Selasa, 04 Oktober 2016

Fatwa Unik Ulama Wahabi untuk yang Maniak Seks





ASWAJA Wajib baca biar bisa ketawa .. Wkwkwkkwkk
MENURUT WAHABI Masturbasi itu boleh. Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak CONTOH TERONG yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (maaf ) kemaluannya .”
 
#Fatwa dari DR. Izzat ‘Athiyah :
Menyusui Orang Dewasa
Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

#Fatwa berikutnya :
Disodomi Untuk Jihad
Boleh Untuk Disodomi Oleh Sesama Mujahidin Dengan Tujuan Agar (maaf) Anus Cukup Lebar Untuk Bisa Dimasukkan Bom Untuk Keperluan Jihad (Bom Bunuh Diri) ..

#Fatwa oleh Syekh Jasim As Saidi
Boleh Menjadi Pelacur
“Melacurkan Diri dan Meminum Khomr (Miras) asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at.

#Fatwa Ke-8 oleh Shaykh Isa bin Salih
Boleh Menonton Film Porno
Boleh Menonton Film Porno Jika Seseorang Menderita Disfungsi Ereksi Jika Itu Dapat Membantu Hubungan Seksual Dengan Syarat Aktor Film Porno Tersebut Semuanya Muslim

#Fatwa dari Zamzami Abdul Bari
Necrophilia Halal
Karena Pernikahan Masih Berlaku Walaupun Adanya Kematian, Maka Suami Atau Istri Boleh Melakukan Hubungan Seksual Dengan Pasangannya Yang Sudah Meninggal Dunia Asalkan Dilakukan Dalam 6 Jam Pertama Setelah Kematian
( Necrophilia adalah suatu kelainan seks dimana seseorang lebih memilih mayat sebagai partner seksnya )

#Fatwa berikutnya :

Hijab Untuk Menghindari Pedofilia
Anak Kecil Perempuan Harus Pakai Jilbab Dari Umur 2 Tahun Untuk Menghindar Dari Pelecehan Seksual. Dan Jika Anak Kecil Tersebut Diinginkan Secara Seksual Oleh Laki-Laki Maka Anak Kecil Tersebut Harus Dipaksa Menggunakan Cadar.

Nih pantun buat para WAHABOY Pokemon sawah . ..

Anak Pak haji pergi sekolah
Membawa buku silipin di celana
Aliran wahabi si ahlul fitnah
Ketika berfatwa selalu bikin kita ketawa
Kurma najwa enak sekali
Beli di pasar lalu di bagi bagi
Fatwanya ulama kaum wahabi
Sodomi itu halal NIKMAT bagi kaum lelaki
Jihat lelaki kaum wahabi BIKIN pantat mereka juga ikut binasa . ..
wwkwkwkwkwkwkkkk
 
AKHWAT WAHABI SILAHKAN PILIH MAU WARNA KESUKAAN NYA APA ?
HIJAU APA UNGU ??
Apa hitam ke unguan yg UKURAN NYA PALIING WOOOOOOW ??
Apa mau pake PARE biaar lebih BERASSA ? ?
Wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkkkkkk
WAHABI BERDUSTA ATAS NAMA IMAM SYAFI’I UNTUK MENCELA AJARAN TASHAWWUF

Beraninya mereka berdusta atas nama imam Syafi’i untuk mencela ajaran tasawwuf yang mereka anggap sesat. Hanya bermodalkan taqlid buta pada orang-orang yang mereka anggap paling benar dan bermodalkan ilmu yang pas-pasan.
Mereka mencela ajaran tasawwuf dengan mencomot kalam imam Syafi’I yang mereka anggap bahwa imam Syafi’I juga mencela ajaran tasawwuf dan para penganutnya, tanpa mau mempelajari makna yang sebenarnya.
Mereka membawakan kalam imam Syafi’I sebagai berikut :

روى البيهقي في "مناقب الشافعي" عن يونس بن عبد الأعلى يقول: سمعت الشافعي يقول: لو أن رجلاً تصوَّف من أول النهار لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق.

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu meriwayatkan di dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi’I dari Yunus bin Abdul A’la, aku mendengar imam Syafi’I berkata: “Jika seorang belajar tasawuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.”
Teks itu di potong hingga terkesan imam syafi'i MENCELA SUFI

KELANJUTAN nya adalah

قلت : وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولميرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر

Artinya : ” Aku(Imam Baihaqiy) katakan : ”Sesungguhnya yang dimaksud (Imam Syafi’i) adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat shufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau menyifati hal ini pada tempat lainnya. ”
Apa yg melatar belakangi anda benci tasawuf hingga sampai BERANI MEMFITNAH imam syafi'i ????

(Sumber  kitab manaqib imam syafi'i juz 2 halaman 207, Karya Imam Bayhaqi Rh)

Baca selengkapnya :  Imam Syafi'i mencela ajaran tasawuf itu tidak bena...

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar