Tampilkan postingan dengan label Madzhab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madzhab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 April 2015

Memahami Al Qur'an dan Hadis tetap Merujuk pada Kiai atau Ulama

Salah satu sarat mutlak Memahami Al-Quran dan Sunah adalah dengan merujuk pada pendapat para Kiai dan ulama, Sebab jaringan transmisi ilmu keislaman melalui beliau-beliau semua.

Para ulama sinambung, menyambung secara terus menerus dengan para atba’ tabi’in, tabi’in dan para sahabat Nabi. Para Ulama itulah yang paling memahami atsar sahabat, dan para sahabat yang paling memahami sunah Nabi.

Sebagai contoh, Sahabat Nabi saw, Sy. Abdullah bin Umar mempunyai Murid Imam Nafi’, Imam Nafi mempunyai murid Imam malik, Imam Malik mempunyai murid Imam Syafi’i, Imam Syafi’i mempunyai murid 
 Imam al-Muzni, al-Muzni mempunyai murid Imam Thahawi terus sinambung sampai imam al-Juwaini, Imam Haramain, Imam Gazali sampai Syekh Zaini Dahlan, Syekh Nawawi al-Bantani, KH. Hasyim Asy’ari sampai pada kiai-kiai saat ini. Jadi bagaimana mungkin kita langsung merujuk pada para Sahabat atau Tabi’in dengan meninggalkan jaringan ini.

Oleh sebab itu, Imam`Ala’udin Ali al-Hanafi (W. 796 H) dalam kitabnya al-Ittiba’ (Dar al-Kutub: 2006) Hlm 80, mengatakan:

ومن ظن أنه يعرف الأحكام من الكتاب والسنة بدون معرفة ما قاله هؤلاء الأئمة وأمثالهم فهو غالط مخطئ

“Orang yang merasa bahwa dirinya mengetahui hukum-hukum (syariat) langsung dari al-Quran dan Sunah, tanpa merujuk pada penjelasan dan penjabaran para Imam-imam besar itu, ia orang yang salah dan menyesatkan”(dalam kitabnya al-Ittiba’ (Dar al-Kutub: 2006) Hlm 80)

Kiai atau ulama kita berpegang teguh pada al-Quran dan Sunah. Beliau semua menerapkan keduanya tanpa meninggalkan konteksnya, yaitu kebudayaan lokal. Tidak mengamalkan al-Quran dan Sunah secara harfiah. Membuka mesin yangg benar dengan menggunakan kunci-kuncinya, obeng dll. Ada juga yang membuka mesin dengan arit dan palu, yang penting terbuka.
Ulama kita memilih cara pertama, memahami dan menerapkan al-Quran-Sunah dengan perangkatnya "Asal" menerapkan al-Quran dan Sunah seperti membuka baud dengan arit dan palu bukan dengan alat atau cara semestinya. Anak-anak muda mudah sekali "kepincut" dengan slogan "menurut al-Quran- hadis", padahal itu semakin menjauhkan dari Islam.
Sebab kembali atau merujuk pada al-Quran dan Sunah tanpa ilmu justru semakin menjauhkan umat dari keduanya. Malah menyesatkan, 
contoh yang terjadi saat ini pembantaian yang kita lihat di Syiria, Irak dan negara Islam lainnya. Apakah benar al-Quran dan Sunah Nabi mengajarkan pembantaian? 

Contoh lainnya dalam ilmu Tauhid, alih-alih merujuk langsung pada al-Quran-hadis malah menjadi faham "mujasimah"/ tajsim: Allah berfisik. Faham ini jauh dari ajaran al-Quran. Ahlu Sunah wal jamaah menerapkan al-Quran dan Sunah tanpa memisahkannya dengan konteks, tidak dogmatis. Ulama yang menerapkan al-Quran dan Sunah tanpa meninggalkan konteks akan moderat. Sebaliknya, orang yang menerapkan keduanya secara harfiah, setback.
Salah satu sarat mutlak merujuk pada al-Quran dan Sunah adalah dengan merujuk pada pendapat para ulama, sebab jaringan transmisi kita melalui beliau-beliau semua. Para ulama sinambung, menyambung secara terus menerus dengan para atba’ tabi’in, tabi’in dan para sahabat Nabi. Para Ulama itulah yang paling memahami atsar sahabat, dan para sahabat yang paling memahami sunah Nabi. Sebagai contoh, Sahabat Nabi saw, Sy. Abdullah bin Umar mempunyai Murid Imam Nafi’, Imam Nafi mempunyai murid Imam malik, Imam Malik mempunyai murid Imam Syafi’i, Imam Syafi’i mempunyai murid Imam al-Muzni, al-Muzni mempunyai murid Imam Thahawi terus sinambung sampai imam al-Juwaini, Imam Haramain, Imam Gazali sampai Syekh Zaini Dahlan, Syekh Nawawi al-Bantani, KH. Hasyim Asy’ari sampai pada kiai-kiai saat ini. Jadi bagaimana mungkin kita langsung merujuk pada para Sahabat atau Tabi’in dengan meninggalkan jaringan ini.
Oleh sebab itu, Imam`Ala’udin Ali al-Hanafi (W. 796 H) dalam kitabnya al-Ittiba’ mengatakan:

 ومن ظن أنه يعرف الأحكام من الكتاب والسنة بدون معرفة ما قاله هؤلاء الأئمة وأمثالهم فهو غالط مخطئ 

“Orang yang merasa bahwa dirinya mengetahui hukum-hukum (syariat) langsung dari al-Quran dan Sunah, tanpa merujuk pada penjelasan penjabaran para Imam-imam besar itu, ia orang yang salah dan menyesatkan”

Kamis, 26 Maret 2015

Orang awam bebas memilih mazdhab

Para ulama berdebat mengenai apakah kebenaran dalam Islam itu tunggal atau plural. Mereka yang berpendapat bahwa kebenaran itu tunggal disebut dengan kelompok mukhatti'ah. Bagi kelompok ini, hanya ada satu pendapat yang benar, dan itu hanya Allah yang tahu. Yang lain dianggap keliru.

Namun ada kelompok lain yang berpandangan berbeda: semua pendapat dalam fiqh itu benar, namun pendapat mana yang paling benar menurut Allah, kita tidak mengetahuinya. Kelompok ini disebut mushawwibah.

Imam Sya'rani dalam kitabnya al-Mizan al-Kubra menjelaskan bahwa keempat mazhab dalam fiqh itu semuanya benar, memiliki silsilah sampai ke Rasul, dan para pengikutnya akan melewati shiratal mustaqim dengan mulus dan memasuki surga sesuai dengan kubah mazhabnya masing-masing bersanding dengan kubah Nabi Muhammad.

Bagi kelompok mukhatti'ah, meskipun mereka menganggap kebenaran itu tunggal, namun mereka mengakui Hadis Nabi yang mengisyaratkan para mujtahid yang salah ber-ijtihad akan mendapat satu pahala, sedangkan yang ijtihadnya benar akan mendapat dua pahala. Ini artinya, yang dimata Allah keliru pun akan mendapat pahala. Allah menghargai usaha keras dan sungguh-sungguh yang dilakukan mereka yang menggali hukumNya.

Kalau begitu, mazhab mana yang sebaiknya kita ikuti? Imam Sya'rani menyampaikan bahwa 'amiy la mazhaba lahu (orang awam itu tidak punya mazhab). Artinya orang awam itu tidak punya pendapat. Namanya juga orang awam, tidak mungkin memiliki pendapat sendiri dalam memahami al-Quran dan Hadis. Kita tidak punya kapasitas utk berijtihad. Maka orang awam itu tidak terikat pada mazhab manapun; mereka bebas memilih mazhab mana yang mereka kehendaki, yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang mereka hadapi. Islam itu mudah, jangan dibikin susah...

= Prof. Nadirsyah Hosen =

Senin, 23 Maret 2015

Pentingnya Bermadzhab dalam Islam

 
Risalah Pentingnya Bermadzhab 4 karya Hadlratusy Syekh KH. Hasyim Asy'ari

رِسَالَةٌ فِيْ تَأَكُّدِ الْأَخْذِ بِمَذَاهِبِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ
تَأْلِيْفُ الشَّيْخِ مُحَمَّدْ هَاشِمْ أَشْعَرِي (1287-1366هـ)
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat
Karya Hadlratusysyaikh KH.Hasyim Asy’ari
(1287H-1366H)

اِعْلَمْ أَنَّ فِي الْأَخْذِ بِهَذِهِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ مَصْلَحَةً عَظِيْمَةً وَفِي الْإِعْرَاضِ عَنْهَا كُلِّهَا مَفْسَدَةً كَبِيْرَةً

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya mengikuti madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mengandung kemaslahatan yang besar, dan meninggalkan seluruhnya membawa resiko kerusakan yang fatal.

وَنَحْنُ نُبَيِّنُ ذَلِكَ بِوُجُوْهٍ

Kami akan menjelaskan persoalan diatas dari beberapa aspek:

أَحَدُهَا أَنَّ الْأُمَّةَ اِجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَعْتَمِدُوْا عَلَى السَّلَفِ فِيْ مَعْرِفَةِ الشَّرِيْعَةِ


Pertama, bahwa umat Islam telah sepakat bulat untuk mengacu dan menjadikan ulama salaf sebagai pedoman dalam mengetahui, memahami, dan mengamalkan syariat Islam secara benar.

فَالتَّابِعُوْنَ اِعْتَمَدُوْا فِيْ ذَلِكَ عَلَى الصَّحَابَةِ وَتُبَّعُ التَّابِعِيْنَ اِعْتَمَدُوْا عَلَى التَّابِعِيْنَ وَهَكَذَا فِيْ كُلِّ طَبَقَةٍ اِعْتَمَدَ الْعُلَمَاءُ عَلَى مَنْ قَبْلَهُمْ

Dalam hal ini, para tabi'in mengikuit jejak para sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu para pengikut tabi'in meneruskan langkah dengan mengikuti jejak para tabi'in. Demikianlah seterusnya, pada setiap generasi, para ulama pasti mengacu dan merujuk kepada orang-orang dari generasi sebelumnya.

وَالْعَقْلُ يَدُلُّ عَلَى حُسْنِ ذَلِكَ لِأَنَّ الشَّرِيْعَةَ لَا تُعْرَفُ إِلَّا بِالنَّقْلِ وَالْإِسْتِنْبَاطِ

Akal yang sehat menunjukkan betapa baiknya pola pemahaman dan pengamalan syariat Islam yang seperti itu. Sebab syariat Islam tidak dapat diketahui kecuali dengan cara naql (mengambill dari generasi sebelumnya) dan istinbath (mengeluarkan dari sumbernya, Al Quran dan al Hadits, melalui ijtihad untuk menetapkan hukum).

وَالنَّقْلُ لَا يَسْتَقِيْمُ إِلَّا بِأَنْ تَأْخُذَ كُلُّ طَبَقَةٍ عَمَّنْ قَبْلَهَا بِالْإِتِّصَالِ

Naql tidak mungkin dilakukan dengan benar kecuali dengan cara setiap generasi mengambil langsung dari generasi sebelumnya secara berkesinambungan.

وَلَا بُدَّ فِي الْإِسْتِنْبَاطِ أَنْ يَعْرِفَ مَذَاهِبَ الْمُتَقَدِّمِيْنَ لِئَلَّا يَخْرُجَ عَنْ أَقْوَالِهِمْ فَيَخْرِقُ الْإِجْمَاعَ وَيَبْنِيْ عَلَيْهَا وَيَسْتَعِيْنُ فِيْ ذَلِكَ بِمَنْ سَبَقَهُ

Sedangkan untuk istinbath, disyaratkan harus mengetahui madzhab-madzhab ulama generasi terdahulu agar tidak menyimpang dari pendapat-pendapat mereka yang bisa berakibat menyalahi kesepakatan mereka (ijma’). Dan melanjutkan madzhab-madzhab tersebut dengan ditunjang madzhab-madzhab ulama generasi sebelumnya

لِأَنَّ جَمِيْعَ الصِّنَاعَاتِ كَالصَّرْفِ وَالنَّحْوِ وَالطِّبِّ وَالشِّعْرِ وَالْحِدَادَةِ وَالتِّجَارَةِ وَالصِّيَاغَةِ لَمْ تَتَيَسَّرْ لِأَحَدٍ إِلَّا بِمُلَازَمَةِ أَهْلِهَا وَغَيْرُ ذَلِكَ نَادِرٌ بَعِيْدٌ لَمْ يَقَعْ وَإِنْ كَانَ جَائِزًا فِي الْعَقْلِ

Sebab, semua pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki seseorang, misalnya dibidang shorof, nahwu, kedokteran, kesusastraan, pandai besi, perdagangan dan keahlian logam mulia, tidak mungkin begitu saja mudah dipelajari oleh seseorang kecuali dengan terus menerus belajar kepada ahlinya. Diluar cara itu, sungguh sangat langka dan jauh dari kemungkinan, bahkan nyaris tidak pernah terjadi, kendatipun secara akal boleh saja terjadi.

وَإِذَا تَعَيَّنَ الْإِعْتِمَادُ عَلَى أَقَاوِيْلِ السَّلَفِ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ أَقْوَالُهُمْ اَلَّتِيْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهَا مَرْوِيَّةً بِالْإِسْنَادِ الصَّحِيْحِ أَوْ مُدَوَّنَةً فِيْ كُتُبٍ مَشْهُوْرَةٍ

Jika pendapat-pendapat para ulama salaf telah menjadi keniscayaan untuk dijadikan pedoman, maka pendapat-pendapat mereka yang dijadikan pedoman itu haruslah diriwayatkan dengan sanad (mata-rantai) yang benar dan bisa dipercaya, atau dituliskan dalam kitab-kitab yang masyhur

وَأَنْ تَكُوْنَ مَخْدُوْمَةً بِأَنْ يُبَيَّنَ الرَّاجِحُ مِنْ مُحْتَمَلَاتِهَا وَيُخَصَّصَ عُمُوْمُهَا فِيْ بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَيُقَيَّدَ مُطْلَقُهَا فِيْ بَعْضِ الْمَوَاضِعِ وَيُجْمَعَ الْمُخْتَلَفُ مِنْهَا وَيُبَيَّنَ عِلَلُ أَحْكَامِهَا وَإِلَّا لَمْ يَصِحَّ الْاِعْتِمَادُ عَلَيْهَا

dan telah diolah (dikomentari) dengan menjelaskan pendapat yang unggul dari pendapat lain yang serupa, menyendirikan persoalan yang khusus (takhshish) dari yang umum, membatasi yang muthlaq dalam konteks tertentu, menghimpun dan menjabarkan pendapat yang berbeda dalam persoalan yang masih diperselisihkan serta menjelaskan alasan timbulnya hukum yang demikian. Karena itu, apabila pendapat-pendapat ulama tadi tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan seperti diatas, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan pedoman.

وَلَيْسَ مَذْهَبٌ فِيْ هَذِهِ الْأَزْمِنَةِ الْمُتَأَخِّرَةِ بِهَذِهِ الصِّفَةِ إِلَّا هَذِهِ الْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ اَللَّهُمَّ إِلَّا مَذْهَبَ الْإِمَامِيَّةِ وَالزَّيْدِيَّةِ وَهُمْ أَهْلُ الْبِدْعَةِ لَا يَجُوْزُ الْاِعْتِمَادُ عَلَى أَقَاوِيْلِهِمْ

Tidak ada satu madzhabpun di zaman akhir ini yang memenuhi syarat dan sifat seperti diatas selain madzhab empat ini. Memang ada juga madzhab yang mendekati syarat dan sifat diatas, yaitu madzhab Imamiyah (Syi'ah) dan Zaydiyah (golongan Syi'ah). Namun keduanya adalah golongan ahlu bid'ah, sehingga keduanya tidak boleh dijadikan pegangan.

وَثَانِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِتَّبِعُوا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ

وَلَمَّا انْدَرَسَتْ اَلْمَذَاهِبُ الْحِقَّةُ إِلَّا هَذِهِ الْأَرْبَعَةَ كَانَ اتِّبَاعُهَا اِتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَالْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Kedua, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: "Ikutilah golongan terbesar (as-Sawad al-A'zham)!”. Ketika beberapa madzhab yang tergolong benar telah hilang dan yang tersisa hanya tinggal empat madzhab ini, maka nyatalah bahwa mengikuti empat madzhab berarti mengikuti as-Sawad al-A'zham, dan keluar dari sana berarti telah keluar dari as-Sawad al-A'zham.

وَثَالِثُهَا أَنَّ الزَّمَانَ لَمَّا طَالَ وَبَعُدَ الْعَهْدُ وَضُيِّعَتِ الْأَمَانَاتُ لَمْ يَجُزْ أَنْ يُعْتَمَدَ عَلَى أَقْوَالِ عُلَمَاءِ السُّوْءِ مِنَ الْقُضَاةِ الْجَوَرَةِ وَالْمُفْتِيْنَ التَّابِعِيْنَ لِأَهْوَائِهِمْ حَتَّى يَنْسِبُوْا مَا يَقُوْلُوْنَ إِلَى بَعْضِ مَنْ اِشْتَهَرَ مِنَ السَّلَفِ بِالصِّدْقِ وَالدِّيَانَةِ وَالْأَمَانَةِ إِمَّا صَرِيْحًا أَوْ دَلَالَةً وَحِفْظِ قَوْلِهِ فِيْ ذَلِكَ وَلَا عَلَى قَوْلِ مَنْ لَا نَدْرِيْ هَلْ جَمَعَ شُرُوْطَ الْإِجْتِهَادِ أَوْ لَا

Ketiga, pada saat zaman sudah begitu lama berputar, makin jauh (dari masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam), dan amanat menjadi begitu mudah disia-siakan, maka tidak boleh berpegang pada pendapat-pendapat oknum-oknum ulama yang buruk, baik dari kalangan hakim-hakim yang menyeleweng maupun mufti-mufti yang hanya mengikuti hawa nafsunya, meskipun mereka mengaku bahwa pendapatnya itu sesuai dengan pendapat ulama salaf yang masyhur integritas pribadinya, loyalitas agamanya dan amanah moralnya, baik secara eksplisit maupun secara implisit, serta memelihara pendapatnya secara bertanggung jawab. Kitapun tidak boleh mengikuti pendapat orang yang kita belum mengetahui persis apakah yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan ijtihad atau belum.

فَإِذَا رَأَيْنَا الْعُلَمَاءَ الْمُحَقِّقَيْنَ فِيْ مَذَاهِبِ السَّلَفِ عَسَى أَنْ يَصْدُقُوْا فِيْ تَخْرِيْجَاتِهِمْ عَلَى أَقْوَالِهِمْ وَاسْتِنْبَاطِهِمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَأَمَّا إِذَا لَمْ نَرَ مِنْهُمْ ذَلِكَ فَهَيْهَاتَ

Apabila kita melihat para ulama ahli tahqiq (penelitian) yang menekuni madzhab-madzhab para ulama salaf, maka ada harapan bahwa mereka akan memperoleh kebenaran dalam usahanya merumuskan pendapat dan penggalian ketentuan-ketentuan hukum dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Sebaliknya, apabila kita tidak melihat hal itu kepada mereka, maka sungguh jauh dari kemungkinan memperoleh kebenaran yang diharapkan.

وَهَذَا الْمَعْنَى الَّذِيْ أَشَارَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حَيْثُ قَالَ يَهْدِمُ الْإِسْلَامَ جِدَالُ الْمُنَافِقِ بِالْكِتَابِ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ حَيْثُ قَالَ مَنْ كَانَ مُتَّبِعًا فَلْيَتَّبِعْ مَنْ مَضَى

Inilah pengertian yang secara tidak langsung ditunjukkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khatthab radhiyallaahu ‘anhu melalui perkataannya: "Islam akan hancur akibat kelihaian orang-orang munafik dalam berdebat dengan menggunakan al-Qur'an." Dan juga sahabat Ibnu Mas'ud berpesan: "Barangsiapa menjadi pengikut (yang baik) maka hendaklah mengikuti (para ulama) generasi sebelumnya."

فَمَا ذَهَبَ اِلَيْهِ ابْنُ حَزْمٍ حَيْثُ قَالَ اَلتَّقْلِيْدُ حَرَامٌ إِلَى آخِرِهْ إنَّمَا يَتِمُّ فِيْمَنْ لَهُ ضَرْبٌ مِنَ الْاِجْتِهَادِ وَلَوْ فِيْ مَسْأَلَةٍ وَاحِدَةٍ

Dengan demikan gagasan yang pernah dilontarkan Ibnu Hazm bahwa taqlid itu hukumnya haram, sesungguhnya hanya ditujukan kepada orang yang memiliki kemampuan berijtihad meskipun hanya dalam satu permasalahan,

وَفِيْمَنْ ظَهَرَ عَلَيْهِ ظُهُوْرًا بَيِّنًا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَذَا وَنَهَى عَنْ كَذَا وَأَنَّهُ لَيْسَ بِمَنْسُوْخٍ إِمَّا بِأَنْ يَتَتَبَّعَ الْأَحَادِيْثَ وَأَقْوَالَ الْمُخَالِفِ وَالْمُوَافِقِ فِي الْمَسْأَلَةِ فَلَا يَجِدُ لَهَا نَسْخًا

serta buat orang yang konkrit meyakini bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ini atau melarang itu, sedang perintah atau larangan itu belum dihapuskan. Keyakinan mungkin dapat diperoleh dengan meneliti banyak Hadits dan pendapat para ulama yang menentang maupun yang setuju, lalu jelas bahwa ketentuannya belum terhapuskan

أَوْ بِأَنْ يَرَى جَمًّا غَفِيْرًا مِنَ الْمُتَبَحِّرِيْنَ فِي الْعِلْمِ يَذْهَبُوْنَ إِلَيْهِ وَيَرَى الْمُخَالِفَ لَهُ لَا يَحْتَجُّ اِلَّا بِقِيَاسٍ أَوْ اِسْتِنْبَاطٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ

Atau mungkin dengan melihat mayoritas terbesar dari golongan ulama yang mendalami ilmunya ternyata sependapat dalam ketentuan tersebut, sementara golongan yang menentangnya tidak mampu mengajukan dalil kecuali hanya berupa qiyas atau istinbath atau yang sejenisnya (bukan berupa dalil nash).

فَحِيْنَئِذٍ لَا سَبَبَ لِمُخَالَفَةِ حَدِيْثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا نِفَاقٌ خَفِيٌّ

أَوْ حُمْقٌ جَلِيٌّ

Jika demikian maka tidak ada dalih untuk menyalahi Hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam selain kemunafikan yang terselubung atau kebodohan yang nyata.

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا بُدَّ لِلْمُكَلَّفِ غَيْرِ الْمُجْتَهِدِ الْمُطْلَقِ مِنْ اِلْتِزَامِ التَّقْلِيْدِ لِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَذَاهِبِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَلَا يَجُوْزُ لَهُ الْاِسْتِدْلَالُ بِالْآيَاتِ وَالْأَحَادِيْثِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَلَوْ رَدُّوْهُ إِلَى الرَّسُوْلِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَ مِنْهُمْ

Dan ketahuilah, bahwa setiap orang yang sudah mukallaf (aqil baligh) yang tidak mampu berijtihad secara mutlak, harus mengikuti salah satu dari empat madzhab dan tidak boleh baginya untuk ber-istidlal (mengambil dalil secara langsung) dari al-Qur'an atau Hadits. Ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala (yang artinya kurang lebih): “Dan seandainya menyerahkan (urusan itu) kepada Rasul dan ulil amri (yang menguasai pada bidangnya) diantara mereka, niscayalah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).”.

وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَهُ هُمُ الَّذِيْنَ تَأَهَّلُوْا لِلْاِجْتِهَادِ دُوْنَ غَيْرِهِمْ كَمَا هُوَ مَبْسُوْطٌ فِيْ مَحَلِّهِ

Dan telah dimaklumi, bahwa mereka yang dapat ber-istinbath (mengambil dalil langsung dari al-Qur'an dan Hadits) adalah orang-orang yang telah memiliki cukup keahlian dan kemampuan berijtihad, bukan orang lain, sebagaimana keterangan yang diuraikan dalam bab ijtihad di berbagai kitab.

أَمَّا الْمُجْتَهِدُ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّقْلِيْدُ فِيْمَا هُوَ مُجْتَهِدٌ فِيْهِ لِتَمَكُّنِهِ مِنَ الْاِجْتِهَادِ الَّذِيْ هُوَ أَصْلُ التَّقْلِيْدِ لَكِنِ الْمُجْتَهِدُ الْمُسْتَقِلُّ بِوُجُوْدِ الشَّرَائِطِ الَّتِيْ ذَكَرَهَا الْأَصْحَابُ فِيْ أَوَائِلِ الْقَضَاءِ مَفْقُوْدٌ مِنْ نَحْوِ سِتِّمِائَةِ سَنَةٍ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الصَّلَاحِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى

Adapun orang yang dapat menyandang status mujtahid, maka haram baginya untuk bertaqlid dalam persoalan yang ia sendiri mampu berijtihad, karena kemampuannya berijtihad justru menjadi acuan bagi mereka yang taqlid. Namun demikian, mujtahid mustaqill (mujtahid yang mampu menggali hukum langsung dari sumbernya, al-Qur'an dan Hadits) dengan memenuhi segala persyaratnnya sebagimana yang telah dijelaskan oleh para pengikutnya dalam permulaan bab qodlo', ternyata sudah tidak ditemukan lagi sejak kira-kira enam ratus tahun yang silam, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Shalah rahimahullaau ta’ala

حَتَّى قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ إِنَّ النَّاسَ لَا إِثْمَ عَلَيْهِمْ اَلْآنَ بِتَعْطِيْلِ هَذَا الْفَرْضِ أَيْ بُلُوْغِ دَرَجَةِ الْاِجْتِهَادِ الْمُطْلَقِ لِأَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ بُلَدَاءُ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهَا وَفَرْضُ الْكِفَايَةِ فِيْ طَلَبِ الْعُلُوْمِ لَا يُتَوَجَّهُ إِلَى الْبَلِيْدِ

Bahkan tidak sekedar satu orang yang menyatakan manusia sekarang tidak berdosa seandainya meninggalkan kewajiban berijtihad ini, karena manusia zaman sekarang ini terlalu bodoh untuk mencapai derajat ijtihad. Padahal fardlu kifayah dalam hal mencari ilmu tidak mungkin ditujukan kepada orang-orang yang bodoh.

وَلَيْسَتِ الْمَذَاهِبُ الْمَتْبُوْعَةُ مُنْحَصِرَةٌ فِي الْأَرْبَعَةِ بَلْ لِجَمَاعَةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ مَذَاهِبُ مَتْبُوْعَةٌ أَيْضًا كَالسُّفْيَانَيْنِ وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ وَدَاوُدَ اَلظَّاهِرِيِّ وَالْأَوْزَاعِيِّ

Sebenarnya madzhab-madzhab yang boleh diikuti tidak hanya terbatas hanya kepada empat madzhab saja, bahkan ada golongan ulama dari madzhab yang bisa diikuti, seperti madzhab Sufyan Tsawri dan Sufyan bin ‘Uyaynah, Ishaq bin Rahawayh, madzhab Dawud ad-Zhahiri dan madzhab al-Awza'i.

وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ صَرَّحَ جَمْعٌ مِنْ أَصْحَابِنَا بِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ غَيْرِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ ، وَعَلَّلُوْا ذَلِكَ بِعَدَمِ الثِّقَةِ بِنِسْبَتِهَا إِلَى أَرْبَابِهَا لِعَدَمِ الْأَسَانِيْدِ الْمَانِعَةِ مِنَ التَّحْرِيْفِ وَالتَبْدِيْلِ

Meskipun demikian para ulama pengikut madzhab Syafi'i menjelaskan bahwa mengikuti selain empat madzhab adalah tidak boleh, karena tidak ada jaminan kebenaran atas hubungan madzhab itu dengan para imam yang bersangkutan, sebab tidak adanya sanad (mata-rantai) yang dapat menjamin daari beberapa kekeliruan dan perubahan

بِخِلَافِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ فَإِنَّ أَئِمَّتَهَا بَذَلُوْا أَنْفُسَهُمْ فِيْ تَحْرِيْرِ الْأَقْوَالِ وَبَيَانِ مَا ثَبَتَ عَنْ قَائِلِهِ وَمَالَمْ يَثْبُتْ فَأَمِنَ أَهْلُهَا مِنْ كُلِّ تَغْيِيْرٍ وَتَحْرِيْفٍ وَعَلِمُوا الصَّحِيْحَ مِنَ الضَّعِيْفِ ،

Berbeda dengan madzhab empat, karena para pemimpinnya telah mencurahkan jerih payahnya dalam mengkodifikasi (menghimpun) pendapat-pendapat serta menjelaskan hal-hal yang telah ditetapkan atau yang tidak ditetapkan oleh pendiri madzhab. Dengan begitu, maka para pengikutnya menjadi aman dari segala perubahan dan kekeliruan, serta bisa mengetahui mana pendapat yang benar dan yang lemah.

وَلِذَا قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ فِي الْإِمَامِ زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ إِنَّهُ إِمَامٌ جَلِيْلُ الْقَدْرِ عَالِي الذِّكْرِ وَ إِنَّمَا ارْتَفَعَتْ اَلثِّقَةُ بِمَذْهَبِهِ لِعَدَمِ اعْتِنَاءِ أَصْحَابِهِ بِالْأَسَانِيْدِ فَلَمْ يُؤْمَنْ عَلَى مَذْهَبِهِ التَّحْرِيْفُ وَالتَّبْدِيْلُ وَنِسْبَةُ مَالَمْ يَقُلْهُ إِلَيْهِ ، فَالْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ هِيَ الْمَشْهُوْرَةُ الْآنَ الْمُتَّبَعَةُ ، وَقَدْ صَارَ إِمَامُ كُلٍّ مِنْهُمْ لِطَائِفَةٍ مِنْ طَوَائِفِ الْإِسْلَامِ عَرِيْفًا بِحَيْثُ لَا يَحْتَاجُ السَّائِلُ عَنْ ذَلِكَ تَعْرِيْفًا

Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang memberi komentar terhadap Imam Zayd bin 'Ali. Beliau adalah seorang imam yang agung kedudukannya dan tinggi reputasinya, akan tetapi kepercayaan terhadap madzhabnya menjadi hilang karena para murid-muridnya kurang dalam memberikan perhatian pada pentingnya sanad yang menjamin kesinambungan suatu madzhab.

فَالْمَذَاهِبُ الْأَرْبَعَةُ هِيَ الْمَشْهُوْرَةُ الْآنَ الْمُتَّبَعَةُ ، وَقَدْ صَارَ إِمَامُ كُلٍّ مِنْهُمْ لِطَائِفَةٍ مِنْ طَوَائِفِ الْإِسْلَامٍ عَرِيْفًا بِحَيْثُ لَا يَحْتَاجُ السَّائِلُ عَنْ ذَلِكَ تَعْرِيْفًا

Maka madzhab empat inilah madzhab yang sekarang masyhur dan diikuti. Para imam dari masing-masing empat madzhab ini begitu dikenal, sehingga orang yang bertanya tidak perlu lagi diberikan pengenalan kepada mereka, karena begitu nama mereka disebut, dengan sendirinya orang bertanya pasti mengenalnya.

Wallaahu A’lamu Bishshowaab

Madzhab yang paling akhir habis pengikutnya

MADZAB SIAPAKAH YANG TERAKHIR HABIS PENGIKUTNYA ?
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Kemarin ada kiyai yg menyatakan bahwa madzhab yg pertama musnah pengikutnya adalah madzhab hanbali kemudian syafi'i, dan yg terakhir hingga kiamat masih ada pengikutnya adalah mazhab hanafi,
Pertanyaan nya Kira kira adakah ibarat kitab yang menyatakan seperti keterangan diatas, makasih,


JAWABAN :
Madzhab hanafi adalah madzhab pertama yg terbukukan dan madzhab terakhir yg akan habis.

- kitab mizan kubro (1/63)

ومذهبه اول المذاهب تدوينا واخرها انقراضا كما قاله بعض اهل الكشف قد اختاره الله تعالي اماما لدينه وعباده ولم يزل اتباعه في زيادة في كل عصر الي يوم القيامةلو حبس احدهم وضرب علي ان يخرج عن طريقه ما اجاب فرضي الله عنه واتباعه وعن كل من لزم الادب معه ومع سائر الائمة

madzhab imam hanafy adalah madzhab pertama dalam pembukuannya dan madzhab paling akhir penghabisannya, sebagaimana perkataannya sebagian ahli kasyf, Allah telah memilih imam hanafy sebagai pemimpin bagi agama-Nya dan bagi hamba2-Nya, dan pengikut imam hanafy terus menerus bertambah dalam setiap zaman sampai hari kiyamat.

jikalau salah seorang pengikut hanafy dipenjara dan dipukul agar keluar dari jalan madzhabnya maka dia tdk akan memenuhinya, maka semoga Allah meridhoi imam hanafy, para pengikutnya dan semua orang yg melazimkan adab kepada beliau dan kepada semua imam.

Wallaahu a'lam.

Sabtu, 21 Maret 2015

Mengapa harus bemadzhab dalam Fikih?

Secara bahasa arti madzhab adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata dzahaba – yadzhabu – dzihaaban . Madzhab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut. Sedangkan secara istilah, madzhab adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Madzhab yang kita maksudnya di sini adalah madzhab fiqih.

A. Mazhab Tidak Hanya Empat Saja

Sesungguhnya madzhab fiqih itu bukan hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja. Padahal kita juga mengenal madzhab selain yang 4 seperti:

1. Madzhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (w 93 H).
2. Madzhab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H),
3. Mdzhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (202 – 270 H)
dan madzhab-madzhab lainnya.

Sedangkan yang kita kenal 4 madzhab sekarang ini adalah karena keempatnya merupakan madzhab yang telah terbukti sepanjang zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun.

Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh madzhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini. Di dalamnya terdapat ratusan tokoh ulama ahli yang meneruskan dan melanggengkan madzhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama. Para ulama madzhab itu kemudian menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudian diajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir, Jami’ah Islamiyah Madinah, Jami’ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Makkah an di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing madzhab yang empat itu.

Sementara puluhan madzhab lainnya mungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah madzhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya madzhab tersebut di zamannya.

Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi.

B. PENTINGNYA BERMAZHAB.

Banyak orang salah sangka bahwa adanya madzhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermadzhab, bahkan ada yang sampai anti madzhab. Penggambaran yang absurd tentang madzhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat madzhab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Madzhab-madzhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau perseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, adanya madzhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan As-Sunnah.

Kalau ada seorang bernama Mas Paijo, mas Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti madzhab dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah madzhab baru, yaitu madzhab Al-Paijoiyah, Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah. Sebab yang namanya madzhab itu adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang yang berupaya untuk memahami ke dua sumber ajaran Islam itu, pada hakikatnya sedang bermadzhab.

Kalau tidak mengacu kepada madzhab orang lain yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada madzhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang tidak bermadzhab. Semua orang bermadzhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya.

C. Bolehkah seseorang mendirikan madzhab sendiri?

Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah. Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka adanya madzhab-madzhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap orang pasti memerlukan sistem operasi (OS).

Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer tanpa sistem operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya beragam sistem operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap user, sebab tanpa sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin. Kalau ada orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau pakai Windows, Linux, Mac Os atau sistem operasi lain yang telah tersedia, tentu saja dia berhak sepenuhnya untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu membuat sendiri sistem operasi itu, yang tentunya tidak terlalu praktis.

Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya terlalu mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan seorang programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah melakukannya. Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya sistem operasi yang sudah tersedia di pasaran diamalkan dan dikembangkan. Tentu masing-masingnya punya kelebihan dan kekurangan. Tapi yang jelas, akan menjadi sangat lebih praktis kalau kita memanfaaatkan yang sudah ada saja. Sebab di belakang masing-masing sistem operasi itu pasti berkumpul para maniak dan geek yang bekerja 24 jam untuk kesempurnaan sistem operasinya.

Demikian juga dengan ke-4 madzhab yang ada. Di dalamnya telah berkumpul ratusan bahwa ribuan ulama ahli level tertinggi yang pernah dimiliki umat Islam, mereka bekerja siang malam untuk menghasilakn sistem fiqih Islami yang siap pakai serta user friendly. Meninggalkan madzhab-madzhab itu sama saja bikin kerjaan baru, yang hasilnya belum tentu lebih baik.

Akan tetapi boleh saja kalau ada dari putera puteri Islam yang secara khusus belajar syari’ah hingga ke level yang jauh lebih dalam lagi, lalu suatu saat merumuskan madzhab baru dalam fiqih Islami. Namun seorang yang tingkat keilmuwannya sudah mendalam semacam Al-Imam al-Ghazali rahimahullah sekalipun tetap mengacu kepada salah satu mazhab yang ada, yaitu mazhab As-Syafi’iyah. Beliau tetap bermazhab meski sudah pandai mengistimbath hukum sendiri. Demikian juga dengan beragam ulama besar lainnya seperti Al-Mawardi, An-Nawawi, Al-’Izz bin Abdissalam dan lainnya.

Wallahu a’lam bishshawab,

Catatan :

a.Bermazhab ada dua macam
1. Mazhab adalah kita mengambil pendapat ulama terdahulu sebagai referensi tentang masalah fikih, apabila kita ingin mengintinbatkan hukum sesuai dalam metode keilmuan sebagai pendekatan kita sampai hukum pikih tersebut, sebagai ilmu lain juga pakai referensi, sebab bila kita tidak melihat pendapat ulama terdahulu sangat sulit kita menggali dari Qur,an atau hadits ,
2. cara kedua harus mengikuti salah satu mazhab ini baik untuk kalangan awam

b. mazahab adalah pendapat ulama yang terdahulu yang harus jadikan referensi, sebagai mana ilmu lain, seperti filsafat orang tidak terlepas dari tokoh-tokoh yunani dan tokoh lain yang membesarkan ilmu iti, demikian fikih tidak terlepas ulama fikih awal-awal islam yang kehidupan mereka lebih dekat dengan kehidupan Rasul sebagai sumber informasi. walaupun kemungkinan kita tidak sependapat dengan tokoh sebelum itu tidak menjadi masalah kalau kita mendapat yang lebih akurat.

BERMADZHAB

Pada hakikatnya orang yang tidak mau bermadzhab pada salah satu madzhab empat (Maliki. Hanafi, Syafi'i dan Hanbali) juga bermadzhab pada yang lain atau pada hawa nafsunya sendiri dengan merumuskan Quran Hadits sesuai kehendaknya,
lebih percayakah kita pada kemampuan agama kita atau pada para Imam madzhab.. ?

 ومن لم يقلد واحدا منهم وقال أنا اعمل بالكتاب والسنة مدعيا فهم الأحكام منهما فلا يسلم له بل هو مخطئ ضال مضل سيما في هذا الزمان الذى عم فيه الفسق وكثرت الدعوى الباطلة لأنه استظهر على أئمة الدين وهو دونهم في العلم والعمل والعدالة والاطلاع

"Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam madzhab) dan berkata "saya beramal berdasarkan alQuran dan hadits", dan mengaku telah memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa". Tanwiir alQuluub 74-75

 كل من الأئمة الأربعة على الصواب ويجب تقليد واحد منهم ومن قلد واحدا منهم خرج من عهدة التكليف وعلى المقلد أرجحية مذهبه أو مساواته ولايجوز تقليد غيرهم فى إفتاء أو قضاء. قال ابن حجر ولايجوز العمل بالضعيف بالمذهب ويمتنع التلفيق فى مسألة كأن قلد مالكا فى طهارة الكلب والشافعى فى مسح بعض الرأس (إعانة الطالبين, الجزء 1 الصفحة 17)

"Setiap imam yang empat itu berjalan dijalan yang benar maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam keagamaan dam orang yang bertaqlid haruslah yakin bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti apa yang dikatakan oleh ibnu hajar alhaitami: tidak boleh seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq (mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi'ie dalam membasuh sebagian kepala dalam berwudu''. I'anatut Tholibin I/17.

Sbnrnya dulu kan madzab itu byk sekali. Saat itu madzab mana aja yg diambil selama msh dlm wilayah ahlussunnah dibolehkan spt Madzab sufyan Ats-Tsauri, Auzai. dll. Cuma setelah byknya qoul madzab yg terdapat di ktb2 mrk hilang krn ditelan zaman atau sbagian madzab tdk ada murid2 mrk yg mengabadikannya shg lama-kelamaan hilang. kalau pun ada, qoul mrk bertebaran di ktb2 ulama yg bermadzab pada salah satu madzab 4.Kemudian para ulama meneliti ktb2 mrk yg pada akhirnya tinggal 4 madzab yg msh byk beredar. utk org awam agar tdk tergelincir madzab sesat, para ulama mewajibkan bermadzab pd salah satu 4 madzab krn mrk diakui keilmuannya dan warisan qoul2 mrk msh tersimpan dan terjaga sampai skrg. kemudian dtg lg madzab ke-5 yaitu madzab Abu Daud adz-dhohiry murid Imam Syafi'i yg pendapat2nya dibukukan oleh murid beliau Ibnu Hazm yg smpai skrg msh terjaga.

Wallohu Alam

menurut para ulama itu wajib. dalam kitab mizan al-sya'ronisyech ali al-khawash mengatakan kita harus mengikuti salah satu mzhab selama anda belum sampai memahami inti dari agama karena kwatir akan terjatuh pada kesesatan dengan mengambil yang muah2 dsaja.
sedangkan dalam fatawi kubro di katakan ...sesungguhnya taklid (mengikuti suatu mazhab) mengikuti imam yang empat(maliki,syafi'i,hanaf i dan hambali) karena mzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan mazhab2 yang lain........

Dalam kitab nihayatussull nabi bersabda "ikutilah yang mayoritas(umat islam)".

dan ketika mazhab2 yang benar telah tiada dengan wafatnya para imamnya, kecuali mazhab 4 yang pengikutnya tersebar luas ,maka mengikuti 4 mazhab itu berarti mengikuti yang mayoritas, dan keluar dari 4 mazhab itu berarti keluar dariyang mayoritas.

jadi wajiblah kita mengikuti salah satu mazhab 4.sesuai dengan hadis nabi supaya mengikuti yang mayoritas ato yang terbanyak

PENTINGNYA BERMAZHAB.

Banyak orang salah sangka bahwa adanya madzhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermadzhab, bahkan ada yang sampai anti madzhab. Penggambaran yang absurd tentang madzhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat madzhab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Madzhab-madzhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau perseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam. Sebaliknya, adanya madzhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan As-Sunnah.

Catatan :

Yang kembali kembali kepada  Al-Quan dan As-Sunnah yaitu para Imam Mazdhab, sedangkan orang awam tingagal mengikut Imam mazdhab yang otomatis telah mengikuti Al-Quan dan As-Sunnah karena di dalam memahami Al-Quan dan As-Sunnah orang awam mengikuti kepahaman para Imam mazdhab.

Kalau ada seorang bernama Mas Paijo, mas Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti madzhab dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah madzhab baru, yaitu madzhab Al-Paijoiyah, Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah.

Sebab yang namanya madzhab itu adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah.

Setiap orang yang berupaya untuk memahami ke dua sumber ajaran Islam itu, pada hakikatnya sedang bermadzhab.

Kalau tidak mengacu kepada madzhab orang lain yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada madzhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang tidak bermadzhab. Semua orang bermadzhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya. Bolehkah seseorang mendirikan madzhab sendiri?

Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah.

Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka adanya madzhab-madzhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap orang pasti memerlukan sistem operasi (OS). Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer tanpa sistem operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya beragam sistem operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap user, sebab tanpa sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin. Kalau ada orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau pakai Windows, Linux, Mac Os atau sistem operasi lain yang telah tersedia, tentu saja dia berhak sepenuhnya untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu membuat sendiri sistem operasi itu, yang tentunya tidak terlalu praktis. Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya terlalu mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan seorang programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah melakukannya. Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya sistem operasi yang sudah tersedia di pasaran diamalkan dan dikembangkan. Tentu masing-masingnya punya kelebihan dan kekurangan. Tapi yang jelas, akan menjadi sangat lebih praktis kalau kita memanfaaatkan yang sudah ada saja. Sebab di belakang masing-masing sistem operasi itu pasti berkumpul para maniak dan geek yang bekerja 24 jam untuk kesempurnaan sistem operasinya.

Demikian juga dengan ke-4 madzhab yang ada. Di dalamnya telah berkumpul ratusan bahwa ribuan ulama ahli level tertinggi yang pernah dimiliki umat Islam, mereka bekerja siang malam untuk menghasilakn sistem fiqih Islami yang siap pakai serta user friendly.

Meninggalkan madzhab-madzhab itu sama saja bikin kerjaan baru, yang hasilnya belum tentu lebih baik.

Akan tetapi boleh saja kalau ada dari putera puteri Islam yang secara khusus belajar syari’ah hingga ke level yang jauh lebih dalam lagi, lalu suatu saat merumuskan madzhab baru dalam fiqih Islami.

Namun seorang yang tingkat keilmuwannya sudah mendalam semacam Al-Imam al-Ghazali rahimahullah sekalipun tetap mengacu kepada salah satu mazhab yang ada, yaitu mazhab As-Syafi’iyah. Beliau tetap bermazhab meski sudah pandai mengistimbath hukum sendiri.

Demikian juga dengan beragam ulama besar lainnya seperti Al-Mawardi, An-Nawawi, Al-’Izz bin Abdissalam dan lainnya.

 Wallahu a’lam bishshawab,
http://hbis.wordpress.com/2010/01/14/mengapa-harus-bermadzhab-dalam-fikih/

Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil Quran dan sunnah seringkali menyisakan ruang yang memungkinkan orang berbeda pendapat dalam menyimpulkan konklusi hukumnya. Ini adalah fakta yang tidak terbantahkan, bahkan hal itu bukan hanya dialami oleh kita yang ama saja, tetapi juga terjadi di kalangan para shahabat nabi SAW.

Tidak jarang para shahabat nabi berbeda pendapat dalam mengambil kesimpulan atas dalil yang sama.
Apalagi setelah wafatnya Rasulullah SAW, para shahabat menyebar ke seluruh wilayah. Mereka menemukan begitu banyak fenomena baru yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan di masa hidup bersama Rasulullah SAW. Walhasil, meski pernah sama-sama hidup di bawah naungan tarbiyah nabi, namun tidak ada jaminan mereka selalu punya pandangan sama dalam segala hal. Apalagi mengingat di masa masih hidupnya nabi SAW sekalipun, para shahabat pun ada di antara para sahabat yang utama dan ada di bawah itu dalam hal berijtihad. Ada di antara mereka yang ahli fiqih tapi juga ada yang awam. Tentunya semua akan melahirkan perbedaan pandangan hukum.

Namun demikian, perbedaan itu tidak berarti perpecahan, apalagi persengketaan. Sama sekali bukan. Sebab perbedaan di kalangan para shahabat itu sangat manusiawi. Ketika seseorang berpendapat, atau ketika seseorang mengikuti pendapat orang lain yang dianggapnya baik, dia sedang bermazhab. Bedanya dengan mereka yang dianggap bermazhab hanyalah pada sumber mazhabnya.

Mazhab yang ada dan kita kenal itu adalah 4 mazhab yang besar dan baku, teruji selama 13 abad lamanya di dunia ini.

Sebenarnya bukan hanya 4 jumlahnya, tetapi lebih banyak lagi. Namun sejarah membuktikan bahwa keempat mazhab itulah yang benar-benar telah teruji di lapangan hingga kini.

Adapun orang yang merasa dirinya tidak ingin terikat dengan salah satu dari keempat mazhab itu, tentu saja merupakan hak baginya untuk bersikap demikian. Barangkali dirinya berpikir mampu untuk mengambil kesimpulan hukum yang lebih baik dari yang telah dikemukakan oleh masing-masing dari keempat mazhab yang ada. Akan tetapi kenyataannya, meski seseorang sudah merasa bisa mandiri dalam berijtihad, ujung-ujungnya tidak akan keluar dari apa yang telah dikemukakan oleh masing-masing mazhab yang ada.

Jadi secara logika sederhana, kalau tidak terlalu penting dan memang bukan ahli di bidangnya, tidak perlu capek-capek melakukan proses ijtihad sendiri yang tentu saja berat dan sangat menguras tenaga. Padahal fatwa yang sudah jadi pun tersedia, bahkan ditanggung berkualitas karena mengingat kapasitas para mujtahidnya.

Apakah komitmen dengan satu madzhab tertentu diharuskan?
Pendapat sebagian ulama menegaskan bahwa komitmen dengan satu madzhab tertentu dan imam tertentu hukumnya harus. Sebabnya karena ia yakin bahwa pendapat itu benar sehingga ia harus komitmen dengan keyakinannya.

Namun itu hanya pendapat sebagian kecil ulama.

Adapun pendapat sebagian besar ulama justru mengatakan bahwa seseorang tidak harus komitmen dengan satu imam tertentu dalam semua masalah dan hukum. Tapi kalau dia mau, dirinya boleh bertaqlid dengan imam mujtahid tertentu yang ia kehendaki.
Jika seseorang pernah berkomitmen dengan satu madzhab tertentu seperti madzhab Abu Hanifah, Syafii atau yang lain, maka ia tidak wajib terus-menerus mengikuti mereka dalam setiap masalah.
Dia boleh berpindah dan memilih dari madzhab satu ke madzhab yang lain. Sebab ia hanya wajib mengikuti apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya.
Sementara Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan seseorang untuk mengikuti salah satu dari ulama, Allah hanya memerintahkan untuk mengikuti mereka secara umum, tanpa mengkhususkan satu dari yang lain.
Allah berfirman, "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui".

Di samping itu pendapat yang menyatakan harus komitmen dengan satu madzhab akan menyebabkan kesulitan dan kerepotan, padahal madzhab-madzhab yang ada adalah nikmat dan rakmat bagi umat.

allahu a'lam.

Kamis, 19 Maret 2015

Pengertian Madzhab dan sekaligus tentang Madzhab empat

Pengertian Madzhab 
Madzhab, secara etimologi bahasa adalah tempat untuk pergi. Isim zaman (isim yang mengisyarahkan masa/waktu), dan isim makan (isim yang meng-isyarahkan tempat) Berasal dari fi’il madli “dzahaba-yadhhabu-dzihaaban”. Sedangkan menurut istilah ilmu fikih, madzhab adalah, sebuah metodologi khusus yang dijalankan oleh mujtahid (pakar ijtihad), yang menghantarkan sebuah hukum fikih, dengan merujuk pada Al Qur’an & Hadits nabi.

Adapun dasar hukum dalam bermadzhab adalah firman Alloh S.w.t, sbb:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (الأنبياء [21]: 7)

Artinya: “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)

BACA JUGA:  Mengapa harus bermadzhab?

Sekilas Tentang Madzhab Empat
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah; Nu’man bin Tsabit bin Zautha. Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan: Abu Hanifah An Nu’man.

Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah, sebagai penisbatan dari nama imam pendiri-nya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra’yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu: Al-Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Ijma’ dan Uruf.

Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut:
1)     Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari (113-183 H)
2)    Zufar bin Hujail bin Qais al-Kufi (110-158 H)
3)     Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
4)    Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu Al-Kufi Maulana Al-Anshari (….-204 H).

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak), kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Kemudian  mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Negara Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.

           2. Madzhab Maliki
            Madzhab Maliki, adalah kumpulan dari hasil istinbath hukum Imam Maliki, dan para santri-santrinya, setelah sepeninggalannya, kemudian diikuti dan dikembangkan oleh para penerus-nya.
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah: Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah S.a.w.
Imam Malik belajar pada Ulama-ulama Madinah. Sedangkan yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam faan ilmu fiqh ialah; Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Madzhab Maliki

    Nashshul Kitab
    Dzaahirul Kitab (umum)
    Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
    Mafhum muwafaqah
    Tanbihul Kitab, terhadap illat
    Nash-nash Sunnah
     Dzahirus Sunnah
    Dalilus Sunnah
    Mafhum Sunnah
    Tanbihus Sunnah
    Ijma’
    Qiyas
    Amalu Ahlil Madinah
    Qaul Shahabi
    Istihsan
    Muraa’atul Khilaaf
    Saddud Dzaraa’i.

Para santri Imam Malik Yang Melanjutkan Madzhab Maliki
1)     Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
2)    Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al-Utaqy.
3)     Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi.
4)    Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
5)    Asbagh bin Farj al-Umawi.
6)    Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
7)     Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al-Iskandari.
8)    Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al-Qurthubi.
9)    Isa bin Dinar al-Andalusi.
10)Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi.
11)  Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
12) Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
13)  Asad bin Furat.
14)Abdus Salam bin Said At Tanukhi.

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

            3. Madzhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh Al-Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i, seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib bin Abdi Manaf. Beliau lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.
Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i dianugrahkan mampu menghafal Al Qur’an pada usia di tujuh tahun. Setelah beliau hafal Al Qur’an, barulah mempelajari bahasa dan sya’ir; kemudian beliau mempelajari hadits, dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim, yang pertama; Qaul Qadim; yaitu istinbath Imam Syafi’i sewaktu hidup di-Irak. Dan yang kedua ialah Qaul Jadid; yaitu istinbath imam Syafi’i sewaktu beliau hidup di Mesir pindah.

Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan para Mujtahid lainnya, yaitu  beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah: Al-Umm.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i:
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam ber-istinbat hukum syar’i adalah:
1.       Al-Kitab.
2.      Sunnah Mutawatirah.
3.      Al-Ijma’.
4.     Khabar Ahad.
5.      Al-Qiyas.
6.      Al-Istishab.

Ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain :
Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa'I, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Abu Daud, Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi, Imam al-Hakim dst-nya.

Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di negara Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah: Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H.
Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain: Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhab

Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah:
1.      Nash Al-Qur-an atau nash hadits.
2.      Fatwa sebagian Sahabat.
3.      Pendapat sebagian Sahabat.
4.     Hadits Mursal atau Hadits Doif.
5.      Qiyas.

Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini di dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.

Pengembang-pengembang Mazhab Hanbali
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut:

1.  Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al-Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al-Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al-Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
4.  Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, di antaranya:
5.    Muwaquddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi yang mengarang kitab Al-Mughni.
6.    Syamsuddin Ibnu Qudaamah al-Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
7. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al-Fataawa.
8. Ibnul Qaiyim al-Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
9.     Dan seterusnya..

Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.

Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

Terkait :


Mengapa harus bermadzhab?




Kalaw boleh mengoreksi pertanyaan ini, maka yang lebih tepat adalah mengapa kita harus bermadzhab empat?

Jawab
Al Qur’an jauh.. jauh hari telah menjawab, pertanyaan ini.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 

(الأنبياء [21]: 7)

Artinya: “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7)
           
Ayat ini, secara spesifik telah menjelaskan tanyalah kepada orang yang ahli, dalam perkara yang kalian tidak mengetahui kebenaran-nya?

Sedangkan orang yang ahli dalam ilmu agama, kalaw dipersempit  adalah para mujtahid, suatu kesalahan yang fatal, jika beranggapan bahwa dia mampu ber-istinbath langsung pada Al Qur’an dan Hadits, tanpa memandang Ulama terdahulu. Atau sebagian kelompok dari golongan tertentu yang mengatakan “kembali ke-Al Qur’an & Hadits..”  pernyataan ini, adalah pertanyaan yang bodoh, seakan mereka menganggap para Ulama terdahulu, salafuna saleh tidak ber-jtihad dengan Al Qur’an & Hadits.

Sementara sejarah berbicara, bahwa pada masa kini sudah tidak ditemukan seorangpun yang mencapai posisi mujtahid. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan, bahwa setelah priode asy-Syafi’i tidak pernah ditemukan lagi seorang mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil.

Sebenarnya, madzhab yang boleh diikuti tidak terbatas pada empat saja. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sayyid Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah:”Sebenarnya yang boleh diikuti itu tidak hanya terbatas pada empat madzhab saja. Bahkan masih banyak madzhab ulama (selain madzhab empat) yang boleh diikuti, seperti madzhab Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Ishaq bin Rahawaih, Daud azh-Zhahiri dan al-Auza’i [Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59].

Namun mengapa yang diakui serta diamalkan oleh golongan kami, yaitu  “Ahlussunnah wal-jamaah” hanya empat madzhab saja?
Sebenarnya, yang menjadi salah satu faktor adalah tidak lepas dari murid beliau-beliau yang kreatif, yang membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut dapat terkodifikasi dengan baik, akhirnya validitas dari pendapat-pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Di samping itu, madzahibul arba’ah ini telah teruji keshalihannya sepanjang sejarah, sebab memiliki metode istinbat yang jelas dan sistematis, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagaimana masih ditegaskan oleh Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah: “Sekelompok ulama dari kalangan ashhab kita (ashhâbina) mengatakan, bahwa tidak diperbolehkan bertaklid kepada selalin madzhab yang empat, karena selain yang empat itu jalur periwayatannya tidak valid, sebab tidak ada sanad (mata rantai) yang bisa mencegah dari kemungkinan adanya penyisipan dan perubahan. Berbeda dengan madzhab yang empat. Para tokohnya telah mengerahkan kemampuannya untuk meneliti setiap pendapat serta menjelaskan setiap sesuatu yang memang pernah diucapkan oleh mujtahind-nya, atau yang tidak pernah dikatakan, sehingga para pengikutnya merasa aman dari terjadinya perubahan, distorsi pemahaman, serta meraka juga mengetahui pandapat yang shahih dan yang lemah.” [Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah, hlm 59]

Selain pendapat Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Seggaf dalam Majmu’ah Sab’ah Kutub Mufidah diatas, Ulama sebelumnya juga telah membahas tentang perlu-nya, bermadzhab.

۞ Syeh Muhammad Amin Alkurdy Annaqsyabandy, dalam kitab beliau Tanwiru Al Qulub mengatakan;

وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدُ وَاحِدًا مِنْهُمْ، وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَعِّيًا فَهْمَ الْأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلَا يُسَلِّمُ لَهُ، بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ، ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمَا فِي هَذَا الزَّمَانِ، اَلَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ الْفُسُقُ وَكَثُرَتْ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةَ لِأَنَّهُ اسْتَظَهَرَ عَلَى أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْعَمَلِ وَالْعَدَالَةِ وَاْلإِطْلَاعِ.

Artinya: "Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam madzhab) dan berkata "saya beramal berdasarkan alQuran dan hadits", dan mengaku telah memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa". [Tanwiir Al Qulub 74-75]

۞Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi As-Syafi'I, dalam kitab-nya I’anatu At Thalibin mengatakan;

كُلٌّ مِنَ الْأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى الصَّوَابِ، وَيَجِبُ تَقْلِيْدُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ، وَمَنْ قَلَّدَ وَاحِدًا مِنْهُمْ خَرَجَ مِنْ عِهْدَةِ التَّكْلِيْفِ وَعَلَى الْمُقَلِّدِ أَرْجِحِيّةٌ مَذْهَبَهُ أَوْ مُسَاوَاتُهُ. وَلَايَجُوْزُ تَقْلِيْدُ غَيْرِهِمْ فِى إِفْتَاءٍ أَوْ قَضَاءٍ. قَالَ اِبْنُ حَجَرْ وَلَايَجُوْزُ الْعَمَلُ بِالضَّعِيْفِ بِالْمَذْهَبِ وَيَمْتَنِعُ التَّلْفِيْقُ فِى مَسْأَلَةٍ كَأَنْ قَلَّدَ مَالِكًا فِى طَهَارَةِ الْكَلْبِ وَالشَّافِعِىْ فِى مَسْحِ بَعْضِ الرَّأْسِ 

(إعانة الطالبين, الجزء 1 الصفحة 17)

Artinya: "Setiap imam empat itu.. berjalan dijalan yang benar, maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada salah satu diantara empat, sebab orang yang sudah bertaqlid kepada salah satu imam madhzhab empat tersebut, maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam keagamaan, dan orang yang bertaqlid haruslah yakin bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti apa yang dikatakan oleh ibnu hajar alhaitami: tidak boleh seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq (mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi'ie dalam membasuh sebagian kepala dalam berwudu''. [I'anatut Tholibin I/17]

Sekiranya cukup, yang kami sampaikan tentang sangat perlunya bermadzhab dalam beragama islam yang benar dan sesuai ajaran rosulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam.

Terkait :


Rabu, 18 Maret 2015

Cukupkanlah pada Imam Mazhab yang empat

Guru kami menasehatkan bahwa terhadap sesama muslim sebaiknya janganlah berkata "bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati" (QS Al Baqarah [2]:139)  karena perkataan tersebut hanya dikatakan kepada orang-orang yang tidak beragama atau non muslim.

Perhatikanlah ayat-ayat sebelum dan sesudahya seperti  yang artinya

"Katakanlah (hai orang-orang mu'min): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya"  (QS Al Baqarah [2]:136)

"Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah [2]:137)

Sebagai sesama muslim, sebaiknya kita harus tetap sabar mengingatkan mereka sedangkan urusan hidayah adalah kehendak Allah ta'ala semata.

Firman Allah ta'ala yang artinya, "Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran" (QS Al 'Ashr [103]: 2-3)

Dalam masalah fiqih atau perkara syariat yang dimaksud "perbedaan adalah rahmat" adalah perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat atau perbedaan di antara ahli istidlal sedangkan perbedaan di antara bukan ahli istidlal adalah sebuah kesalahpahaman semata sebagaimana yang disampaikan dalam tulisan pada

http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/10/13/bukan-ahli-istidlal/

Sedangkan perbedaan di antara ulama tasawuf yang dimaksud "perbedaan adalah rahmat" adalah perbedaan pengalaman mereka memperjalankan diri mereka hingga sampai (wushul) kepada Allah ta'ala. Perbedaan pengalaman memperjalankan diri adalah perbedaan yang bersifat individual karena dipengaruhi kehendak Allah ta'ala semata. Kewalian, dalam pandangan Al-Hakim al-Tirmidzi (205-320H/ 820-935M) dapat diraih dengan terpadunya dua aspek penting, yakni karsa Allah kepada seorang hamba dan kesungguhan pengabdian seorang hamba kepada Allah. Aspek pertama merupakan wewenang mutlak Allah, sedangkan aspek kedua merupakan perjuangan seorang hamba dengan mendekatkan diri kepada Allah. Menurut al-Tirmidzi ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh seorang sufi guna meraih derajat kewalian. Jalur pertama disebut thariq ahl al-minnah (jalan golongan yang mendapat anugerah); sedangkan jalur kedua disebut thariq ashhab al-shidq (jalan golongan yang benar dalam beribadah). Melalui jalur pertama, seorang sufi meraih derajat wali di hadapan Allah semata-mata karena karunia-Nya yang di berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Sedangkan melalui jalur kedua, seorang sufi meraih derajat wali berkat keikhlasan dan kesungguhannya di dalam beribadah kepada Allah. Al Hakim al-Tirmidzi berpandangan bahwa para wali yang mengalami kenaikan peringkat dari maqamat al-muwahhidun, al-shaddiqun, al-shiddiqun, hingga al-muqarrabun diatas telah sempurna tingkat kewalian mereka hanya saja Allah mengangkat salah seorang mereka pada puncak kewalian tertinggi yang disebut dengan malak al-malak dan menempatkan wali itu pada posisi bayn yadayhi (di hadapan-Nya). Pada saat seperti itu ia sibuk dengan Allah dan lupa kepada sesuatu selain Allah.

Perbedaan di antara Imam Mazhab bukanlah perselisihan namun perbedaan yang dapat diterima atau disebut furuiyyah (cabang) dan kaum muslim dapat memlih di antara empat pilihan tersebut.

Di antara Imam Mazhab yang empat, mereka berbeda semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda. Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur’an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran.

Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu’, kata “aw lamastumun nisa” dalam al-Qur’an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz “quru” (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.

Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah.

Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.

* zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
* zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)

Nah, Syari’ah tersusun dari nash qat’i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.
Contoh praktis:
1.
(a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat’i dan ini syari’ah),
(b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
Catatan: hadis mengatakan harus melihat bulan, namun kata “melihat” mengandung penafsiran.

2.
(a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat’i dan ini Syari’ah)
(b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)
Catatan: kata “bi” pada famsahuu biru’usikum terbuka utk ditafsirkan.

3.
(a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat’i dan ini Syari’ah)
(b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk “ushalli” untuk menguatkan hati sedangkan ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup

Oleh karenanya dalam masalah fiqih atau perkara syariat maka cukupkanlah pada Imam Mazhab yang empat karena Imam Mazhab yang empat telah diakui oleh jumhur ulama yang sholeh dari dahulu sampai sekarang sebagai para ulama yang terbaik dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah atau diakui berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Selain itu Imam Mazhab yang empat masih sempat bertemu dengan para perawi hadits atau Salafush Sholeh yang meriwayatkan hadits sehingga Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang patut dijadikan Imam atau pemimpin yang diikuti oleh kaum muslim sampai akhir zaman.

Tidak ada alasan lagi bagi kaum muslim untuk mengikuti pendapat atau ajaran ulama seperti ulama Ibnu Taimiyyah, ulama Muhammad bin Abdul Wahhab atau bahkan ulama Al Albani yang memahami Al Qur'an dan As Sunnah lebih bersandarkan dengan muthola'ah (menelaah) kitab secara otodidak di balik perpustakaan dengan pemahaman mereka sendiri berdasarkan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat atau memahami dengan metodologi "terjemahkan saja" dari sudut arti bahasa (lughot) dan istiah (terminologi) saja

Ulama keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Habib Munzir Al Musawa menyampaikan “Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya (dengan akal pikirannya sendiri), maka oleh sebab itu jadi tidak boleh baca dari buku, tentunya boleh baca buku apa saja boleh, namun kita harus mempunyai satu guru yang kita bisa tanya jika kita mendapatkan masalah”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)

Ulama Muhammad bin Abdul Wahhab diketahui pula tidak mau mempelajari ilmu fiqih sebagaimana informasi yang disampaikan oleh ulama madzhab Hanbali, al-Imam Muhammad bin Abdullah bin Humaid al-Najdi berkata dalam kitabnya al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah ketika menulis biografi Syaikh Abdul Wahhab, ayah pendiri Wahhabi, sebagai berikut:

عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ سُلَيْمَانَ التَّمِيْمِيُّ النَّجْدِيُّ وَهُوَ وَالِدُ صَاحِبِ الدَّعْوَةِ الَّتِيْ انْتَشَرَشَرَرُهَا فِي اْلأَفَاقِ لَكِنْ بَيْنَهُمَا تَبَايُنٌ مَعَ أَنَّ مُحَمَّدًا لَمْ يَتَظَاهَرْ بِالدَّعْوَةِ إِلاَّ بَعْدَمَوْتِ وَالِدِهِ وَأَخْبَرَنِيْ بَعْضُ مَنْ لَقِيْتُهُ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَمَّنْ عَاصَرَ الشَّيْخَ عَبْدَالْوَهَّابِ هَذَا أَنَّهُ كَانَ غَاضِبًا عَلىَ وَلَدِهِ مُحَمَّدٍ لِكَوْنِهِ لَمْ يَرْضَ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالْفِقْهِكَأَسْلاَفِهِ وَأَهْلِ جِهَتِهِ وَيَتَفَرَّسُ فِيْه أَنَّهُ يَحْدُثُ مِنْهُ أَمْرٌ .فَكَانَ يَقُوْلُ لِلنَّاسِ: يَا مَا تَرَوْنَ مِنْ مُحَمَّدٍ مِنَ الشَّرِّ فَقَدَّرَ اللهُ أَنْ صَارَ مَاصَارَ


(ابن حميد النجدي، السحب الوابلة على ضرائح الحنابلة، ٢٧٥).


“Abdul Wahhab bin Sulaiman al-Tamimi al-Najdi, adalah ayah pembawa dakwah Wahhabiyah, yang percikan apinya telah tersebar di berbagai penjuru. Akan tetapi antara keduanya terdapat perbedaan. Padahal Muhammad (pendiri Wahhabi) tidak terang-terangan berdakwah kecuali setelah meninggalnya sang ayah. Sebagian ulama yang aku jumpai menginformasikan kepadaku, dari orang yang semasa dengan Syaikh Abdul Wahhab ini, bahwa beliau sangat murka kepada anaknya, karena ia tidak suka belajar ilmu fiqih seperti para pendahulu dan orang-orang di daerahnya. Sang ayah selalu berfirasat tidak baik tentang anaknya pada masa yang akan datang. Beliau selalu berkata kepada masyarakat, “Hati-hati, kalian akan menemukan keburukan dari Muhammad.” Sampai akhirnya takdir Allah benar-benar terjadi.” (Ibn Humaid al-Najdi, al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabilah, hal. 275).

Dalam kitab al-Durar al-Saniyyah fi al-Ajwibat al-Najdiyyah, kumpulan fatwa-fatwa ulama Wahhabi sejak masa pendirinya, yang di-tahqiq oleh Ulama Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, ulama Wahhabi kontemporer, ada pernyataan ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa ilmu fiqih dan kitab-kitab fiqih madzhab empat yang diajarkan oleh para ulama adalah ilmu syirik, sedangkan para ulama yang menyusunnya adalah syetan-syetan manusia dan jin. (Al-Durar al-Saniyyah, juz 3 hal. 56).

Padahal untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah, tidak cukup dengan arti bahasa. Diperlukan kompetensi menguasai alat bahasa seperti Nahwu, Shorof, Balaghoh (ma’ani, bayan dan badi’).

Apalagi jika ingin menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i diperlukan penguasaan ilmu ushul fiqih. Penjelasan tentang hal ini telah disampaikan dalam tulisan pada

http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/10/07/tak-cukup-arti-bahasa/

Ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian ‘ashl’ (jamaknya: ‘ushul’) menurut etimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu. Pengertian ini sama dengan pengertian ushul secara terminologi, karena ushul fiqh menurut terminologi adalah “dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh”.

Oleh karena itu Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir memberikan defenisi ushul fiqh: “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh”. Atau dengan kata lain, ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (methode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i. Sebagai contoh, ushul fiqh mnenetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram dan lain lain.

Jadi Ushul Fiqh adalah pendekatan metodologi yang harus diikuti dalam penafsiran teks, atau dengan redaksi lain, Ushul Fiqh adalah tata bahasa dan ilmu pengetahuan yang harus diikuti dalam upaya menggali hukum dari sumber-sumbernya. Atau menjelaskan sumber-sumber hukum fiqh yang sudah mendapatkan legitimasi syari’at seperti Al-Quran, Sunnah, konsensus, analogi, dan seterusnya.

Untuk memahami hukum bersumber dari Al Quran dan As Sunnah maka harus betul betul memahami gaya bahasa (uslub) yang ada dalam bahasa Arab dan cara penunjukkan lafazh nash kepada artinya. Para ulama ahli ushul fiqih mengarahkan perhatian mereka kepada penelitian terhadap uslub-uslub dan ibarat-ibarat bahasa Arab yang lazim dipergunakan oleh sastrawan-sastrawan Arab dalam menggubah syair dan menyusun prosa. Dari penelitian ini, mereka menyusun kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan untuk memahami nash-nash syari’at secara benar sesuai dengan pemahaman orang Arab sendiri yang nash itu diturunkan dalam bahasa mereka.

Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah : Aku bertanya pada bapakku : “Ada seorang lelaki yang memiliki kitab-kitab mushannaf, di dalam kitab tersebut ada perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, para sahabat dan tabi’in, akan tetapi ia tidak meliliki ilmu untuk bisa mengetahui hadits yang lemah yang matruk dan tidak pula bisa membedakan hadits yang kuat dari yang lemah, maka bolehkah mengamalkan sesuai dengan apa yang dia inginkan dan memilih sekehendaknya lantas ia berfatwa dan mengamalkannya?”. Beliau menjawab : “Tidaklah boleh mengamalkannya sehingga ia bertanya dari apa yang ia ambil, maka hendaknya ia beramal di atas perkara yang shahih dan hendaknya ia bertanya tentang yang demikian itu kepada ahli ilmu” (lihat i’lamul muwaqi’in 4/179)

Kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat menggali sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah seperti

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-Quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. Semua itu masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.

d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.

e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.

Bagi yang tidak memiliki sanad ilmu dan kompetensi di atas maka termasuk orang awam (bukan ahli istidlal) sehingga tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada imam mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.

Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:

- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.

Jadi bermazhab adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Salafush Sholeh.

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadu kepada Tuhan: “Aku akan meninggalkan dunia ini, Aku akan meninggalkan umatku. Siapakah yang akan menuntun mereka setelahku? Bagaimana nasib mereka sesudahku?”

Allah ta’ala lalu menurunkan firman-Nya :

walaqad atainaaka sab’an mina almatsaanii wal wur’aana al’azhiima (QS Al Hijr [15] : 87)

“Kami telah mengaruniakanmu Assab’ul-matsani dan al-Qur’an yang agung..” (Q.S. 15:87)

Assab’ul-matsani dan al-Qur’an, dua pegangan yang menyelamatkan kita dari kesesatan, dua perkara yang telah membuat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tenang meninggalkan umat.

Al Qur’an kita telah mengetahuinya lalu apakah yang dimaksud dengan Assab’ul-matsani ?

“Sab’an minal-matsani” terdiri dari tiga kata; Sab’an, Min dan al-Matsani. Sab’an berarti tujuh. Min berarti dari. Sementara al-Matsani adalah bentuk jama’ dari Matsna yang artinya dua-dua. Dengan demikian maka Matsani berarti empat-empat (berkelompok-kelompok, setiap kelompok terdiri dari empat).

Dalam sebuah hadits Rasul menyebutkan bahwa Assab’ul-matsani itu adalah surat Fatihah. Itu benar, namun yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah bahwasanya Assab’ul-matsani (tujuh kelompok) itu telah diisyaratkan oleh salah satu ayat dalam surat Fatihah, tepatnya pada firman-Nya :

” اهدنا الصراط المستقيم صراط الذين أنعمت عليهم “


“Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau karuniai nikmat“. (QS Al Fatihah [1]:6-7)

Mereka itulah Assba’ul-matsani, sebagaimana firman Allah :

” الذين أنعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن أولئك رفيقا “


“Orang-orang yang dikaruniai nikmat oleh Allah adalah: Para nabi, para shiddiqin, para syuhada’ dan orang-orang shalih, mereka itulah sebaik-baik teman“. (QS An Nisaa [4]: 69)

Mereka itulah Assab’ul-matsani yakni orang-orang yang telah dikaruniai nikmat oleh Allah ta’ala sehingga berada pada jalan yang lurus dan menjadi seorang penunjuk yang patut untuk diikuti dalam memahami kitab petunjuk (Al Qur’an) sehingga menyelamatkan kita dari kesesatan serta menghantarkan kita mencapai kebahagian dunia dan akhirat

Imam Mazhab yang empat adalah termasuk Assab’ul-matsani yang menghantarkan kepada kebahagiaan dunia dan akhirat, sebagaimana pula telah disampaikan dalam tulisan pada

http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/17/seorang-penunjuk

Sedangkan Assab’ul-matsani lainnya telah disampaikan dalam tulisan pada

http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/16/yang-dikaruniai-nikmatnya/


Wassalam

Selasa, 17 Maret 2015

Istilah Madzhab dalam Syafi'i

PERTANYAAN :
istilah al-madzhab dalam madzhab syafiiyah apa ya kang?
tabayyun dg ibarot  syukron

JAWABAN :

9- المذهب :يطلق على الرأي الراجح في حكاية المذهب , وذلك عند إختلاف الأصحاب في حكايته بذكرهم طريقين أو أكثر , فيختار المصنف ماهو الراجح منها ويقول : على المذهب .....


Kitabnya : http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=78788

Al-madzhab : diucapkan pada pendapat yang rojih (unggul) dalam hikayah madzhab. hal ini ketika perbedaan para ashab dalam hikayah madzhabnya sebab penyebutan para ashab dari dua (2) jalur atau lebih  maka kyai mushonnif memilih terhadap pendapat yang rojih (unggul) dari hikayah tersebut. dan menyebutnya al-madzhab

Wallohu a'lam bis showab

Syarat-syarat Taqlid dan pindah madzhab

PERTANYAAN :
Assalamualaikum para asatidz tolong ana minta ilmunya dari antum semua, Ana mau tanya apa syarat2 atau Persyaratan nya kalo orang mau pindah madzhab dari syafei ke maliki tolong sekalian referensi ya ? Syukron

JAWABAN :

قال العلامة مولانا العارف بالله المرحوم الشيخ محمد أمين الكردى الأربلى الشافعى مذهبا النقشبندى مشربا فى كتابه تنوير القلوب فى معاملة علام الغيوب, ص 306


فصل فى حكم التقليد وشروطه.هو العمل بقول المجتهيد من غير معرفة دليله . ومتى نواه بقلبه كفى وان لم ينطق به وهو واجب على غير المجتهيد وحرام على المجتهيد فيما يقع له من الحواديث ويتخير الشخص ابتدأ فى تقليد أى مذهب من المذاهب الأربعة ثم بعد تقليده لى مذهب يجوز له الانتقال منه الى مذهب آخر سواء انتقل دواما أو بعض الأحكام ولو لغير حاجة على المعتمد .


وللتقليد شروط ستة (الأول) معرفة المقلد ما اعتبره مقلده فى المسألة التى يريد التقليد فيها من شروط وواجبات فلو قلد شافعى الامام مالكا فى عدم نقض الوضوء باللمس من غير قصد اللذة ولا وجودها لم يصح تقليده حتى يعرف ما اعتبره الامام مالك فى الوضوء ما الواجبات كمسح كل الرأس والتدليك والمولاة ليأتى بها فى وضوئه ثم قلده فى عدم النقض المذكور


Hukum Taqlid dan syarat-syaratnya:

Iaitu, beramal dengan ijtihad seseorang Mujtahid tanpa mengetahui dalilnya. Bila seseorang itu berniat dihatinya (untuk bertaqlid) memadalah, sekalipun tanpa menuturkannya. (Taqlid) adalah wajib atas seseorang yang bukan Mujtahid dan Haram atas Mujtahid pada perkara-perkara baru. Seseorang itu boleh memilih pada permulaannya untuk bertaqlid pada mana-mana satu Mazhab dari Mazhab yang empat , kemudian selepas taqlidnya itu, Harus dia berpindah kepada Mazhab lain, samaada secara keseluruhannya atau sebahagian hukum, sekalipun tidak kerana  hajat menurut Qaul Muktamad.

Taqlid mempunyai 6 syarat:

Pertama: Muqallid (iaitu orang yang taqlid) mengetahui perkara yang diiktibarkan oleh Mazhab yang diikutinya pada sesuatu masalah yang hendak diikutinya, Syarat-syaratnya dan perkara-perkara yang Wajibnya.
Jika seorang yang bermazhab Shafie mengikuti fatwa Imam Malik berkenaan "tidak batalnya wudhu bila menyentuh tanpa niat berlazat-lazat dan tanpa syahwat , adalah Tidak Sah taqlidnya sehingga ia mengetahui perkara yang telah mengiktibarkannya oleh Imam Malik pada wudhu, perkara-perkara wajibnya seperti menyapu seluruh kepala dan mengosok/menyental anggota wudhu, muwalat (berturut-turut) membasuh/sapu anggota wudhu, kemudian barulah boleh ia bertaqlid pada tidak batal wudhu tersebut

Wallohu a'lam bis showab.

Ijtihad dan syaratnya

Apa yg dimaksUd dg ijtihad?
macam2 ijtihad?

syarat menjadi seorang mujtahid?

JAWABAN
Mbah Jenggot II

Ijtihad adalah penggalian hukum dari teks-teks keagamaan baik berupa dari Qur'an maupun Sunah. Maka dari itu ijtihad merupakan upaya kerja keras yang bermodalkan intelektualitas dan kepiawaian metodologis dalam memahami interpretasi teks ajaran baik secara literal maupun kontekstual dengan menggunakan kaidah kaidah universal yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar syariah yang sering di sebut dengan maqoshid al - syari'ah.

Imam Syatibi dalam kitab al muwafaqot menyebutkan bahwa seseorang patut memperoleh predikat seorang Mujtahid jika seseorang tersebut dilengkapi dengan dua kemampuan yang memadai : Pertama, Faham Tujuan Syariat (Maqosid Al-Syariat) secara konprehensif

kedua, mampu menggali hukum dengan segala kemampuan intelektualitasnya dan pengetahuan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu.

Lebih lanjut As-Syaukany dalam kitabnya Irsyadul Fuhul fi tahqiq ilm Al-Ushul menambahkan bahwa seorang mujtahid juga harus memenuhi syarat-syarat dalam berijtihad yang merupakan sebuah keharusan bagi seorang Mujtahid seperti : mengetahui tafsir ayat-ayat Ahkam dan Hadits-hadits ahkam secara konprehensif, memahami masalah Naskh Mansukh dari Qur'an dan Hadits, mengetahui masalah masalah yang menjadi consensus (ijma) ulama, Memahami Qiyas dan Syarat-syaratnya serta illat al-ahkam, metodologi dalam beristinbath dari teks, prinsip dasar syariat dan maslahah untuk seluruh ummat manusia, Memahami susastra Arab dari segi ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh, Bayan, Ma'ani. juga harus mahir dibidang Ilmu Ushul Fiqh dan maqoshid As-Syariah.

Gantung Siwure Mbah Manten
syarat2 nya antara lain
1. Mengetahui bahasa Arab sedalam dalamnya karena Al-Qur'an dan Hadits di turunkan Allah dalam bahasa Arab yang fasih yang mutunya tinggi dan pengertiannya luas dan dalam... disini bukan hanya mempelajari bahasanya saja, akan tetapi semua ilmu yang berkaitand dengan qo'idah bahasa Arab seperti Nahwu, shorof, Bayan, Badi', Balaghah, 'Arudh dan Qowafi.. karena dengan ilmu2 itu baru bisa diketahui yang mana dalam ayat ayat itu yg sifatnya umum, yg sifatnya husus, yg sifat nya perintah (suruhan) , yang larangan, yang pertanyaan, yang nash (nyata), yang majaz (tersirat), yang muthlaq, yang muqoyyad, yang berita, yang hikayat, dan lain lain.
Karna dalam Al-Qur'an sendiri ada ayat yang tampak lahirnya menyuruh tetapi hakikatnya melarang... seperti

I'MALUU MAA SYI'TUM INNAHU BIMAA TA'MALUUNA BASHIIR...

Brbuatlah apa yang kamu sukai, sesungguhnya Dia (Allah) selalu memperhatikan apa apa yang kamu kerjakan.....

pada zahirnya tampak merupakan suatu perintah, akan tetapi maksudnya adalah suatu larangan...

2. Mahir dalam hukum2 Al-Qur'an, yakni diketahui lebih dahulu mana di antara ayat Al-Qur'an yang umum sifatnya, yg khusus, yang mujmal, yang mubayyan, yang muthlaq, yg muqoyyad, yang nasikh, yang mansuukh, yang muhakkam, yang mutasyaabih dll ( harus mengetahui dan menguasai Ushuul Fiqh)

3.Mengerti akan isis dan maksud Al-Qur'an keseluruhannya, ke 30 juz nya serta hafal... karena dimungkin kan dalam memutuskan suatu masalah sering lupa dengan ayat lainnya sehingga keputusannya bertentangan dengan ayat lain.... jadi memang harus di rangkaikan semua dengan ayat 2 yang masih berkaitan...

4. Mengetahui azbaabun nuzuul bagi Al-Qur'an dan asbaabul wuruud bagi hadits...

5. Mengetahui hadits hadits Nabi , sekurang kurangnya apa yang telah termaktub dalam kitab kitab hadits yang 6 (shahih bukhary, shohih muslim,shohih tirmidzi, Sunan Nasaa'i, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Ibnu Majah)
dan sebaiknya mengerti juga dengan hadits 2 yg trdapat dalam musnad Ahmad bin Hanbal, Mustadrak Hakim, Shohih Ibnu Hibban, Shohih thabrani, Daruqutni dll..

6. Berkemampuan menyisihkan mana hadits2 shohih, maudhu', hasan, Musalsal dll...

7. Mengerti dan tahu pula fatwa2 imam Mujtahid yang terdahulu dalam masalah masalah yang dihadapi... ini perlu agar tidak terjerumus kepada mengeluarkan hukium yang melawan Ijma' ..

8. Syarat yang Muthlaq yang harus di miliki seorang Imam Mujtahid adalah Pandai, mana mungkin mau memecahkan suatu masalah kalau dia tidak pandai... pandai dalam merangkaikan dan memecahkan suatu masalah...

Berijtihad tidak diperuntukan sebarang orang, apalagi orang abad 20

MENGKRITISI MADZHAB PANGGILAN HATI :
DIALOG AL BOUTI VS AL BANI

Assalamualaikum..Setiap orang apabila menemui suatu masalah fiqiyah, pilihanya hanya dua, yaitu antara berfikir dan berijtihad sendiri sambil terus mencari dalil yang dapat menjawab atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid terdahulu.

Pilihan berijtihad tidak diperuntukan kesemua orang karena tidak mungkin semua orang harus menggunakan waktunya untuk mencari, berfikir, mempelajari perangkat2 ijtihad yang akan memakan waktu lama.

Ijtihad tidak bisa hanya sekedar membaca satu-dua buku, apalagi buku terjemahan, dan bahkan tanpa guru yang memiliki sanad keilmuan. Bila itu terjadi maka rusaklah syareat agama.

Berikut adalah potongan perdebatan mengenai ijtihad ini antara Syaikh Muhammad Said Ramadhan Al-Bouthi dengan Syaikh Nashirudin Al Bani tokoh pemuka Salafi-Wahabi yang terkenal berfaham anti mazhab. Diskusi ini diambil dari kitab Syeikh Al Bouthi yang berjudul "Al-La Mazhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Syariah al-Islamiyah" - Faham tak bermazhab adalah bid'ah paling berbahaya yang dapat menghancurkan syariat Islam".Berikut adalah isi Jalanya diskusi tersebut:

Al-Bouti : Bagaimana cara anda memahami hukum Allah ? Apakah anda langsung mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah ataukah anda mengambilnya dari para imam mujtahid ?

Al-Bani: Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya kemudian saya akan mengambil keterangan yang dalilnya paling mendekati Al-Qur’an dan Sunnah.

Al-Bouti : Seandainya anda mempunyai uang 5000 Lira Syria dan uang tersebut anda simpan selama enam bulan, lalu anda menggunakannya membeli barang-barang untuk diperdagangkan. Kapankah anda membayar zakat harta perdagangan tersebut ? Apakah setelah enam bulan kedepan ataukah setelah satu tahun ?

Al-Bani : Maksud tuan apakah harta perdagangan itu wajib dizakati ?

Al-Bouti : Saya sekedar bertanya dan saya berharap anda menjawabnya dengan cara anda sendiri. Perpustakaan ada didepan anda. Disitu terdapat kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadits dan juga kitab-kitab para imam mujtahidin.

Al-Bani: Hai Saudaraku ! Ini adalah masalah agama, bukan soal mudah yang dapat dijawab seketika. Memerlukan waktu untuk mempelajarinya dengan seksama (teliti). Kedatangan kami kesini adalah untuk membahas masalah yang lain !

Al-Bouti : Baiklah..! kami ingin bertanya Apakah setiap muslim wajib menyelidiki dalil-dalil para imam mujtahid kemudian mengambil mana yang lebih cocok dengan Al-Qur’an dan hadits ?

Al-Bani: Ya benar !

Al-Bouti : Kalau begitu semua orang harus memiliki kemampuan ijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab. Bahkan mereka harus memiliki kemampuan yang lebih sempurna karena orang-orang yang mampu memutuskan pendapat para imam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah barang tentu lebih pandai dari semua imam itu.

Al-Bani : Sesungguhnya manusia itu ada tiga macam : Mukallid, Muttabi’ dan Mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab kemudian memilih mana yang lebih dekat kepada Al Qur’an dan Sunnah adalah Muttabi’ yakni pertengahan antara Mukallid dan Mujtahid.

(Al-bani menyebut muttabi' berada diantara muqallid dan mujtahid, tapi kapasitas muttabi disini menjadi lebih unggul dari mujtahid, karena mujtahid sendiripun tidak membanding-bandingkan mazhab, menyaring pendapat imam mazhab lalu memutuskan pendapat para imam mazhab tersebut sesuai dengan Al-Quran dan sunnah. inilah yang dimaksud Al Bouthi sebagai "Sudah tentu lebih pandai dari semua imam itu" Tapi Albani tidak menjawab peratnyaan Al Bouthi, apakah setiap orang islam harus sedekimian itu)

Al-Bouti : Apa sebenarnya kewajiban Mukallid ?

Al-Bani : Dia taqlid kepada imam mujtahid yang cocok dengannya.

Al-Bouti : Apakah berdosa jika ia taqlid kepada seorang imam secara terus menerus dan tidak mau pindah kepada imam yang lain ?

Al-Bani : Ya, hal itu hukumnya haram !

Al-Bouti : Kalau yang demikian itu haram, apakah dalilnya ?

Al-Bani : Dalilnya adalah karena dia menetapi sesuatu yang tidak pernah diwajibkanoleh Allah ‘azza wajalla.

Al-Bouti : Dari tujuh macam qiro’at, qiro’at apa yang anda pakai untuk membaca Al Qur’an ?

Al-Bani : Qiro’at imam Hafash .

Al-Bouti : Apakah anda selalu membaca Al Qur’an dengan qira’at imam Hafash ataukah anda membaca Al Qur’an setiap harinya dengan qiro’at yang berbeda-beda ?

Al-Bani : Tidak, saya selalu membaca Al-Qur’an dengan qiro’at imam Hafash saja.

(golongan anti madzhab ini sendiri memegang satu macam qiro’at dari tujuh macam yang ada, mengapa mereka tidak mengharamkan hal ini ?, sedangkan golongan selain golongannya bila memegang satu amalan dari satu madzhab terus menerus maka mereka haramkan, beginilah sifat mereka selalu membenarkan golongannya sendiri dan mensesatkan golongan lainnya bila tidak sepaham dengan mereka, walaupun tidak ada dalil yang mengharamkannya ! pen.) .

Al-Bouti : Mengapa anda selalu menetapi qiro’at imam Hafash ?, sedangkan menurut riwayat yang diterima dari Nabi saw. secara mutawatir bahwa Allah hanya mewajibkananda untuk membaca Al-Qur’an !

Al-Bani : Karena saya belum mempelajari qiro’at-qiro’at yang lain dengan sempurna. Dan tidak mudah bagi saya untuk membaca Al Qur’an kecuali dengan qiro’at imam Hafash !

Al-Bouti : Demikian pula halnya dengan orang yang mempelajari fiqh menurut madzhab Syafi’i. Dia juga tidak cukup sempurna dalam mempelajari madzhab-madzhab yang lain dan tidak mudah baginya untuk mempelajari hukum agama selain dari madzhab Syafi’i. Kalau anda mewajibkan kepadanya untuk mengetahui ijtihad para imam dan mengambil semuanya, ini berarti anda pun wajib mempelajari semua qiro’at itu. Kalau anda beralasan tidak mampu, maka begitu juga halnya si mukallid tadi. Singkatnya kami ingin mengatakan, apa alasan anda sehingga mewajibkan para mukallid untuk berpindah-pindah dari madzhab yang satu ke madzhab yang lain ?, sedangkan Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian ! Artinya sebagaimana Allah swt. tidak pernah mewajibkan untuk mengikuti satu madzhab secara terus-menerus, begitu juga Allah tidak pernah mewajibkan untuk terus menerus pindah satu madzhab ke madzhab yang lain !

Al-Bani : Sesungguhnya yang haram itu ialah kalau seseorang mempunyai I’tikad (keyakinan) bahwa Allah memerintahkannya untuk terus-menerus menetapi madzhab tertentu.Al-Bouti : Ini masalah lain dan itu memang benar, tidak ada perbedaan pendapat. Akan tetapi apakah ia berdosa kalau terus-menerus mengikuti imam tertentu sedangkan dia juga tahu bahwa Allah tidak pernah mewajibkan yang demikian kepadanya ?

Al-Bani : Kalau seperti itu tidaklah dia berdosa ! Al-Bouti: Tetapi buku Syeikh Khajandi yang anda pelajari itu menyebut- kan hal yang berbeda dengan apa yang anda katakan. Khajandi secara tegas mengharamkan yang demikian bahkan pada beberapa bagian dari buku itu ia menyatakan kafir kepada orang yang terus-menerus mengikuti seorang imam tertentu dan tidak mau pindah kepada yang lain !

Al-Bani : Mana…,? Selanjutnya ia berpikir tentang tulisan Syeikh Khajandi yang berbunyi : “Bahkan siapa saja yang mengikuti seorang imam secara terus-menerus dalam setiap masalah, maka dia termasuk orang fanatik yang salah serta telah taqlid secara membabi buta dan dialah orang yang telah mencerai-beraikan agama dan menjadikan diri mereka berkelompok-kelompok”. Lalu dia berkata bahwa yang dimaksud dengan mengikuti secara terus-menerus disitu adalah mengi’tikadkan wajibnya yang demikian dari sudut pandang agama. Didalam pernyataan itu terdapat pembuangan.

Al-Bouti: Apakah buktinya kalau Syeikh Khajandi itu bermaksud demikian? Mengapa anda tidak mengatakan bahwa Syeikh Khajandi itu telah melakukan kesalahan ?(Terhadap pertanyaan Syeik Sa’id ini kelompok anti madzhab itu tetap bersikerasbahwa apa yang dikatakan Syeikh Khajandi itu benar karena didalam ucapannya itu terdapat pembuangan kalimat.)

Al-Bouti melanjutkan : Akan tetapi meskipun anda memperkirakan adanya pembuangan kalimat pada ucapan Syeikh Khajandi itu (yakni kalimat apabila dia mengi’tikadkan wajibnya mengikuti seorang imam secara terus menerus ) tetap saja ucapan tersebut tidak memiliki makna apa-apa karena setiap muslim mengetahuibahwa seorang imam tertentu dari keempat imam madzhab itu bukanlah termasuk kewajiban syari’at melainkan atas dasar pilihan orang itu sendiri.

Al-Bani: Bagaimana bisa demikian ? Saya mendengar dari banyak orang dan juga dari sebagian ahli ilmu bahwa diwajibkan secara syari’at mengikuti madzhab tertentu secara terus menerus dan tidak boleh berpindah kepada madzhab yang lain !

Al-Bouti : Coba anda sebutkan kepada kami nama satu orang saja dari kalangan awam atau ahli ilmu yan menyatakan demikian ! (Terhadap permintaan Syeikh Sa’id ini kelompok anti madzhab itu terdiam sejenak. Ia heran kalau-kalau ucapan Syeikh Sa’id itu benar, dan dia [anti madzhab] pun mulai ragu-ragu tentang kebenaran atas pernyataannya sendiri yakni perkataan mereka bahwa sebagian besar manusia mengharam kan berpindah-pindah madzhab.).

Selanjutnya Al-Bouti mengatakan : Anda tidak akan menemukan satu orangpun yang beranggapan keliru seperti ini. Memang pernah diriwayatkan bahwa pada masa terakhir Dinasti Utsmaniyyah mereka keberatan kalau ada orang yang bermadzhabHanafi pindah kemadzhab lain. Hal ini kalau memang benar adalah termasuk fanatik buta yang tercela.

Hanya Dua Kategori!Al-Bouti :Dari mana Anda mengetahui perbedaan antara muqallid dan muttabi'?

Al-Bani:Perbedaannya ialah dari segi bahasa,

(Lalu Al-Buthi mengambil kitab-kitab bahasa agar Al-Albani dapat menetapkanperbedaan makna bahasa darl dua kalimat tersebut, tetapi la tidak menemul apa-apa. Al-Buthi kembali melanjutkan pembicaraan).

Al-Bouti :Sayyidina Abu Bakar RA pernah berkata kepada seorang Arab badwi yang menentang pajak dan perkataannya ini diakui segenap sahabat, "Apabila para muhajirin telah rela, hendaknya kalian menyepakatinya (mengikuti)."Abu Bakar mengatakan taba'un (mengikuti), yang berarti muwafaqah (menyepakati).

Al-Bani: Kalau begitu, perbedaan makna kedua kata tersebut adalah dari segl istilah, dan bukan hak saya untuk membuat suatu Istilah. Al-Bouti :Silakan saja Anda membuat istilah, tetapi Istilah yang Anda buat tetap tak akan mengubah hakikat sesuatu. Orang yang Anda sebut muttabi', kalau ia mengetahui dalil dan cara melakukan istinbath darinya, berarti ia seorang mujtahid. Tetapi apabila orang itu dalam suatu masalah tidak tahu dan tidak mampu ber-istinbath, berarti ia mujtahid dalam sebahagian masalah dan muqallid dalam masalah lain. Oleh karena itu, bagaimanapun juga pembahagian tingkatan seseorang hanya ada dua macam, mujtahid dan muqallid. Ini hukumnya sudah cukup jelas dan telah diketahui.

Al-Bani: Sesungguhnya muttabi' adalah orang yang mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, kemudian menguatkan salah satu daripadanya. Tingkatan ini berbeda dengan taqlld.

Al-Bouti : Kalau yang Anda maksudkan "membedakan pendapat para imam mujtahid ialah membedakan mana yang kuat dan mana yang lemah dari segi dalil, berarti tingkat ini adalah lebih tinggi dari ijtihad (lebih unggul darl Imam mujtahid). Apakah Anda mampu berbuat demikian?

Al-Bani:Saya akan melakukannya sejauh kemampuan saya.

(Kata-kata Al-Albani itu sesungguhnya secara tidak langsung menunjukkan bahwa la mempunyai kemampuan lebih tinggi dari para imam ijtihad, sebab ia mampu membedakan pendapat mujtahidin dan dalil-dalilnya, meski dengan catatan: "sejauh kemampuan saya". Al-Buthi rhencoba mengangkat contoh kasus yang akan menunjukkan kekeliruan cara pandang sepertl itu).

Talak Tiga: Contoh Kasus Al-Bouti : Kami mendengar Anda telah berfatwa bahwa talak tiga yang dljatuhkan dalam satu kesempatan yang jatuh satu talak saja. Apakah sebelum menyampai-kan fatwa Anda talah meneliti pertdapat para Imam madzhab serta dalil-dalil me¬reka, kemudian Anda memilih salah satu dari pendapat mereka lalu baru Anda berfatwa?Ketahullah bahwa Uwalmlr Al-ljlanl telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya di hadapan Rasulullah SAW. Se-telah ia bersumpah li’an dangan istrinya, ia barkata, "Saya jadi berbohong kepadanya, ya Rasulullah, blla saya menahannya, dan saya jatuhkan talak tiga." Bagaimana pengetahuan Anda tentang hadlts inl dan kedudukannya dalam masalah Ini, serta pengertianya menurut madzhab sebagian besar ulama dan menurut madzhab Ibnu Taimiyyah?

Al-Bani:Saya belum pernah melihat hadits Ini.

Al-Bouti : Bagaimana Anda bisa memfatwakan suatu masalah yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati keempat imam madzhab, padahal Anda belum mengetahui dallil-dalil mereka, serta tingkatan kekuatan dalll-dalltnya? Kalau begitu Anda telah menlnggalkan prinsip yang Anda anut, yaitu ittiba', menurut istilah yang Anda katakan sendiri. (Ya, jawaban Al-Albani bertentangan dengan pemyataan awalnya sendiri, "Saya akan meneliti pendapat para imam mujtahid serta dalil-dalilnya, kemudian saya mengambil keterangan yang paling mendekati dalil Al-Qur'an dan sunnah." Berikutnya, la pun memberikan alasan akan hal itu).

Al-Bani:Pada waktu itu saya tidak memiliki kitab yang cukup untuk melihat dalil dari imam-imam madzhab.

Al-Bouti : Kalau begitu apa yang mendorong Anda tergesa-gesa memberi fatwa yang menyelisihi pendapat jumhur kaum muslimin padahal Anda belum memeriksa dalil-dalll mereka?

Al-Bani: Apa yang harus saya perbuat ketika saya ditanya mengenai masalah tersebut sedangkan kitab yang ada pada saya terbatas sekali?

Al-Bouti : Sesungguhnya cukup bagi Anda untuk mengatakan "Saya tidak tahu tertang masalah ini", atau Anda terangkan saja pendapat madzhab empat kepada si penanya serta pendapat mereka yang berbeda dengan madzhab empat imam harus memberlkan fatwa kepadanya dangan salah satu pendapat yang demikian ini sudah cukup untuk Anda dan memang sampai di situlah kewajlban anda. Apatah lagi masalah itu tidak langsung berkaitan dengan diri Anda mengapa bisa sampai Anda berfatwa dengan pendapat yang menyalahi Ijma' keempat imam tanpa mengetahuidalil-dalil yang dijadlkan hujjah oleh mereka, dengan Anda menganggap cukup pada dalil yang ada di plhak yang bertentangan dengan madzhab yang empat. Anda berada di puncak kefanatikan sebagaimana yang selalu Anda tuduhkan kepada kami.

Al-Bani: Saya telah menelaah pendapat ke-empat-empat imam dalam Subul as-Salam, karya Asy-Syaukani, dan Flqh as-Sunnah, karya Sayyid Sabiq.

Al-Bouti : Kitab yang Anda sebutkan adalah kitab yang memusuhi keempat imam madzhab dalam masalah ini. Apakah Anda rela menjatuhkan hukuman kepada salah seorang tertuduh hanya dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keluarganya tanpa mendengarkan keterangan lain dari tertuduh?

Al-Bani:Saya kira, apa yang telah saya lakukan tak patut dicela. Saya telah berfatwa kepada orang yang bertanya, dan itulah batas kemampuan pemahaman saya.Al-Bouti : Anda telah menyatakan sebagai muttabi dan kita semua hendaknya menjadi muttabi'. Anda telah menafsirkan bahwa ittiba' ialah meneliti semua pendapat madzhab dan mempelajari dalil-dalil yang dikemukakan, ialu mengambil mana yang paling mendekati dalil yang benar. Namun apa yang telah Anda lakukan ternyata bertolak belakang.Anda mengetahui, madzhab yang empat telah ijma’ bahwa talak yang dijatuhkan tiga sekaligus berarti jatuh tiga. Anda mengetahui bahwa keempat imam madzhab mempunyai dalil tentang masalah ini, hanya saja Anda belum mendapatinya. Namun demikian, Anda berpaling dari ijma' mereka dan mengambil pendapat yang sesuai dengan keinginan Anda. Apakah Anda sejak mula telah yakin bahwa dalil-dalil keempat imam madzhab ttu tidak dapat diterima?

Al-Bani:Tldak, cuma saya tidak mendapal nya karena saya tidak memiliki kitab-kitab tersebut.

Al-Bouti : Mengapa Anda tidak mau menunggu? Mengapa Anda tergesa-gesa pada-hal Allah SWT tidak memaksakan Anda untuk berbuat demikian? Apakah karena Anda tldak mendapati dalil-dalil -para ulama jumhur yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menguatkan pendapat Ibnu Taimlyyah? Apakah fanatik yang Anda anggap dusta itu tidak lain ialah apa yang Anda telah lakukan?

Al-Bani:Pada kitab-kitab yang ada pada saya, saya telah mendapatkan dalil-dalil yang cukup memuaskan dan Allah tidak membebani saya lebih dari itu.

Al-Bouti : Apabila seorang muslim mendapati satu dalil dalam kitab yang dibacanya,apakah cukup dengan dalil tersebut ia meninggalkan semua mazhab yang berbeda dengan pemahamannya sekalipun ia belum mendapati dalil-daiil madzdzhab-madzhab tersebut?

Al-Bani: Ya, cukup.

Seorang Muallaf; sebuah analogAl-Bouti :Ada seorang pemuda yang baru saja memeluk agama Islam, la sama sekali tak mengetahui pendldlkan agama Islam, Laiu ia membaca firman Allah 'Azza wa Jaffa, yang artinya, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat; maka ke mana pun kamu menghadap, dsitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (Rahmat-Nya) lagi) Maha Mengetahui." QS Al-Baqarah 115. Pemuda tersebut lalu beranggapan bahwa setiap orang yang hendak shalat boleh menghadap ke arah mana saja sebagaimana dttunjukkan oleh zhahirnya redaksi ayat Al-Quran Itu. Kemudian ia mendengar bahwa keempat imam madzhab telah bersepakat bahwa seorang yang shalat harus meng¬hadap Ka'bah. la sadar, para imam mempunyal dalil untuk masalah ini, hanya saja ia belum mendapatlnya. Apakah yang harus dilakukan oleh pemuda tersebut sewaktu la hendak mengerjakan shalat? Apakah cukup dengan menglkutl panggiian hatinya karena la telah menemukan ayat Al-Qur'an tersebut, atau ia harus menglkutl pendapat para imam yang berbeda dengan pemahamannya?

Al-Bani: Cukup dengan menglkuti panggilan hatinya.

Al-Bouti :Meskipun dengan menghadap ke arah tlmur misalnya? Apakah shalatnya dianggap sah?

Al-Bani:Ya, karena ia wajib menglkuti panggilan hatinya.

Al-Bouti :Andai kata panggilan hati pemuda itu mengilhaml dlrinya sehingga ia merasa tidak apa-apa berbuat zina dengan istri tetangganya, memenuhi perutnya dengan khamar dan merampas harta manusla tanpa hak, apakah Allah akan memberlkansyafa'at kepadanya lantaran panglllan hatinya itu?

(Terdiam sejenak, laiu berkata): Al-Bani: Sebenarnya contoh-contoh yang Tuan tanyakan hanyalah khayalan dan tidak ada buktinya.

Al-Bouti : Bukan khayalan atau dugaan semata-mata, bahkan selalu terjadl hal se-perti itu ataupun lebih aneh lagi.

Bagaimana tidak begitu, seorang pemuda yang tak punya kelayakan pengetahuan tentang Islam, Al-Qur’an dan sunnah, kemudian membaca sepotong ayat Al-Qur'an yang ia pahami menurut apa adanya. la kemudian berpendapat boleh saja shalat menghadap ke arah mana saja meskipun ia tahu bahwa shalat harus menghadap kiblat. Pada kasus Ini apakah Anda tetap berpendirian bahwa shalatnya sah karena manganggap cufcup dengan aclanya bisikan hati nurani atau panggilan jiwa si pemuda tersebut?Di samping itu, menurut Anda, bisikan hati, panggiian jiwa, dan kepuasan moril dapat memutuskan segala urusan (dijadikan sumbar untuk mangeluarkan hukum). Kenyataan ini jeias bertantangan dengan prinsip Anda bahwa manusia terbagi atas tiga kelompok: mujtahid, muqallid, dan muttabi’ (karena dengan modal panggilan hati itu nyatanya semua manusia adalah muttabi’/mujtahld, termasuk si muallaf tadi).

Al-Bani:Semestinya pemuda itu membahas dan meneliti. Apakah ia tidak mambaca hadits atau ayat lainnya?

Al-Bouti :la tidak memiliki cukup bahan untuk mambahas sebagaimana halnya Anda ketika membahas ihwal masalah talak. ia tak sempat membaca ayat-ayat lain yang berhubungan dengan masalah kiblat selain di atas. Dalam hal ini apakah ia tetap harus mengikuti bisikan hatinya dengan meninggalkan ljma' para ulama?

Al-Bani:Memang seharusnya begitu kalau ia tidak mampu membahas dan menganalisis. Baginya cukuplah berpegang pada hasil pikirannya sendiri dan ia tidaklah salah.

(Pandangan ini jelas manyimpan potensi yang membahayakan. Itulah mengapa Ai-Buthi sampai menulis sebuah kitab berjudul Al-la Madzhabiyah Akhthar Bid'ah Tuhaddid asy-Sari'ah al-lslam-iyah - Paham tak Bermadzhab adalah Bid'ah Paling Barbahaya yang dapat Menghancurkan Syariat islam. Betapa tidak? Bayangkan saja, saandainya para muallaf atau orang-orang islam awam membuka lembaran-lembaran AI-Quran, lalu membaca Surah At-Tawbah ayat ke-5, yang artinya, "Bunuhlah mereka (orang-orang musyrik) di mana saja kamu menjumpai mereka", atau ayat-ayat yang redaksinya semacam Itu, lalu orang-orang tersebut tak mau bertanya kepada yang lebih paham tentang makna ayat tersebut dan serta merta bertekad bulat akan memenuhl panggiian hatinya untuk “menjalankan perintah Allah" ini, dapatkah Anda membayangkan apa yang akan terjadi? Tak aneh bila banyak pengamat menllai bahwa embrio radikalisme acap bermula dari paham ala tekstualis seperti ini. Rupanya matoda pokok istinbath (penylmpulan) hukum salah satu tokoh pemuka al-la madzhabiyyah (non-mazhab) Ini adalah mengikuti panggiian hati. Dan cocoklah klranya bila klta menamai madzhab" ala Al-Albani Ini dangan madzhab panggiian hati”).

Al-Bouti :Ucapan Anda ini amat sangat berbahaya dan mengejutkan. Kami akan siarkan.

Al-Bani:Silakan Tuan menyiarkan pendapat saya dan saya tidak takut.

Al-Bouti :Bagalmana Anda akan takut kepada saya sedangkan Anda tldak takut kepada Allah SWT? Sesungguhnya dengan ucapan tersebut Anda telah membuang firman Allah SWT, yang artinya, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mangetahuf - OS-An Nahi: 43.Al-Bani: Tuan, para imam tidaklah ma’shum - terpelihara dari kesalahan. Bolehkah ia (si muallaf) meninggalkan yang ma'shum (Maksudnya nash-nash agama sepertl Al qur’an dan hadlts Rasulullah SAW) dan berpegang pada orang yang tidak ma'shum?

Al-Bouti :Yang terpelihara dari kesalahan adalah makna yang hakiki yang dikehendaki Allah Azza wa Jaila daiam firman-Nya, yang artinya, “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat" Akan tetapi pemahaman pemuda yang jauh sekali dari pendidikan Islam sama sekali tidak ma'shum?jadi masalahnya ialah perbandingan antara dua pemahaman, yaitu pemahaman atau pemikiran seorang pemuda yang jahil dengan pemahaman atau pemikiran para Imam mujtahiddln, yang keduanya tidak ma'shum. Perbedaannya hanyalah yang satu terlalu jahil dan yang satu lagi sangat dalam ilmunya.

Al-Bani:Sesungguhnya Allah SWT tidak membebaninya melebihi kemampuannya.

Dokter don Brosur: Analog! Lainnya

Al-Bouti :Tolong Jawab pertanyaan ini. Sese orang mempunyai anak kecil yang sedang saklt panas. Menurut saran semua dokter yang ada di kota Itu, la harus diberi obat khusus dan mereka melarang orangtua ai anak untuk mengobatinya dengan antlbiotik. Mereka pun telah memberi tahu kepada orangtua si anak bahwa, sekiranya saran ini dilanggar, mungkin saja Itu menyebabkan kematian si anak, Suatu ketika si orangtua membaca selebaran brosur ks\esehatan dan manemukan keteranganbahwa antibiotik terkadang barmanfaat untuk mengobati saklt panas. Berdasarkan isi selebaran itu, orangtua tersebut tidak memperhatikan lagi saran dokter, Dengan panggilan hatinya, ia merawat anaknya dengan antibiotik hingga mangakibatkan kematian si anak, Dengan tindakan ini, apakah orangtua tersebut berdosa atau tidak?

Al-Bani: Saya kira, masalah itu lain dengan masalah ini dan maksudnya pun berbeda dengan persoalan yang sectang kita bicarakan. (Di sini tampaknya Al-Albani gagal menangkap analogi yang sederhana Ini. Lalu, bagalmana ia mampu membanding-kan hujjah-huijah para imam madzhab?)

Al-Bouti :Masalah ini pada hakikatnya sama dengan hat yang tengah kita bicarakan.Coba Anda perhatikan. Orangtua tersebut sudah mendengarkan ijma (kesepakatan) para dokter, sebagaimana pe¬muda tadi juga telah mendengar ijma' para ulama. Akan tetapi lantaran tak tahu landasan dan teori-teori medis dunia kedokteran) orangtua itu bepegang pada brosur kesehatan yang ia baca dan hatinya kemudian condong padanya, sebagalmana pemuda tersebut melaksanakan panggilan hatinya.

Al-Bani:Tuan, Al-Quran adalah nur (cahaya). Nur AI-Qur'an tidak dapat disamakan dengan yang lain.

Al-Bouti :Apakah pantulan cahaya Al-Qur'an itu dapat dipahami oleh setiap yang membaca Al-Qur'an dengan pemahaman yang tepat sebagaimana yang dlkehendakl Allah SWT? Kalau begitu, apa bedanya antara ahli ilmu dan yang bukan ahli ilmu dalam menerima cahaya Al-Qur'an?

Al-Bani:Panggilan hati adalah yang paling asas/pokok,

Al-Bouti :Orangtua tersebut telah melaksanakan panggilan hatinya hingga menyebabkan kematian anaknya. Apakah ada pertanggungjawaban bagl orangtua itu baik dari sagi syari'at maupun tuntunan hukum?

Al-Bani:Dia tidak dituntut apa-apa.

Al-Bouti :Dengan pernyataan Anda seperti ini, saya kira diskusi ini kita cukupkan saja sampai di sini. Sudah putus jalan untuk menemukan pendapat kami dengan Anda. Dengan Jawaban Anda yang sangat ganjil itu, cukuplah kiranya kalau Anda telah kaluar dari ijma' kaum muslimin.

(Demikian ucap Al-Buthl mengakhiri diskusinya dengan Al-Albani. Dari jawaban terakhir Al-Albani, tampaknya Al-Buthi telah menangkap sesuatu sehingga ia merasa tak perlu lagi memperpanjang pembicaraan).

Terkait :