Jumat, 27 Maret 2015

“PRIBUMISASI ISLAM”


Muhammad Idrus Ramli
SEMINAR TENTANG “PRIBUMISASI ISLAM”
Dan Dialog Dengan Ulil Abshar Abdalla di CSS MORA, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 14 Maret 2015

Sabtu, 14 Maret 2015 saya diundang sebagai salah satu pembicara dalam seminar nasional, yang diadakan oleh CSS MORA, UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang.
Dalam seminar tersebut, juga diundang sebagai pembicara, tokoh Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla dan Dhofir, seorang tokoh muda alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, dan sekarang menjadi Ketua STIF di Kepanjen Malang, sebagai pengganti Gus Sholah, yang membatalkan kehadirannya dalam acara tersebut. Seminar tersebut membawa tema, Pribumisasi Islam, Mengenal Islam dan Relasinya dengan Sosial-Budaya.

Seperti biasanya, seorang pembicara atau nara sumber akan menyajikan tema yang diminta oleh pihak pengundang. Tetapi dalam acara tersebut agak aneh. Ulil Abshar Abdalla, dalam presentasinya ternyata tidak membicarakan hal ihwal pribumisasi Islam, akan tetapi lebih tertarik untuk memberikan motivasi kepada empat ratusan peserta agar belajar Bahasa Inggris, Arab, Mandarin dan lain sebagainya. Saya tidak mengerti, mengapa Ulil tidak tertarik membicarakan tema yang telah ditentukan oleh panitia. Apakah karena sekarang dia duduk di Ketua Litbang DPP Partai Demokrat, atau karena kurang persiapan dengan tema yang telah ditentukan. Biasanya, seorang pembicara dalam sebuah seminar akan mengarahkan pembicaraannya keluar dari tema, ketika tema yang disuguhkan kurang menarik atau kurang dikuasainya.

Sebagaimana banyak terjadi dalam acara-acara seminar. Tapi dalam acara tersebut, Ulil, telah menyampaikan alasanya, kurang tertarik dengan tema yang ditentukan oleh panitia. Wallahu a’lam.

Dalam acara tersebut, saya sempat berdebat dengan Ulil di akhir sesi acara. Perdebatan tersebut dipicu oleh pertanyaan sebagian peserta tentang sikap saya terhadap fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang mengharamkan dan melarang keras ajaran Liberalisme dan Pluralisme. Tetapi sebelum saya menceritakan kisah dialog saya dengan Ulil, saya akan menyajikan makalah saya dalam seminar tersebut.

PRIBUMISASI ISLAM, MENGENAL ISLAM DAN RELASINYA DENGAN SOSIAL-BUDAYA

Pada dasarnya, Islam itu agama. Islam bukan budaya dan bukan tradisi. Akan tetapi harus dipahami bahwa Islam tidak anti budaya dan tidak anti tradisi. Dalam menyikapi budaya dan tradisi yang berkembang di luar Islam, Islam akan menyikapinya dengan bijaksana, korektif dan selektif. Ketika sebuah tradisi dan budaya tidak bertentangan dengan agama, maka Islam akan mengakui dan melestarikannya. Tetapi, ketika suatu tradisi dan budaya bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam akan memberikan beberapa solusi, seperti menghapus budaya tersebut, atau melakukan islamisasi dan atau meminimalisir kadar mafsadah dan madharat budaya tersebut. Namun ketika suatu budaya dan tradisi masyarakat yang telah berjalan tidak dilarang dalam agama, maka dengan sendirinya menjadi bagian yang integral dari syari’ah Islam. Demikian ini sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits dan atsar kaum salaf yang dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif).

1. Tradisi menurut al-Qur’an.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف: 199).

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar menyuruh umatnya mengerjakan yang ma’ruf. Maksud dari ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik. Al-Imam Abu al-Muzhaffar al-Sam’ani berkata:

وَالْعُرْفُ مَا يَعْرِفُهُ النَّاسُ وَيَتَعَارَفُوْنَهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ

“’Urf adalah sesuatu yang dikenal oleh masyarakat dan mereja jadikan tradisi dalam interaksi di antara mereka”. (Al-Sam’ani, Qawathi’ al-Adillah, juz 1 hlm 29).

Syaikh Wahbah al-Zuhaili berkata:

وَالْوَاقِعُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعُرْفِ فِي اْلآَيَةِ هُوَ الْمَعْنَى اللُّغَوِيُّ وَهُوَ اْلأَمْرُ الْمُسْتَحْسَنُ الْمَعْرُوْفُ

“Yang realistis, maksud dari ‘uruf dalam ayat di atas adalah arti secara bahasa, yaitu tradisi baik yang telah dikenal masyarakat.” (Al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 2/836).

Penafsiran ‘urf dengan tradisi yang baik dan telah dikenal masyarakat dalam ayat di atas, juga sejalan dengan pernyataan para ulama ahli tafsir. Al-Imam al-Nasafi berkata dalam tafsirnya:

(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) هُوَ كُل ُّخَصْلَةٍ يَرْتَضِيْهَا الْعَقْلُ وَيَقْبَلُهَا الشَّرْعُ.

“Suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf , yaitu setiap perbuatan yang disukai oleh akal dan diterima oleh syara’.” (Tafsir al-Nasafi, juz 2 hlm 82).

Al-Imam Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa’i juga berkata:

(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) أَيْ بِكُلِّ مَا عَرَفَهُ الشَّرْعُ وَأَجَازَهُ، فَإِنَّهُ مِنَ الْعَفْوِ سُهُوْلَةً وَشَرَفاً

“Suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf, yaitu setiap perbuatan yang telah dikenal baik oleh syara’ dan dibolehkannya. Karena hal tersebut termasuk sifat pemaaf yang ringan dan mulia.” (Al-Biqa’i, Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, juz 3 hlm 174).

Oleh karena yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik, al-Imam al-Sya’rani berkata:

وَمِنْ أَخْلاَقِهِمْ أَي السَّلَفِ الصَّالِحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ تَوَقُّفُهْم عَنْ كُلِّ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ حَتَّى يَعْرِفُوْا مِيْزَانَهُ عَلىَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ أَوِ الْعُرْفِ، لأَنَّ الْعُرْفَ مِنْ جُمْلَةِ الشَّرِيْعَةِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف : 199).

“Di antara budi pekerti kaum salaf yang shaleh, semoga Allah meridhai mereka, adalah penundaan mereka terhadap setiap perbuatan atau ucapan, sebelum mengetahui pertimbangannya menurut al-Qur’an dan hadits atau tradisi. Karena tradisi termasuk bagian dari syari’ah. Allah SWT berfirman: ““Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).” (Al-Imam al-Sya’rani, Tanbih al-Mughtarrin, hlm 14).

Paparan di aras memberikan kesimpulan, bahwa tradisi dan budaya termasuk bagian dari syari’ah (aturan agama), yang harus dijadikan pertimbangan dalam setiap tindakan dan ucapan, berdasarkan ayat al-Qur’an di atas.”

2. Tradisi Dalam Sunnah.

Dalam hadits diterangkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ. أخرجه أحمد ، وابن سعد والحاكم وصححه على شرط مسلم. والبيهقى و الديلمى.

“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia.” (HR. Ahmad [8939], Ibnu Sa’ad (1/192), al-Baihaqi [20571-20572], al-Dailami [2098], dan dishahihkan oleh al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim (2/670 [4221]).

Dalam banyak tradisi, seringkali terkandung nilai-nilai budi pekerti yang luhur, dan Islam pun datang untuk menyempurnakannya. Oleh karena itu, kita dapati beberapa hukum syari’ah dalam Islam diadopsi dari tradisi jahiliah seperti hukum qasamah, diyat ‘aqilah, persyaratan kafa’ah (keserasian sosial) dalam pernikahan, akad qiradh (bagi hasil), dan tradisi-tradisi baik lainnya dalam Jahiliyah. Demikian diterangkan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana puasa Asyura, juga berasal dari tradisi Jahiliyah dan Yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Islam juga sangat toleran terhadap tradisi. Dalam hadits lain diterangkan:

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثََ أَحَدًا مِنْ أََصْحَابِهِ فِيْ بَعْضِ أَمْرِهِ ، قَالَ : «بشِّروا ، ولا تُنَفِّرُوا ، ويسِّروا ولا تُعَسِّروا». رواه مسلم.

“Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang dari sahabatnya tentang suatu urusan, beliau akan berpesan: “Sampaikanlah kabar gembira, dan jangan membuat mereka benci (kepada agama). Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim [1732]).

Hadits di atas memberikan pesan bahwa Islam itu agama yang memberikan kabar gembira, dan tidak menjadikan orang lain membencinya, memudahkan dan tidak mempersulit, antara lain dengan menerima system dari luar Islam yang mengajak pada kebaikan. Sebagaimana dimaklumi, suatu masyarakat sangat berat untuk meninggalkan tradisi yang telah berjalan lama. Menolak tradisi mereka, berarti mempersulit keislaman mereka. Oleh karena itu dalam konteks ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرُمَاتِ اللهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا. رواه البخاري

“Dari Miswar bin Makhramah dan Marwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, mereka (kaum Musyrik) tidaklah meminta suatu kebiasaan (adat), dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, kecuali aku kabulkan permintaan mereka.” (HR. al-Bukhari [2581]).

Dalam riwayat lain disebutkan:

أَمَّا وَاللهِ لاَ يَدْعُونِي الْيَوْمَ إِلَى خُطَّةٍ ، يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرْمَةً ، وَلاَ يَدْعُونِي فِيهَا إِلَى صِلَةٍ إِلاَّ أَجَبْتُهُمْ إِلَيْهَا. رواه ابن أبي شيبة

“Ingatlah, demi Allah, mereka (orang-orang musyrik) tidak mengajakku pada hari ini terhadap suatu kebiasaan, dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, dan tidak mengajukku suatu hubungan, kecuali aku kabulkan ajakan mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, [36855]).
Hadits di atas memberikan penegasan, bahwa Islam akan selalu menerima ajakan kaum Musrik pada suatu tradisi yang membawa pada pengagungan hak-hak Allah dan ikatan silaturrahmi. Hal ini membuktikan bahwa Islam tidak anti tradisi. Bahkan mengapresiasi tradisi yang dapat membawa pada kebaikan.
3. Tradisi Menurut Sahabat

Perhatian Islam terhadap tradisi juga ditegaskan oleh para sahabat, antara lain Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

قال عبد الله بن مسعود : مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ. رواه أحمد وأبو يعلى والحاكم

Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”

Menjaga tradisi, berarti menjaga kebersamaan. Melanggar tradisi dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan di kalangan umat. Demikian ini sebagaimana kita dapati dalam interaksi para sahabat dan ulama salaf dengan trasidi. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعًا فَقَالَ عَبْدُ اللهِ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ أَبِى بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُثْمَانَ صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا. قَالَ الأَعْمَشُ فَحَدَّثَنِى مُعَاوِيَةُ بْنُ قُرَّةَ عَنْ أَشْيَاخِهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ صَلَّى أَرْبَعًا قَالَ فَقِيلَ لَهُ عِبْتَ عَلَى عُثْمَانَ ثُمَّ صَلَّيْتَ أَرْبَعًا قَالَ الْخِلاَفُ شَرٌّ. رواه أبو داود والبيهقي
Dari Abdurrahman bin Yazid, berkata: “Utsman menunaikan shalat di Mina empat raka’at.” Lalu Abdullah bin Mas’ud berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua raka’at. Bersama Abu Bakar dua raka’at. Bersama Umar dua raka’at. Bersama Utsman pada awal pemerintahannya dua raka’at. Kemudian Utsman menyempurnakannya (empat raka’at). Ternyata kemudian Abdullah bin Mas’ud shalat empat raka’at. Lalu beliau ditanya: “Anda dulu mencela Utsman karena shalat empat raka’at, sekarang Anda justru shalat empat raka’at juga.” Ia menjawab: “Berselisih dengan jama’ah itu tidak baik.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Perhatikan dalam riwayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma menunaikan shalat di Mina (ketika menunaikan ibadah haji, dengan di-qashar) dua raka’at. Kemudian Khalifah Utsman tidak melakukan qashar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mencela Khalifah Utsman karena tidak melakukaan qashar shalat sebagaimana dilakukan oleh pemimpin sebelumnya. Meski begitu, karena Khalifah Utsman dan umat Islam pada saat itu tidak melakukajn qashar, Ibnu Mas’ud juga tidak melakukan qashar, demi menjaga kebersamaan dengan jama’ah, karena berbeda dengan jama’ah suatu keburukan. Lalu Anda bandingkan dengan sikap sebagian ormas Wahabi di Indonesia, setiap awal Ramadhan dan Syawal selalu berbeda dengan pemerintah dan mayoritas umat Islam dalam menetapkan waktu ibadah. Kaum Wahabi juga demikian, senang berbeda dengan umat Islam di sekitarnya, karena tidak tahu bahwa berbeda dengan mayoritas umat Islam itu suatu keburukan dalam kacamata ulama salaf.

4. Tradisi Menurut Para Ulama

Dalam kitab-kitab sejarah juga disebutkan:

قال محمد بن رافع : " كنت مع أحمد بن حنبل وإسحاق عند عبدالرزاق فجاءنا يوم الفطر ، فخرجنا مع عبدالرزاق إلى المصلى ومعنا ناس كثير ، فلما رجعنا من المصلى دعانا عبدالرزاق إلى الغداء ، فقال عبدالرزاق لأحمد وإسحاق : رأيت اليوم منكما عجباً ، لمْ تكبّرا !قال أحمد وإسحاق : يا أبابكر ، نحن كنا ننظر إليك : هل تكبّر فنكبّر ؟ فلما رأيناك لم تكبّر أمسكنا .قال : أنا كنت أنظر إليكما : هل تكبران فأكبّر "

“Muhammad bin Rafi’ berkata: “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Ishaq di tempat Abdurrazzaq. Lalu kami memasuki hari raya Idul Fitri. Maka kami berangkan ke mushalla bersama Abdurrazzaq dan banyak orang. Setelah kami pulang dari mushalla, Abdurrazzaq mengajak kami sarapan. Lalu Abdurrazzaq berkata kepada Ahmad dan Ishaq: “Hari ini saya melihat keaneha pada kalian berdua. Mengapa kalin tidak membaca takbir?” Ahmad dan Ishaq menjawab: “Wahai Abu Bakar, kami melihat engkau apakah engkau membaca takbir, sehingga kami juga bertakbir. Setelah kami melihat engkat tidak bertakbir, maka kami pun diam.” Abdurrazzaq berkata: “Justru aku melihat kalian berdua, apakah kalian bertakbir, sehingga aku akan bertakbir juga.” (Al-Hafizh Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, juz 36 hlm 175; dan al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’juz, 9 hlm 566 ).

Perhatikan dalam riwayat di atas, bagaimana Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih tidak bertakbir ketika berangkat ke mushalla pada hari raya idul fitri, karena melihat guru mereka, Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani tidak bertakbir. Sementara Imam Abdurrazzaq tidak bertakbir, karena melihat kedua muridnya yang sangat alim tidak bertakbir. Suatu budi pekerti yang sangat bagus, yaitu meninggalkan amalan sunnah, karena khawatir menyinggung perasaan orang di sekitarnya. Dari sinilah, sebagian ulama mengeluarkan kaedah:

يُشْرَعُ تَرْكُ السُّنَنِ وَالْمُسْتَحَبَّاتِ لِتَأْلِيْفِ الْقُلُوْبِ

Disyari’atkan meninggalkan amalan-amalan sunnah dan mustahab untuk menarik simpati masyarakat.
Paparan di atas semakin jelas apabila kita membaca pernyataan al-Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, murid Syaikh Ibnu Taimiyah, yang berkata dalam kitabnya al-Adab al-Syar’iyyah sebagai berikut:

وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لاَ يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلاَّ فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ لَوْلاَ أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ. وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا، وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لا يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧).

“Imam Ibnu ‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik keluar dari tradisi masyarakat, kecuali tradisi yang haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan masa-masa Jahiliyah…” Umar berkata: “Seandainya orang-orang tidak akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, tentu aku tulis ayat rajam di dalamnya.” Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya melakukannya, namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang tidak mengetahuinya.” Ahmad bin Hanbal juga memakruhkan melakukan qadha’ shalat di mushalla pada waktu dilaksanakan shalat id (hari raya). Beliau berkata, “Saya khawatir sebagian orang-orang yang melihat akan ikut-ikutan melakukannya.” (Al-Imam Ibnu Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, hal. 47).
Kaedah di atas sangat jelas, agar kita mengikuti tradisi masyarakat, selama tradisi tersebut tidak haram. Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan shalat sunnah qabliyah Jum’at, juga karena tradisi masyarakatnya yang tidak pernah melakukannya dan menganggapnya tidak sunnah, untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan dengan mereka.

Syaikh Ibnu Taimiyah, ulama panutan kaum Wahabi juga berkata:

إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه ، سواء قنت قبل الركوع أو بعده ، وإن كان لا يقنت لم يقنت معه ، ولو كان الإمام يرى استحباب شيء والمأمومون لايستحبونه ، فتركه لأجل الإتفاق والإئتلاف كان قد أحسن ... وكذلك لو كان رجل يرى الجهر بالبسملة فأمّ قوماً لا يستحبونه أو بالعكس ووافقهم فقد أحسن "

“Apabila makmum bermakmum kepada imam yang membaca qunut dalam shalat shubuh atau witir, maka ia membaca qunut bersamanya, baik ia membaca qunut sebelum ruku’ atau sesudah ruku’. Apabila imamnya tidak membaca qunut, maka ia juga tidak membaca qunut. Apabila imam berpendapat sunnahnya sesuatu, sementara para makmum tidak menganggapnya sunnah, lalu imam tersebut meninggalkan sesuatu itu demi kekompakan dan kerukunan, maka ia telah melakukan kebaikan. Demikian pula apabila seorang laki-laki berpendapat mengeraskan membaca basmalah dalam shalat, lalu menjadi imam suatu kaum yang tidak menganjurkannya, atau sebaliknya, dan ia menunaikan shalat seperti madzhab mereka, maka ia benar-benar melakukan kebaikan.” (Syaikh Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, juz 22 hlm 268).

Paparan di atas memberikan kesimpulan suatu kaedah, bahwa keluar dari tradisi masyarakat itu tidak baik, selama tradisi tersebut tidak diharamkan dalam agama. Kaedah tersebut didasarkan pada al-Qur’an, hadits, atsar para sahabat dan ulama salaf yang shaleh. Para ulama salaf yang shaleh terkadang meninggalkan amalan sunnah, semata menjaga kebersamaan dengan kaumnya yang menganggapnya tidak sunnah, sebagaimana banyak diceritakan dalam kitab-kitab sejarah dan hadits. Tidak jarang pula fatwa-fatwa para ulama juga berubah sesuai dengan perubahan tradisi, sebagaimana ditegaskan dalam kitab-kitab ushul fiqih dan qawa’id.

Terdapat sebelas macam kaedah fiqih yang berkaitan dengan tradisi. Bahkan Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah sangat membela kaedah tradisi berikut ini:

تتغير الأحكام بتغير الأحوال والأزمان

“Hukum-hukum agama dapat berubah sebab perubahan tradisi dan perkembangan zaman.”

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam kitabnya A’lam al-Muwaqqi’in. Tentu saja hukum-hukum yang berubah sebab tradisi bukan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan nash yang mutlak seperti wajibnya shalat lima waktu dan semacamnya.

Kiranya paparan sekelumit ini menjadi pelajaran bagi kita tentang pentingnya menjaga tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan agama.

Demikian sebagian makalah yang saya sampaikan dalam acara seminar nasional tersebut. Setelah sesi dialog dimulai, ada seorang penanya yang mengajukan pertanyaan, kepada saya, bagaimana sikap Anda terhadap fatwa MUI yang melarang dan menyesatkan ajaran Liberalisme dan Pluralisme? Berikut catatan dialog saya (S) dengan Ulil (U).
Saya (S): Saya setuju terhadap fatwa MUI yang menyesatkan ajaran Liberalisme, Pluralisme, Syiah dan Ahmadiyah.

Ulil (U): Saya tidak setuju dengan fatwa MUI yang menyesatkan Syiah dan Ahmadiyah. Fatwa tersebut tidak toleran terhadap perbedaan. Fatwa tersebut akan menyebabkan bangsa Indonesia tidak maju. Negara Barat itu maju dalam teknologi dan ekonomi setelah mereka meninggalkan sesat menyesatkan dalam persoalan agama. Mereka tidak radikal. Kita harus membendung gerakan radikal yang sering mengeluarkan fatwa saling sesat dan menyesatkan. Biarkan saya dituduh kafir dan sesat, yang penting Allah tidak mengkafirkan dan menyesatkan saya.

S: Pernyataan Ulil, bahwa fatwa MUI yang menyesatkan Syiah, Ahmadiyah, Liberalisme dan Pluralisme tidak toleran, jelas salah dan tidak ilmiah. Dalam kacamata agama, perbedaan ulama itu ada dua macam.

Pertama, perbedaan dalam masalah furu’iyah atau hukum-hukum fiqih. Perbedaan dalam hal semacam ini memang harus ditoleransi, karena perbedaan tersebut berkisar antara salah dan benar (khatha’ wa shawab). Pendapat yang benar akan mendapat dua pahala, sedangkan pendapat yang salah akan mendapat satu pahala.

Kedua, perbedaan dalam masalah ushuliyah, atau masalah-masalah akidah. Perbedaan dalam hal semacam ini, tidak bisa ditoleransi. Karena perbedaan tersebut berkisar antara haq dan bathil, antara sunnah dan bid’ah, antara hidayah dan dhalalah. Pendapat yang benar berarti petunjuk dari Allah, dan yang salah berarti kesesatan.

Mengapa kedua ranah perbedaan tersebut berbeda? Karena dalam persoalan furu’iyah, dalil yang dituntut bagi seorang mujtahid atau ulama, adalah yang dalil bersifat zhanni, kemungkinan besar benar. Sedangkan dalam persoalan ushuliyah atau akidah, dalil yang digunakan harus bersifat qath’iy, absolut dan definitif, dipastikan benar. Oleh karena itu, ketika suatu pandangan telah keluar dari dalil qath’iy, pasti harus dikatakan sesat. Seperti halnya ada orang tinggal di kota Malang, mau pergi ke Surabaya, akan tetapi ia berjalan ke arah selatan, maka pasti orang tersebut dikatakan tersesat.
Sedangkan penolakan Ulil terhadap istilah Kafir dan Sesat, jelas tidak bisa diterima. Karena persoalan tersebut memang hanya bisa dibagi, antara Islam dan Kafir, antara sesat dan tidak sesat. Tidak ada istilah abu-abu, antara Islam dan kafir, atau antara sesat dan tidak sesat. Dan Ulil, harusnya memberikan alasan ilmiah terkait ketidaksetujuannya terhadap fatwa MUI, tentang kesesatan Syiah, Ahmadiyah, Liberalisme dan Pluralisme.

Dan perlu diketahui, bahwa para ulama dalam mengeluarkan pendapat dan fatwa, baik dalam furu’iyah maupun ushuliyah, mereka memiliki dasar-dasar yang sangat ilmiah. Ketika ketidak setujuan terhadap fatwa mereka, tidak didasari oleh alasan yang ilmiah, maka jelas tertolak.
Sedangkan pernyataan Ulil, bahwa dia tidak masalah meskipun dianggap sesat dan kafir oleh MUI, yang penting menurut Allah tidak dianggap kafir dan sesat. Ini sungguh pernyataan yang sangat aneh. Karena Allah tidak mungkin mengeluarkan pernyataan langsung kepada Ulil atau siapapun. Dalam beragama, semua ada hirarkinya. Allah menyampaikan wahyu melalui Jibril kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan kepada para sahabat. Pada masa beliau, setiap ada orang Islam atau kafir, beliau menjelaskan keislaman maupun kekafiran orang tersebut. Setelah beliau wafat, para ulama diberi otoritas menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, baik secara tekstual (nashshan) maupun secara kontekstual (istinbathan).

Dalam al-Qur’an ditegaskan:

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

Bertanyalah kamu kepada para ulama yang ahli dzikir, apabila kamu tidak tahu.

Dalam ayat tersebut, ada perintah, bahwa ketika kita tidak mengetahui hukum suatu persoalan, kita diperintahkan bertanya kepada para ulama yang mu’tabar (otoritatif), bukan merujuk langsung kepada Tuhan. Logika yang digunakan oleh Ulil, yang tidak merujuk kepada ulama, akan tetapi mengklaim merujuk langsung kepada Tuhan, persis dengan logika kaum Wahabi, yang merujuk langsung kepada al-Qur’an dan hadits, tanpa mengikuti pemahaman para ulama ahli tafsir dan ahli hadits. Sungguh suatu logika yang sama-sama radikalnya, tetapi mengeluarkan dalil memerangi radikalisme.

Sedangkan pernyataan Ulil, bahwa apabila MUI tidak mengeluarkan fatwa yang menyesatkan suatu aliran tertentu, maka Indonesia akan maju bidang teknologi dan ekonomi, adalah alasan yang mengada-ada. Tidak rasional, bahwa kemajuan suatu Negara dalam bidang teknologi dan ekonomi akan terjadi ketika norma-norma agama mulai ditinggalkan oleh pemeluknya. Dan itu bukan alasan yang ilmiah.
Kesimpulannya saya sangat setuju dengan fatwa MUI yang menyesatkan Syiah, Ahmadiyah, Liberalisme dan Pluralisme. Kalau perlu, MUI mengeluarkan fatwa lagi yang menyesatkan Wahabi dan Salafi.
Demikian, rangkuman acara seminar nasional kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar