Jumat, 08 Mei 2015

Antara Celana Cingkrang, Isbal, Sombong Dan Sunnah

Antara Celana Cingkrang, Isbal, Sombong Dan Sunnah

sabda Nabi SAW :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari)

Perhatikan kata dibawah ini :

ثَوْبَهُ

Artinya pakaian atau kain maksudnya bahan pakaian secara umum, jadi bukan sarung saja. lagian di jaman nabi emang sudah ada sarung?

جَرَّ

Artinya menyeret, maksudnya kain yang panjangnya sempai menyentuh tanah sehingga ketika berjalan tanah ikut tersapu oleh kain yang dipakai tersebut.
Jadi selama tidak menyentuh tanah boleh.

Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki entah itu berupa celana, sarung jubah ataupun pakaian yang lain. Hukumnya terdapat perincian yaitu makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain :
1. Berkata Al-Imam Qalyubi :
“Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong”

2. Berkata An-Nawawi :
“Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong”.

3. Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin :
“Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian.”

Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak disertai sombong dan haram apabila dengan sikap sombong. Dalil kesimpulan ini adalah sebagai berikut :
1. firman Allah :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya : Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A'raf -26)

2. firman Allah :

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Artinya : Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah SWT tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.(Q.S. Luqman: 18 )

3. sabda Nabi SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah SWT tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari)

4. sabda Nabi SAW :
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Artinya : Allah tidak akan melihat pada hari kiamat nanti orang-orang yang menurunkan kain sarungnya karena sombong (H.R. Bukhari).

5. sabda Nabi SAW : :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Artinya : Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka.(H.R. Bukhari)

Setelah menyebut beberapa hadits yang senada dengan di atas, Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :
“ Ithlaq ini dimaknai sesuai dengan hadits-hadits yang datang yang membatasi dengan sifat sombong”

6. Rasullullah SِAW bersabda :
ثلاث لايكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطى شيأ إلا منه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره
Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT di hari kiamat, yaitu: pengungkit pemberian yang tidak memberi sesuatu kecuali mengungkit-ungkitnya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu dan seseorang yang melakukan isbal (menurunkan) kain sarungnya (H.R. Muslim)

Imam Nawawi dalam mensyarah hadits di atas, mengatakan :
“ Adapun sabda Nabi SAW almusbil izaarahu, maknanya adalah yang menurun ujung sarungnya karena sombong sebagaimana datang tafsirannya pada hadits lain, yaitu :
لا ينظر الله إلى من يجر ثوبه خيلاء
Artinya : Allah tidak akan melihat kepada orang yang menurunkan kainnya karena sombong
Khuyala’ adalah sombong. Menurunkan kain yang dihubungkan dengan sikap sombong ini mengkhususkan keumuman perkataan musbil izarahu dan menunjukkan bahwa orang yang dimaksudkan dengan ancaman itu adalah orang-orang yang menurunkan ujung kain sarungnya dengan sikap sombong”.

7. Sabda Rasulullah SAW :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Artinya : Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu berkara Abu Bakar : “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :"Engkau tidak melakukannya karena sombong”.(H.R. bukhari)

Dalam hadits lain disebutkan
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا (رواه البخاري رقم 5451 )
لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء (رواه مسلم رقم 2085)
“Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong” (HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya:
فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنك لن تصنع ذلك خيلاء (رواه البخاري رقم 3465)
 “Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong” (HR Bukhari No 3465).
Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “Sombong”. Maka mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib.
Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128.

Menurut hemat kami, kemakruhan isbal dengan sikap tidak sombong adalah karena dengan isbal dikuatirkan sulit terpelihara dari bersentuhan dengan najis atau adanya isbal dikuatirkan terjadi sikap sombong.

Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar