Rabu, 21 Januari 2015

Fatwa MUI Tentang Mahdzab Salafy

Fatwa MUI Tentang Mahdzab Salafy MAJELIS ULAMA INDONESIA Kotamadya Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Telp. (021) 4357422, 4301124 Ext. 5375, Fax. 4357422 Jakarta.

Pandangan MUI Jakarta Utara Tentang Salaf / Salafi Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia ( MUI ) Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan keputusan tentang Salaf/ Salafi . Keputusan itu dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Ketua Umum QOIMUDDIEN THAMSY dan Sekretaris Umum Drs. ARIF MUZA...KKIR MANNAN, HI. Keputusan dengan judul Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Administrasi Jakarta Utara Tentang SALAF/ SALAFI itu dikeluarkan di Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1430 Hl 08 April 2009.

Salinan teks selengkapnya sebagai berikut:

MAJELIS ULAMA INDONESIA Kotamadya Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No. 27-29 Telp. (021) 4357422, 4301124 Ext. 5375, Fax. 4357422 Jakarta.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kota Administrasi Jakarta Utara Tentang SALAF/ SALAFI Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Administrasi Jakarta Utara, MENIMBANG :

a. bahwa pada akhir-akhir ini berkembang kajian-kajian salaf di beberapa daerah yang banyak masyarakat belum memahami makna salaf itu.

b. bahwa terjadi kesalah pahaman dalam memahami salaf.

c. bahwa muncul vonis sesat kepada keberadaan kajian-kajian salaf

d. bahwa oleh karena itu, MUI Kota Administrasi Jakarta Utara perlu memberikan penjelasan tentang salaf/ salafi , agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

MENGINGAT :

Firman Allah subhanahu wa ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujuraat : 6)

MEMPERHATIKAN : Keterangan dan penjelasan dari beberapa da’i salafi yang telah dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala,

MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI

Pertama : Penjelasan tentang apa itu SALAF/ SALAFI 1. Salaf/ salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), sehingga Salaf/ salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

2. Salaf/ salafi adalah nama yang diambilkan dari kata salaf yang secara bahasa berarti orang- orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam dst. mereka adalah para sahabat dan orang- orang yang mengikuti mereka.

3. Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.

4. Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada Al- Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Nasehat dan Tausiyah kepada masyarakat

1. Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa diklarifikasi terlebih dahulu.

2. Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan- pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

3. Kepada para da’i, ustadz, tokoh agama serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.

4. Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1430 H. atau 08 April 2009 M DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA KETUA UMUM : QOIMUDIEN THAMSY SEKRETARIS UMUM : Drs. Arif Muzakir Mannan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar