Fatwa
MUI Tentang Mahdzab Salafy MAJELIS ULAMA INDONESIA Kotamadya Jakarta
Utara Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Telp. (021) 4357422, 4301124 Ext. 5375,
Fax. 4357422 Jakarta.
Pandangan MUI Jakarta Utara Tentang Salaf / Salafi Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
( MUI ) Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan keputusan tentang
Salaf/ Salafi . Keputusan itu dikeluarkan secara resmi dan
ditandatangani oleh Ketua Umum QOIMUDDIEN THAMSY dan Sekretaris Umum
Drs. ARIF MUZA...KKIR MANNAN, HI. Keputusan dengan judul Pandangan
Majelis Ulama Indonesia Kota Administrasi Jakarta Utara Tentang SALAF/
SALAFI itu dikeluarkan di Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1430 Hl 08 April
2009.
Salinan teks selengkapnya sebagai berikut:
MAJELIS
ULAMA INDONESIA Kotamadya Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Telp.
(021) 4357422, 4301124 Ext. 5375, Fax. 4357422 Jakarta.
Pandangan
Majelis Ulama Indonesia Kota Administrasi Jakarta Utara Tentang SALAF/
SALAFI Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Administrasi Jakarta Utara,
MENIMBANG :
a.
bahwa pada akhir-akhir ini berkembang kajian-kajian salaf di beberapa
daerah yang banyak masyarakat belum memahami makna salaf itu.
b. bahwa terjadi kesalah pahaman dalam memahami salaf.
c. bahwa muncul vonis sesat kepada keberadaan kajian-kajian salaf
d.
bahwa oleh karena itu, MUI Kota Administrasi Jakarta Utara perlu
memberikan penjelasan tentang salaf/ salafi , agar masyarakat tidak
mudah terprovokasi.
MENGINGAT :
Firman
Allah subhanahu wa ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti
agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu
itu”. (QS. Al-Hujuraat : 6)
MEMPERHATIKAN
: Keterangan dan penjelasan dari beberapa da’i salafi yang telah
dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan
bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI
Pertama
: Penjelasan tentang apa itu SALAF/ SALAFI 1. Salaf/ salafi tidak
termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis
Ulama Indonesia ( MUI ), sehingga Salaf/ salafi bukanlah merupakan sekte
atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
2.
Salaf/ salafi adalah nama yang diambilkan dari kata salaf yang secara
bahasa berarti orang- orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang
terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam dst. mereka
adalah para sahabat dan orang- orang yang mengikuti mereka.
3. Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.
4.
Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali
kepada Al- Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan pemahaman para
sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Nasehat dan Tausiyah kepada masyarakat
1. Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu.
2. Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan- pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
3.
Kepada para da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya
dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang
masalah ini kepada masyarakat.
4. Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta Pada tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1430 H. atau 08 April 2009
M DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA
UTARA KETUA UMUM : QOIMUDIEN THAMSY SEKRETARIS UMUM : Drs. Arif Muzakir
Mannan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar