Rabu, 22 April 2015

Sedekah untuk orang meninggal dunia

Gimana dengan hadis putusnya amalan setelah wafat kecuali 3 hal di situ tidak dijelaskan sedekah pada orang meninggal. karena ada Ulama yang melarang sedekah terhadap orang yang meninggal dengan dalil hadis tersebut.
memberikan sedekah dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia adalah Sunnah berdasarkan Hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ أُمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا ، وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ ، تَصَدَّقْ عَنْهَا » .(رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Aisyah menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang menghadap Rasulullah SAW lalu bertanya: “Wahai rasulullah, ibuku meninggal dunia tiba-tiba. Aku kira bila sempat berbicara tentulah ia akan bersedekah. Apakah aku bersedekah atas nama dia?”. Rasulullah SAW bersabda: “Ya, bersedekahlah atas namanya” (HR Al Bukhari dan Muslim).

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنهم - أَخَا بَنِى سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ ، فَأَتَى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا . (رواه البخاري)

Artinya: Bahwasanya Ibunda Sa’ad bin Ubadah RA seorang keluarga Bani Sa’idah meninggal dunia ketika Sa’ad tidak ada di tempat. Ia pun bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia pada saat aku tidak di sampingnya. Apakah ada sesuatu yang dapat aku sedekahkan atas nama dia?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya”. Sa’ad berkata: “Aku persaksikan kepada engkau, sungguh aku punya sebidang kebun, kini aku sedekahkan atas nama ibuku” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya berkenaan dengan Hadis yang anda tanyakan, baiklah kita kutipkan selengkapnya:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ».(رواه مسلم)

Artinya: “Bila manusia meninggal dunia, maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga amal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendo’akannya” (HR Muslim).

Tentang Hadis ini baiklah kita perhatikan:

Pertama, yang mengatakan “Terputusnya amal manusia setelah kematiannya kecuali 3 perkara” adalah Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa “Sedekah dapat sampai kepada orang yang telah meninggal dunia” juga Rasulullah SAW. Adalah tidak mungkin Rasulullah SAW mengucapkan kata-kata yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Yang mungkin terjadi adalah adanya manusia yang tidak tahu cara memahami keduanya atau hanya tahu salah satunya lalu menyimpulkannya.

Kedua, Bagi yang membacanya dengan sabar dan tekun niscaya akan mengetahui bahwa yang dikatakan “Terputus” alias “tidak bertambah” adalah amalan dia sendiri. Kalimat In qatha’a amaluhu artinya adalah “Terputus amal orang yang mati”. Jadi, orang mati tidak lagi mendapatkan pahala dari pekerjaannya sendiri. Selanjutnya Rasulullah SAW mengecualikan tiga hal sebagaimana bagian belakang Hadis. Yang 3 perkara itu adalah amal dia sendiri yang meskipun sudah meninggal dunia masih mendatangkan pahala. Jadi, Hadis ini tidak ada kaitan dengan orang lain.

Ketiga, Adapun amaliah orang lain adalah sebagaimana disebutkan dalam Hadis sedekah di atas. Sekiranya orang lain tidak dapat memberikan manfaat kepada si mayit, maka semua do’a, istighfar dan shalat jenazah tidak ada manfaatnya untuk orang yang telah meninggal dunia. Inilah ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Sedangkan apa yang anda kutip itu adalah ajaran aliran Muktazilah. Wallahu A’lam.
KH Syarif Rahmat RA, SQ, MA

http://mahfuzhalbukhory.blogspot.com/…/sedekah-untuk-orang-…

mahfuzhalbukhory.blogspot.com|Oleh Mahfuzh Maki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar