'i atau Pendapat Lain?
Tidak tengah-tengah maraknya kelompok yang anti-madzhab, tidak sedikit umat Islam yang telah berkomitmen terhadap suatu madzhab, seperti madzhab Imam al-Syafi'i, diganggu agar meninggalkan madzhabnya. Kemudian diarahkan untuk tidak bermadzhab.
Propaganda mereka biasanya dengan ajakan "Kembali (langsung) kepada al-Qur'an dan al-Hadits", padahal untuk memahami al-Qur'an dan Hadits butuh petunjuk-petunjuk para imam madzhab. Dan ulama-ulama terdahulu sampai sekarang pun berkominten terhadap salah satu madzhab yang mereka anut.
Seorang yang sudah berkomitmen terhadap madzhab al-Syafi'i (misalnya) maka hendaknya selalu berupaya mempelajari madzhabnya dan mengikutinya (terus menjaganya). Bahkan dalam hal ini, seseorang lebih utama mengikuti pendapat dalam madzhabnya yang dianggap lemah atau pendapat terdahulu (qaul qadim) daripada mengikuti madzhab lain.
Yang demikian itu sebagainya arahan dari ulama, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Jam’ur Risalatain Fi ta’addudil Jum’atain, sebagai berikut:
القديم أيضا أن أقلهم اثنا عشر اهـ ثم إن تقليد القول القديم أولى من تقليد المخالف لأنه يحتاج أن يراعي مذهب المقلد بفتح اللام في الوضوء والغسل وبقية الشروط، وهذا يعسر على غير العارف، فالتمسك بأقوال الإمام الضعيفة أولى من الخروج إلى المذهب الآخر.
"Taqlid (mengikuti) pendapat qoul qodim itu lebih baik dari pada mengikuti madzab yang berbeda dengan (madzabnya). Karena itu memerlukan menjaga madzab yang diikutinya. Dalam wudlu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal ini sulit bagi selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada pendapat-pendapat imamnya yang dhoif itu lebih baik dari pada keluar menuju madzab yang lain."Demikian pula dalam kitab Al-Fawaidu Al-Madaniyah al-Kubro :
إن تقليد القول أو الوجه الضعيف في المذهب بشرطه أولى من تقليد مذهب الغير لعسر اجتماع شروطه
"mengikuti pendapat atau wajah dhoif di dalam madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih utama dari pada mengikuti madzab-madzab lain, karena mengumpulkan sarat-saratnya."Didalam Hamisy I’anatu al-Tholibin juga dikatakan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar