Minggu, 12 April 2015

Artikel aswaja

Bukti Keshahihan Hadits Malik addar (Legalitas Tawassul dan tabaruk dengan Makam nabi Muhammad)

Bukti Keshahihan Hadits Malik addar (Legalitas Tawassul dan tabaruk dengan Makam nabi Muhammad)
Awas Wahabi berusaha mendhaifkan semua hadis0hadis yang tidak sesauai dengan nafsu mereka, terutama hadis hadis tawasul dan tabaruk. Wahabi mengerahkan muhadis palsu (seperti albani) untuk mendaifkan hadis hadis yang shahih!
حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك الدار قال وكان خازن عمر على الطعام قال أصاب الناس قحط في زمن عمر فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا فأتي الرجل في المنام فقيل له إئت عمر فأقرئه السلام وأخبره أنكم مسقيون وقل له عليك الكيس عليك الكيس فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه
Telah mengabarkan kami Abu Mu’awiyah dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Malik Ad Dar ia berkata –ia dahulu adalah bendahara Umar untuk urusan logistik, ia berkata:
Manusia ditimpa kekeringan pada masa Umar bin Khattab, lalu datanglan seorang lelaki ke kuburan Nabi SAW lalu berdoa: “Wahai Rasulullah, mintalah hujan kepada Allah untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa.” Lalu lelaki itu didatangi oleh Rasulullah SAW dalam mimpinya. Beliau bersabda, “Datanglah kepada Umar lalu sampaikan salamku untuknya, dan beritahukan kepadanya bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan juga: hendaknya kalian bersikap bijaksana, hendaknya kalian bersikap bijaksana.” Lalu lelaki itu mendatangi Umar dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Umar pun menangis kemudian berkata, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.”
Studi Sanad
Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (Hadits 31.993]), Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah (8/91 no. 2974) dan Al Khaliliy dalam Al Irsyad (1/313-314). Tentang riwayat Al Baihaqi, Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah (7/105) berkata, “Sanad hadis ini shahih.” Sedangkan tentang riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/495) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Dar.” Imam Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (7/204 no. 1295) meriwayatkan dari Malik bin ‘Iyadh bagian akhir hadis ini, yaitu perkataan Umar, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.” Imam Qastallani setuju kepadanya dalam kitab al-Mawahib.
Scan Kitab ( Ibnu Abi Syaibah)Mushannaf (Vol 6, Hadits 31.993])


Siapakah Malik addar??
Dalam kitab : Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra, Publish: Maqtabah al-Khanje, al-Qahira
Imam Ibnu Sa’ad mengatakan: “Malik ad-Dar adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab. Dia melaporkan riwayat dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan Abu Salih Samman melaporkan riwayat  darinya. “Dia perawi yang  dikenal ” [Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra Volume 006, No 12 Halaman, Nomor Narrator.. 1.423]


Dalam kitab : Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Publish: Dar al-Marifah, Beirut Lebanon
Imam Malik berkata tentang Dhahabi ad-Dar, Dia (Malik ad-Dar) adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab, Ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq. [Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Volume 002, No 44 Halaman] ——– Fakta bahwa ulama terkenal seperti Imam al-Dhahabi menganggap Malik addar adalah  Sahabat Nabi yang  mulia dengan bukti terhadap orang-orang sezaman  dengannya yang mengetahui Malik al-Dar t! Imam Adzahabi mempunyai banyak bukti dan memasukan Malik al-Dar dalam daftar  Sahababat Nabi.


Dalam Kitab : al-Isabah fi tamyiz-adalah-sahabat – Ibnu hajr Asqalani, Publish: Dar al-Kutub al-Azhar, Misr
Sketsa biografis yang disediakan oleh Ibnu Hajar ‘Asqalani: “Malik bin’ Iyad, seorang budak dibebaskan oleh ‘Umar, dikenal sebagai Malik ad-Dar. Dia telah melihat Nabi Suci (Peace Be Uopn Nya) dan tradisi mendengar dari Abu Bakr. Dia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq ‘Umar Faruq, Mu’adz dan Abu’ Ubaidah, dan Abu Samman dan kedua anak ini (Malik ad-Dar) ‘AWN dan’ Abdullah telah mengambil tradisi darinya. “Dan Imam Bukhari dalam at-Tarikh-ul-kabir, (7:304-5), melalui acuan ke Abu Salih, telah mengakui tradisi dari dia bahwa ‘Umar dilaporkan telah mengatakan selama periode kelaparan: Saya tidak syirik tanggung jawab tapi aku dapat dibuat lebih rendah hati.
Ibnu Abu Khaythamah telah direproduksi tradisi panjang bersama dengan kata-kata (yang kita bicarakan), … dan saya telah menyalin sebuah tradisi yang diriwayatkan oleh ‘Abd-ur-Rahman bin Sa’id bin Yarbu’ Makhzumi dengan mengacu Malik ad-Dar, di Fawa’id Dawud bin ‘Umar dan ad-Dabi disusun oleh Baghawi. Dia mengatakan bahwa suatu hari Umar memanggil saya. Dia memiliki sebuah dompet emas di tangannya, yang memiliki empat ratus dinar di dalamnya. Dia memerintahkan saya untuk membawanya ke Ubaidah Abu ‘, dan kemudian ia menceritakan bagian yang tersisa dari kejadian itu. Ibnu Sa’ad telah menempatkan ad-Dar pada kelompok pertama Penerus antara penduduk asli Madinah Malik dan telah menegaskan bahwa ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan dia dikenal. Abu ‘Ubaidah telah menegaskan bahwa’ Umar telah menunjuknya sebagai wali dari keluarganya. Ketika Utsman diangkat ke kantor khalifah, ia mengangkat dia sebagai menteri keuangan, dan itu adalah bagaimana ia kemudian dikenal sebagai ad-Dar (tuan rumah) Malik.


Dalam Kitab uth-Thiqat Imam Ibnu Hibban, Publish By al-Kutub al-Thamafiyah, Haydarabad Deccan, India
Ibnu Hibban telah membuktikan  kepercayaan dan kredibilitas Malik ad-Dar: Imam Ibnu Hibban Said: Malik bin ‘Iyad ad-Dar Dia telah mengambil riwayat dari Umar Faroq, dan Abu Saleh al-Samman, dan Dia adalah budak yang dimerdekakan oleh’ Umar bin al-Khattab. [Kitab uth-Thiqat Volume 005, No 384 Halaman]


Kesimpulan Hukum

Para ulama bersepakat mengenai bolehnya bertawassul dengan Nabi SAW, baik ketika beliau masih hidup maupun setelah wafat berdasarkan atsar di atas dan hadis-hadis lainnya.
Imam Nawawi berkata mengenai adab ziarah kubur Nabi SAW, “Kemudian orang yang berkunjung itu menghadapkan wajahnya ke arah Nabi SAW lalu bertawassul dengannya dan memohon syafaat dengannya kepada Allah.” (Al Majmu’ 8/274)
Izzuddin bin Abdissalam membatasi kebolehan tawassul ini hanya dengan Nabi SAW saja. Beliau berkata, “Sebaiknya hal ini hanya berlaku untuk Rasulullah SAW saja karena beliau adalah pemimpin Bani Adam (manusia).” (Faidhul Qadir 2/134/135)
As Subki berkata, “Disunnahkan bertawassul dengan Nabi SAW dan meminta syafaat dengannya kepada Allah SWT.” (ibid)
Dalam I’anat at Thalibin (2/315) disebutkan, “Aku telah datang kepadamu dengan beristighfar dari dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Tuhanku.”
Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disunnahkan bagi yang memasuki masjid untuk mendahulukan kaki kanan… kemudian anda masuk ke kubur lalu berkata… “Aku telah mendatangimu dengan beristighfar dari dosa-dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Allah.” Demikian pula dalam Asy Syarhul Kabir.
Al Kamal bin Al Humam berkata dalam Fathul Qadir tentang ziarah kubur Rasulullah SAW, “…kemudian dia berkata pada posisinya: Assalamu’alaika ya rasulallah (salam bagimu wahai Rasulullah)… dan memohon kepada Allah hajatnya dengan bertawassul kepada Allah dengan Hadrat NabiNya SAW.”
Pengarang kitab Al Ikhtiyar menulis, “Kami datang dari negeri yang jauh… dan memohon syafaat denganmu kepada Rabb kami… kemudia berkata: dengan memohon syafaat dengan NabiMu kepadamu.”
Hal yang senada juga disebutkan dalam kitab Maraqi Al Falah dan Ath Thahawi terhadap Ad Durrul Mukhtar dan Fatawa Hindiyah, “Kami telah datang mendengar firmanMu, menaati perintahMu, memohon syafaat dengan NabiMu kepadaMu.”
Imam Syaukani berkata, “Dan bertawassul kepada Allah dengan para nabiNya dan orang-orang shalih.” (Tuhfatu Adz Dzakirin karangan Syaukani 37)

Syubhat Beserta Jawabannya

Berikut ini syubhat-syubhat yang beredar tentang hadis Malik Ad Dar beserta jawabannya.
Syubhat pertama: Di dalam riwayat tersebut terdapat perawi mudallis bernama Al A’masy dan dia meriwayatkan hadis tersebut dengan lafal “an” (dari). Padahal, seorang mudallis tidak diterima hadisnya kecuali jika ia berkata “haddatsana” (ia telah memberitahu kami), “akhbarona” (ia telah mengabarkan kami) dan semisalnya, bukan “qola” (ia telah berkata) atau “an” (dari), karena kemungkinan ia mengambil hadis itu dari perawi dhaif sehingga dapat menjadikan hadis itu menjadi lemah sebagaimana telah maklum dalam Mustholahul Hadis.
Jawaban: Benar bahwa Al A’masy adalah seorang mudallis. Akan tetapi, tidak semua ‘an’anahnya ditolak. ‘An’anah Al A’masy dari Abu Shalih diterima dan dianggap muttashil oleh para ulama. Ini adalah satu kekhususan dan keistimewaan ‘an’anah Al A’masy dari Abu Shalih. Oleh karena itu, Imam Bukhari memasukkannya dalam Shahihnya.
Syubhat kedua: Tidak diketahui apakah Abu Shalih pernah mendengar hadis dari Malik Ad Dar atau tidak, karena Malik Ad Dar tidak diketahui kapan tahun wafatnya.
Jawaban: Pernyataan tersebut keliru, sebab penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar telah diketahui oleh para ahli hadis. Al Khalili berkata, “Dikatakan bahwasannya Abu Shalih As Sammaan telah mendengar hadis ini dari Malik Ad Dar, dan yang lain mengatakan bahwa ia telah meng-irsal-kannya.” (Al Irsyaad: 1/313). Pernyataan Al Khalili tersebut jelas menunjukkan bahwa penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar adalah ma’ruf dan tidak diragukan lagi. Yang diragukan adalah penyimakannya tentang hadis ini, bukan penyimakan secara umum dalam hadis-hadis lain. Perhatikan kata “hadis ini” dalam pernyataan Al Khalili di atas, kata tersebut mengkhususkan keumuman penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar dalam hadis-hadis lain. Lagipula, Abu Shalih bukan seorang mudallis yang suka mengecoh orang lain dengan kata “an” untuk hadis yang tidak ia dengar, sebagaimana kebiasaan para mudallisin.
Syubhat ketiga: Abu Shalih membawakannya dengan ‘an’anah, sehingga ada kemungkinan bahwa riwayat tersebut terputus (munqathi’).
Jawaban: Pernyataan itu juga keliru. Kemungkinan terputus itu sangat kecil bahkan mendekati nol, karena Abu Shalih bukan seorang mudallis. Riwayat ‘an’anah dipermasalahkan jika berasal dari perawi yang mudallis. Jadi ‘an’anah Abu Shalih diterima dan dianggap muttashil karena Abu Shalih tsiqoh. Imam Bukhari juga memasukkan ‘an’anah Abu Shalih ke dalam Shahihnya sebagaimana‘an’anah Al A’masy dari Abu Shalih.
Syubhat keempat: Orang yang mendatangi kubur Nabi SAW itu tidak diketahui identitasnya (mubham).
Jawaban: Kemubhaman orang tersebut tidak berpengaruh apa-apa, karena yang menjadi hujjah adalah sikap (taqrir) Umar. Beliau tidak mengingkari perbuatan lelaki tersebut. Seandainya perbuatan itu keliru, pasti Umar sudah mengingkarinya.
Syubhat kelima: Malik Ad Dar bukan termasuk sahabat.
Jawaban: Tidak berpengaruh apakah dia sahabat atau bukan, karena yang menjadi hujjah adalah sikap Umar terhadap perbuatan orang yang menemuinya itu.
Syubhat keenam: Tambahan ziarah ke kuburan Nabi dalam hadis Malik Ad Dar mungkar karena tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya.
Jawabnya: Memang tambahan itu tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya, namun bukan berarti tambahan itu tidak ada atau mungkar. Imam Bukhari sering meringkas hadis-hadis yang diriwayatkannya, bahkan dalam kitab Shahihnya beliau sering meringkas riwayat yang panjang, lalu menyebutkan selengkapnya di tempat lain. Sedangkan tambahan itu sudah disebutkan dalam riwayat Imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah dan sanadnya dinilai shahih oleh Dua Hafizh, yaitu Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir. Jadi, tambahan itu shahih. Jika memang tambahan itu munkar, pasti para hafizh sekaliber mereka berdua akan menerangkannya kepada kita.
Syubhan ketujuh: Ibnu Hajar tidak menshahihkan sanad hadis itu secara keseluruhan, melainkan hanya sampai Abu Shalih saja.
Jawaban: Ini adalah sebuah kecerobohan dan tuduhan yang tidak benar terhadap Ibnu Hajar. Pernyataan Ibnu Hajar diselewengkan dari makna sebenarnya. Seandainya sanad itu hanya shahih sampai Abu Shalih saja, pasti pernyataan Ibnu Hajar adalah seperti ini, “… dengan sanad shahih sampai Abu Shalih,” bukan “… dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih.” Kata “dari riwayat” hanyalah penjelasan mengenai sumber riwayat itu, bukan pembatasan bahwa yang shahih hanya sampai Abu Shalih saja. Berbeda dengan kata “sampai” yang menunjukkan pembatasan. Hal itu maklum diketahui oleh siapapun yang pernah membaca Fathul Bari secara keseluruhan dan mengamati istilah-istilah yang digunakan oleh Ibnu Hajar di dalamnya.
Syubhat kedelapan: Malik Ad Dar adalah majhul karena didiamkan oleh Imam Bukhari dan Abu Hatim Ar Razi dan tidak diketahui kejujuran dan kekuatan hafalannya.
Jawabnya: Tidak semua perawi yang didiamkan oleh kedua imam itu disebut majhul. Ketidaktahuan bukan tanda ketiadaan mutlak. Ketidaktahuan seseorang dikalahkan oleh pengetahuan orang lain. Bahkan biografi perawi bernama Malik Ad Dar itu disebutkan dalam Thabaqat Ibnu Saad dan Ishabah Ibnu Hajar. Mengenai kejujurannya, dua di antara Khulafaurrasyidin, yaitu Khalifah Umar dan Ustman, telah mempercayainya sebagai bendahara logistik. Sungguh keterlaluan jika ada orang yang meragukan sosok yang dipercaya oleh Khalifah kaum muslimin. Jika memang majhul, tidak mungkin Dua Hafizh itu berani menshahihkan sanadnya.
Syubhat kesembilan: Mendatangi kuburan Nabi SAW untuk bertawassul dengan beliau bertentangan dengan syariat Islam yang ma’ruf yang menganjurkan shalat istisqaa’ untuk meminta turunnya hujan.
Jawaban: Tidak ada seorang ulama pun yang menganggap bahwa perbuatan itu bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan sebaliknya, para ulama menilainya sebagai amalan yang mustahabb(dicintai). Keterangan selengkapnya mengenai jenis-jenis dan hukum-hukum tawassul, silahkan baca:
lebih dari 20 kitab imam ahlusunnah meriwayatkan hadis hadis shahih tentang tawasul dan tabaruk dengan Nabi setelah wafatnya: lihat di :
https://salafytobat.wordpress.com/category/legalitas-tawasul-bukti-20-scan-kitab-imam-sunni/
Salah satunya:
 Ibnu Katsir Vs Wahabi : Scan kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah “Riwayat Shahih Tawasul Sahabat dengan nabi setelah wafat Nabi”
Ini Bukti Tawassul di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91 sebagai berikut :
وقال الحافظ أبو بكر البيهقي : أخبرنا أبو نصر بن قتادة وأبو بكر الفارسي قالا : حدثنا أبو عمر بن مطر حدثنا إبراهيم بن علي الذهلي حدثنا يحيى بن يحيى حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك قال : أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا ، فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال : ائت عمر فأقرئه مني السلام وأخبرهم أنهم مسقون ، وقل له : عليك بالكيس الكيس. فأتى الرجل فأخبر عمر ، فقال : يارب ! ما آلو إلا ما عجزت عنه . وهذا إسناد صحيح .
Telah berkata al-Hafidz Abu Bakar al-Baihaqqi: Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah dan Abu Bakar al-Farisi, berkata kedua nya: Telah menceritakan kepada kami Abu Umar ibn Mathar, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn ‘ali al-Zuhli, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibn Yahya, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari pada al-A’mash, dari pada Abu Sholeh dari pada Malik, beliau berkata :
“Pada zaman kekhalifahan Umar ibnu Khattab, manusia ditimpa kemarau yang panjang, Maka seorang lelaki pergi ke kubur Rasulullah lalu berkata : “Wahai Rasulullah! Mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada umatmu kerana mereka semua telah menderita”. Maka Rasulullah datang dalam tidurnya dan bersabda: “Pergilah bertemu Umar dan sampaikan salamku kepadanya, Khabarkanlah kepadanya bahwa mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya Hendaklah kamu bersungguh-sungguh dan bijaksana (dalam mengurusi umat)”. Maka lelaki tersebut menemui umar dan menceritakan kepadanya tentang hal tersebut. Lalu Umar berkata : Wahai Tuhanku! Aku tidak melengah-lengahkan urusan umat kecuali apa yang tidak terdaya aku lakukannya” . Sanad riwayat ini Shohih. [kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91].
Perhatikan scan kitab di bawah ini :

Bukti Keshahihan Hadits Malik addar (Legalitas Tawassul dan tabaruk dengan Makam nabi Muhammad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar