Selasa, 10 Februari 2015

Bacaan al-quran untuk mayat menurut Imam Syafii

Kaum wahabi yang sangat anti kepada khilafiyah para ulama lain dan menganggap kebenaran hanyalah fatwa ulama mereka saja sehingga pada saat pendapat ulama lain berbeda dengan pendapat ulama mereka maka pendapat ulama lain tersebut adalah pendapat yang sesat dan juga bid`ah bahkan kadang juga syirik.
Salah satu contoh adalah dalam masalah amalan pembacaan al-quran bagi orang meninggal. Sebenarnya masalah ini sudah cukup jelas, bahwa banyak para ulama besar yang berpendapat boleh tentang hal ini. Namun karena pendapat para ulama tersebut berbeda dengan ideology wahabi maka mereka habis-habisan menolak pendapat para ulama yang menyatakan boleh membaca al-quran untuk orang yang meninggal.

Untuk mencapai maksudnya, mereka tak segan-segan membawa kalam para ulama Ahlus sunnah tetapi mereka tafsirkan dengan pemahaman mereka yang sempit dan kaku sehingga mereka arahkan seperti pemahaman mereka saja  tanpa memperdulikan keterangan-keterangan yang lain dan menolak pemahaman kelompok lain, seolah-olah bersama mereka ada Rasul yang selalu menunjuki kebenaran kepada mereka.

Dalam kasus masalah ini salah satu kalam ulama yang di jadikan sebagai argumen mereka adalah pendapat Imam Syafii tentang masalah sampai pahala bacaan al-quran bagi mayat, biasanya mereka mengutip nash kitab Ibnu Katsir dalam dalam kitab Tafsir al-quran al-`Adhim jilid 4 hal 268 cet. Dar Fikr thn 1997:


ومن هذه الآية الكريمة استنبط الشافعي رحمه الله ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ولو كان خيرا لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء

dari ayat inilah Imam Syafii dan pengikut beliau beristinbath bahwa qiraah tidak sampai pahalanya kepada orang yang telah mati karena itu bukan amalan dan usahanya, karena inilah tidak disunatkan oleh Nabi kepada umatnya dan tidak dianjurkan serta tidak diberi petunjuk, tidak secara nash dan tidak pula secara isyarat, dan tidak dinaqal hal demikian dari seorang shahabatpun. Dan jikalau hal tersebut baik tentu mereka lebih mendahului kita. Sedangkan bab qurbah terbatas pada nash-nash dan tidak dipergunakan padanya dengan qiyas dan pendapat.

nah, mari kita mencoba memeriksa dan memahami maksud pendapat Imam Syafii dalam masalah ini dengan mempertimbangkan pendapat beliau yang lain.
Menurut Imam al-Syafi’i dalam satu ‘ibarat, pahala bacaan al-Qur`an tidak bermanfaat bagi si mayat. Sementara pada ‘ibarat yang lain, Imam al-Syafi’i berfatwa bahwa disunatkan bagi peziarah kubur untuk membaca al-Qur`an. Rangkaian fatwa ini disepakati sendiri oleh para ashab Imam al-Syafii sebagaimana penejalsan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz. V, hal. 311, cet. Dar al-Fikr :

Murid senior Imam al-Syafi’i, al-Za`farany (w. 260 H) berkata :

سألت الشافعى رحمه الله عن قراءة عند القبر فقال لا بأس به

“Saya pernah bertanya kepada Imam al-Syafi’i tentang membaca (al-Qur`an) di samping kubur. Beliau menjawab “tidak mengapa”. (Syarh al-Shudur, Imam al-Sayuthi, hal. 311, cet. Dar al-Madani, 1985).

Nah, kedua pendapat Imam al-Syafi’i tersebut harus diperhatikan dengan baik untuk menghindari menyalahkan salah satu pendapat. Karenanya, para ulama memahami perkataan Imam al-Syafi’i yang mengatakan bahwa qiraah tidak bermanfaat bagi mayat hanyalah bila al-Qur`an dibacakan bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi oleh doa setelahnya karena bila al-Quran dibacakan di hadapan mayat, Imam al-Syafi’i berpendapat hukumnya sunat sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi sebelumnya. Sedangkan bila qiraah yang diiringi doa setelahnya, para ulama telah ijma’ bahwa doa tersebut bermanfaat bagi si mayat.

Bila memang kita menafsirkan pendapat Imam Syafii bahwa tidak sampai pahala bacaan kepada mayat secara mutlak baik di hadapan mayat atau tidak maka berarti menolak pendapat Imam Syafii di tempat yang lain yang mengatakan sunat membaca al-quran ketika ziarah kubur. Pendapat beliau bahwa sunat membaca al-quran ketika ziarah kubur menjadi bukti bahwa Imam Syafii mengakui bahwa apabila al-quran di bacakan di hadapan mayat/kuburan maka pembacaan al-quran tersebut bermanfaat bagi mayat dalam kuburan. Hal ini bukanlahh suatu hal yang aneh atau ganjil, karena ketika al-quran di bacakan, maka Allah menurunkan rahmatNya di sekitar tempat tersebut, sehingga ketika al-quran di bacakan di samping kubur, mayat dalam kubur juga akan mendapatkan rahmatNya.

Adapun pembacaan al-quran yang bukan di samping mayat/kuburan bila tanpa di iringi doa maka menurut Imam Syafii tidak bisa bermanfaat bagi mayat. Sedangkan bila di iringi doa, maka para ulama telah ijmak bahwa doa bisa bermanfaat bagi mayat dan berdoa setelah pembacaan al-quran akan menjadikan doa tersebut semakin besar kemungkinan untuk diterima.
Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsir surat an-Najmu ayat 39 :

فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من الشارع عليهما.

Maka adapun masalah doa dan shadaqah maka hal itu ijmak ulama sampai pahalanya dan keduanya telah dinashkan (diterangkan) dari syara`. (lihat Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 hal 268 cet. Dar Fikr thn 1997)

Maka dapat di pahami bahwa menurut Imam Syafii, pembacaan al-quran bagi orang yang telah meninggal yang bukan di samping kuburan bila di sertai dengan doa pada akhirnya juga bisa bermanfaat bagi mayat.
Sedangkan Imam mujtahid lainnya (Imam al-Hanafi, al-Maliki dan al-Hanbali) berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur`an sampai pahalanya dan bermanfaat kepada si mayat. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Subki. (lihat Hasyiyah I`anat al-Thalibin, Juz. III, hal. 221, cet. al-Haramain).

Dari uraian tersebut dapatlah dipahami bahwa hukum pembacaan al-quran bagi orang yang telah meninggal adalah :
  1. Apabila dibacakan di hadapan mayat atau diiringi dengan doa setelahnya, maka para ulama termasuk Imam al-Syafi’i dan Imam madzhab lain sepakat bahwa pahalanya bisa sampai kepada si mayat.
  2. Apabila bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi dengan doa setelahnya, maka menurut Imam al-Syafi’i tidak sampai pahalanya. Sementara menurut tiga Imam madzhab lainnya bahkan juga sebagian besar ulama Madzhab al-Syafii adalah pahalanya sampai kepada si mayat.
Walllahu A`lam bishshawab.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar