Sabtu, 07 Januari 2017

Ibnu Taymiah menfatwakan anak boleh bunuh ayahnya jika




Ibnu Taymiah menfatwakan anak boleh bunuh ayahnya jika si anak anggap si ayah itu musyrik/kafir.
(Majmuk Fatawa Ibnu Taimiah J14 MS478).

Berarti aliran2 syetan yang menghalalkan darah selain golongan atau kelompoknya itu mengambil fatwanya wak taimiyah rupanya. Welehweleh...


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar